JUDUL :ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA
PENULIS :PROF. DR. ABDUL GHOFUR ANSHORI .S.H..M.H
PENERBIT:UII PRESS YOGYAKARTA (Anggota IKAPI)
TEBAL :186 HLM+X;15X21CM
CETAKAN:PERTAMA 2008
RESENSI BUKU
Pengaturan dalam uu nomer 2 tahun1992 tentang usaha perAsuransian dan uu nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan keputusan mentri keuangan nomer 422/KMK.06/2003 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan Asuransian dan perusahaan reAsuransi berlaku juga berdasarkan prinsip syariah. Di dalam uu perAsuransian adalah “penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi Asuransiuntuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian ataupun kerusakan yang di terima tertanggung dari peristiwa yang tidak pasti.” Islam menekankan di dalam setiap transaksi tidak boleh mengandung unsur perjudian (maisir),ketidakjelasan (gharar), riba, dan bathil. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang termasuk di dalamnya Asuransi tidak tinggal diam melihat semaraknya penerapan syariah dibidang perbankan dengan dalih kebermanfaatan saat seseorang mengalami musibah sehingga beban yang dideritannya berkurang, konsep yang terkandung dalam Asuransi konvesional dengan risk transfering (pengalihan resiko) di ubah menjadi risk sharing (tolong menolong).
Di indonesia keberadaan Asuransi Syariah yang telah tertuang di dalam pasal 3 keputusan menteri keuangan republik indonesia NO.426/KMK.06/2003 yang menyebutkan bahwa: setiap pihak dapat melakukan usaha Asuransiatau usaha reAsuransi berdasarkan prinsip syariah..”
Penerapan pada Asuransi Syariah di indonesia yang telah ada di Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang telah menyebutkan beberapa prosedur dalam Asuransi serta kesehatan di dalam Asuransi Syariah, tapi sayangnya dasar daripada Asuransi pada uu no 2 tahun 1992 masih dalam taraf RUU (2007 tertulis di buku), adapun perkembangan dari Asuransi Syariah di indonesia tidak berkembang secara pesat di karenakan kurangnya kepahaman masyarakat terhadap Asuransi Syariah itu sendiri, perbedaan yang kurang menonjol dari konvesional sehingga masyarakat menganggapnya sama.
KELEBIHAN
Bahasa mudah dipahami.
Buku ini memberikan pandangan yang luas tentang Asuransisyariah di indonesia.
Buku ini menjelaskan juga tata cara serta peraturan di indonesia.
Bagi orang awam yang baru membaca akan mudah di pahami.
KEKURANGAN
Kalimatnya berulang-ulang.
Testimoni tidak tercangkup di buku.
No comments:
Post a Comment