SIBIRAN ORANG
Tgl 25 Nop. 16
Tak perlu kau tahu mengapa aku kadang berangkat atau kadang tidak berangkat bukan karena aku tak perduli akan kuliah.
Tak perlu kau tahu mengapa aku selalu tidur di kelas bukan karena ku tak perhatikan dosen.
Tak perlu kau tahu mengapa kadang aku telat masuk kuliah bukan karena ku ketiduran atau malas.
Tak perlu kau tahu mengapa kadang sering keluar dari kelas bukan karena ku bosan atau meremehkan dosen.
Dan tak perlu kau tahu mengapa nilaiku jelek bukan karena ku tak pernah belajar atau sok pintar.
Janganlah kau hanya memandang orang dari segi hal tersebut sebelum kau mengenal lebih dalam dan ia mau bercerita kepadamu.
Bukankan kau tak pernah melihat saat ia merasa kelelahan untuk berangkat kuliah, tak pernahkah kau cari tahu.
Bukankah kau tak pernah lihat seberapa ia berusaha untuk buka mata, tak pernahkah kau cari tahu.
Bukankah kau tak pernah lihat kakinya kadang sakit dan badannya kelelahan saat ia berangkat, tak pernahkah kau cari tahu.
Bukankah kau tak pernah lihat pencarian ilmu yang hanya kau lihat dari satu sisi seberapa ia berusaha untuk mencarinya, tak pernahkah kau cari tahu.
Dan tak pernahkah kau cari tahu semangat di balik hal tersebut, niatnya dan tentu usaha yang tak pernah kau lihat, tak pernahkah kau cari tahu.
Ku tk pernah salahkan siapapun untuk meremehkan atau menganggap ku atau berfikir negatif tentang aku, dan ku tak pernah salahkan seseorang yang menganggap buruk tentang hal itu padaku.
Kau memang tak perlu tahu apa yang ada didalam hatiku apa yang aku tangisi, sesuatu yang membuat ku yakin hanya satu”SESUATU YANG KAU KELUARKAN AKAN SAMA DENGAN SESUATU YANG KAU DAPATKAN” walau masa depan itu semu tapi kepercayaan yang diterapkan dalam hati akan nyata jika memang kau yakini dengan imanmu.
Balasan takkan pernah kau lihat dengan matamu ataupun mata orang lain, hanya hatimu dan keyakinanmu yang akan menuntun semuannya. Dengan niat yang baik maka kau akan merasakannya.
By.ulul azmiyah (ibu tak perlu kau takut aku akan sakit, tak perlu kau takut aku kelelahan, tak perlu kau takut akan masa depanku walau yang ku alami ini gagal tak perlu kau takut akan semuanya ibu. Percayalah pad
Friday, 25 November 2016
Wednesday, 23 November 2016
LKK HmI cabang pekalongan
Tuesday, 22 November 2016
Makar
Makar.
yang melakukan makar itu siapa?!!
yg melakukan makar itu,orang yang melakukan perubahan konstitusi negara yg sebenarnya!!!
yg melakukan makar itu orang yg yg menjual,dan mendiamkan kekayaan alam negeri ini dikelola bangsa asing,dan aseng!!
yg melakukan makar itu adalah yg menindas rakyatnya sendiri demi kepentingan sekelompok manusia manusia elit,para konglomerat yg ingin menguasai negeri ini!!
yg melakukan makar adalah yg mendatangkan ribuan buruh asing ke negeri ini dan menyengsarakan buruh dalam negeri!!
yg melakukan makar adalah orang yg merampas kedaulatan rakyat!!
yg melakukan makar adalah orang yg menghina,pancasila,dan umat bergama di negeri ini yg berpotensi besar negeri ini mengalami disentegrasi bangsa!!
yg melakukan makar adalah orang yg mengabaikan keadilan hukum di negeri ini!!
yg melakukan makar adalah orang yg mengutamakan kepentingan bangsa asing dari pada kepentingan Rakyat,Bangsa,dan Negara!!!
yg melakukan makar adalah orang yg mengimpor barang2,dan bahan2 dari negara lain dan mengabaikan potensi2,inovasi2,sertahal2 produktif dari anak bangsa!!
*ANDA MENGERTIKAH DEFINISI DAN ARTIKULASI MAKAR WAHAI BUNG TITO!!!?*
Pahami,Pelajari,dan Renungkan itu wahai Bung *TITO*
*Jhon Rowbenz Simbolon*
*_Jakarta 21 November 2016_*
yang melakukan makar itu siapa?!!
yg melakukan makar itu,orang yang melakukan perubahan konstitusi negara yg sebenarnya!!!
yg melakukan makar itu orang yg yg menjual,dan mendiamkan kekayaan alam negeri ini dikelola bangsa asing,dan aseng!!
yg melakukan makar itu adalah yg menindas rakyatnya sendiri demi kepentingan sekelompok manusia manusia elit,para konglomerat yg ingin menguasai negeri ini!!
yg melakukan makar adalah yg mendatangkan ribuan buruh asing ke negeri ini dan menyengsarakan buruh dalam negeri!!
yg melakukan makar adalah orang yg merampas kedaulatan rakyat!!
yg melakukan makar adalah orang yg menghina,pancasila,dan umat bergama di negeri ini yg berpotensi besar negeri ini mengalami disentegrasi bangsa!!
yg melakukan makar adalah orang yg mengabaikan keadilan hukum di negeri ini!!
yg melakukan makar adalah orang yg mengutamakan kepentingan bangsa asing dari pada kepentingan Rakyat,Bangsa,dan Negara!!!
yg melakukan makar adalah orang yg mengimpor barang2,dan bahan2 dari negara lain dan mengabaikan potensi2,inovasi2,sertahal2 produktif dari anak bangsa!!
*ANDA MENGERTIKAH DEFINISI DAN ARTIKULASI MAKAR WAHAI BUNG TITO!!!?*
Pahami,Pelajari,dan Renungkan itu wahai Bung *TITO*
*Jhon Rowbenz Simbolon*
*_Jakarta 21 November 2016_*
Saturday, 12 November 2016
Madzab-madzab dalam Teologi Islam MAKALAH
Madzab-madzab dalam Teologi Islam
MAKALAH
Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
pada Mata Kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Dosen Pengampu : Siti Aminah Caniago, M.Si.
Oleh :
Mita Abdillah (2013114006)
Af’idatul Khasanah (2013114040)
Ismaiyatul Mauidloh (2013114079)
Cici Fitriyani (2013114180)
Ulul Asmiyah (2013114202)
Kelas : F
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2015 KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. karena kami dapat menyelesaikan makalah ini. Penyusunan makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Sejarah Pemikiran EkonomiIslam tentang Madzab-madzab Teologi Islam. Selain itu tujuan dari penyusunan makalah ini juga untuk menambah wawasan tentang macam-macam madzab teologii dalam Islam.
Kami juga menucapkan terima kasih kepada Ibu Siti Aminah Caniago, M.Si. selaku pengampu mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam yang telah membimbing kami agar dapat menyelesaikan makalah ini. Akhirnya kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata kesempurnaan. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, kami menerima kritik dan saran agar penyusunan makalah selanjutnya menjadi lebih baik. Untuk itu kami mengucapkan banyak terima kasih dan semoga karya tulis ini bermanfaat bagi para pembaca.
Pekalongan, Februari 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I :PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG iii
RUMUSAN MASALAH iv
TUJUAN iv
BAB II : PEMBAHASAN
Khawarij 1
Murji’ah 5
Jabariyah 7
Qadariyah 11
Mu’tazilah 14
Salaf 20
Ahlussunah Wal Jama’ah 23
Syi’ah 35
PENUTUP 38
DAFTAR PUSTAKA 39
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah .
Awal munculnya teologi Islam tidak terlepas dari permasalahan politik yang akhirnya terus berkelanjutan kepada permasalahan yang sesungguhnya yaitu bercorak agama. Sehingga hal ini kemudian menjadi pembicaraan yang pelik dalam teologi Islam. Disamping itu, pemakalah mencantumkan beberapa persoalan yang sering kali muncul dalam teologi. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi pelebaran masalah pembahasan di dalamnya. Sesuai latar belakang pemikiran yang ada di bab pendahuluan, dengan tidak bermaksud menganggap permasalahan yang lain tidak penting, pemakalah berusaha untuk memberikan gambaran secara umum tentang persoalan-persoalan teologi yang sering muncul dengan disertai alasan-alasan yang menyertainya dari masing-masing madzhab atau golongan yang terlibat di dalamnya. Sehingga dalam pembahasan ini akan tampak jelas madzhab-madzhab yang memberikan argumennya dalam mempertahankan pendirian dan pendapatnya.
Persoalan teologi yang sesungguhnya ada dalam percaturan para teolog pada hakekatnya banyak sekali dan ruang pembahasannya cukup mendasar. Beberapa persoalan yang akan dipaparkan di bawah ini bertujuan agar dapat memberikan gambaran umum tentang hasil pemikiran para teolog terdahulu yang nantinya akan dijadikan sebagai alat pengupas analisa pemikiran-pemikiran para tokoh agama.
Berkenaan dengan latar belakang lahirnya madzhab-madzhab teologi dalam Islam, tentunya tidak bisa terlepas realitas sejarah awal madzhab-madzhab tersebut. Dimana diketahui, bahwa Nabi Muhammad khususnya selama di Madinah, di samping menjadi kepala agama juga menjadi kepala pemerintahan. Beliaulah yang mendirikan kekuasaan politik yang dipatuhi di kota tersebut, yang sebelumnya tidak ada kekuasaan politik.
Beberapa waktu kemudian setelah Rasullullah wafat, maka timbullah aneka ragam pemikiran atau pendapat tentang siapa yang berhak untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan/khalifah. Sebagai orang yang memegang amanat akan misi Rasul Allah dalam menegakkan agama Islam, maka beberapa persyaratan tertentu harus dipenuhi. Anehnya masing-msing merasa berhak untuk menerima tongkat estafet perjuangan itu.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam pembahasan makalah ini, kami akan mengkaji :
Apa saja madzab Teologi Islam?
Bagaimana dan siapa saja tokoh dalam ajaran-ajaran Teologi Islam?
Bagaimana sejarah munculnya madzab-madzab Teologi Islam?
Tujuan
Agar mahasiswa dapat mengetahui tentang macam-macam madzab Teologi Islam.
Agar mahasiswa dapat mengetahui tentang Bagaimana dan siapa saja tokoh dalam ajaran-ajaran Teologi Islam?
Agar mahasiswa dapat mengetahui tentang bagaimana sejarah munculnya madzab-madzab Teologi Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
Khawarij
Latar Belakang Timbulnya
Secara etimologis kata khawarij berasal dari bahasa Arab, yaitu kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul atau memberontak.
Adapun yang dimaksud khawarij dalam terminologi ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim), dalam perang Siffin pada tahun 37 H/648 M, dengan kelompok bughat (pemberontak) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khilafah.
Asal mulanya kaum khawarij adalah orang-orang yang mendukung Sayyidina Ali. Akan tetapi, akhirnya mereka membencinya karena dianggap lemah dalam menegakkan kebenaran, mau menerima tahkim yang sangat mengecewakan, sebagaimana mereka juga membenci Mu’awiyah karena melawan Sayyidina Ali khalifah yang sah.
Keputusan tahkim, yakni Ali diturunkan dari jabatannya sebagai khalifah, dan mengangkat Muawiyah menjadi khalifah pengganti , hal ini membuat kaum khawarij kecewa. Mereka membelot dengan mengatakan, “mengapa kalian berhukum kepada manusia. Tidak ada hukum selain hukum yang ada disis Allah.” Imam Ali menjawab, “ itu adalah ungkapan yang benar, tetapi mereka artikan dengan keliru.” Pada saat itu juga orang-orang khawarijkeluar dari pasukan Ali dan langsung menuju Hurura, itulah sebabnya khawarij disebut jtga dengan nama Hururiah. Kadang-kadang mereka disebut juga syurah dan Al-Mariqah.
Dengan arahan Abdullah Al-Kiwa, mereka sampai di Hurura. Di Hurura, kelompok khawarij ini melanjutkan perlawanan kepada Muawiyah dan juga kepada Ali. Mereka mengangkat seorang pemimpin yang bernama Abdullah bin Shahab Ar-Rasyibi.
Ajarannya (Doktrin-doktrin Pokok Khawarij)
Ajaran pokok khawarij ialah khilafah, dosa, dan imam.Diantara doktrin-doktrin pokok khawarij adalah berikut ini,
Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam.
Kha;ifah tidak harus berasal dari keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi syarat.
Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syariat Islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh kalau melakukan kezaliman.
Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) adalah sah, tetapi setelah tahun ketujuh dari masa kekhalifahannya, Utsman r.a. dianggap elah menyeleweng.
Khalifah Ali adalah sah tetapi setelah terjadi arbitrase (tahkim), ia dianggap telah menyeleweng.
Muawiyah dan Al-Amr bin Al-Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.
Pasukan perang Jamal yang melawan Ali juga kafir.
Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh. Yng sangat anarkis (kacau) lagi, mereka menganggap bahwa seorang muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan resiko ia menanggung beban harus dilenyapkan juga.
Setiap muslim harus berhijrah dan harus bergabung dengan golongan mereka.bila tidak mau bergabung, ia wajib diperangi karena hidup dalam dar al-harb (negara musuh), sedang golongan mereka sendiri dianggap berada dalam dar al-Islam (negara Islam)
Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng.
Adanya wa’ad dan wa’id (orang yang baik harus masuk surga, sedangkan orang yang jahat harus masuk kedalam neraka)
Amar ma’ruf nahi munkar
Memalingkan ayat-ayat Al-Quran yang tampak mutasabihat (samar)
Quran adalah makhluk.
Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.
Bila dianalisis secara mendalam, doktrin yang dikembangkan kaum khawarij dapat dikategorikan dalam tiga kategori: politik, teologi dan sosial. Dari poin a sampai g dikategorikan sebagai doktrin politik sebab membicarakan hal-hal yang berhubungan masalah kenegaraan, khususnya tentang kepala negara (kalifah).
Mereka menolak dipimpin orang yang dianggap tidak pantas .jalan pintas yang ditempuhnya adalah membunuhnya. Dibuat pulalah doktrin teologi tentang dosa besar sebagaimana tertera pada poin h dan k. Akibat doktrin yang menentang pemerintah, khawarij harus menanggung akibanya.mereka selalu dikejar-kejar dan ditumpas oleh pemerintah. Kemudian.
Adapun doktrin-doktrin selanjutnya yakni dari poin i sampai o, dapat dikategorikan sebagai doktrin teologis sosial . doktrin ini memperlihatkan kesalehan asli kelompok khawarij. Bila doktrin teologis-sosial ini benar-benar merupakan doktrin khawarij, dapat diprediksikan bahwa kelompok khawarij pada dasarnya orang-orang baik. Hanya saja, keberadaan mereka sebagai kelompok minoritas penganut garis keras, yang aspirasinya dikucilkan dan diabaikan penguasa, ditambah oleh pola pikirnya yang simplitis, telah menjadikan mereka bersikap ekstrim.
Perkembangan Khawarij
Dalam perkembangannya, sebagaimana dituturkan Harun Nasution, kelompok khawarij ini sebagian besar sudah musnah. Sisa-sisanya terdapat di Zanzibar, Afrika Utara, dan Arabia Selatan. Radikaltas yang melekat pada watak dan perbuatan kelompok khawarij menyebabkan mereka sangat rentan pada perpecahan. Para pengamat berbeda pendapattentang jumlah sekte yang terbentuk akibat perpecahan yang terjadi dalam tubuh Khawarij. Al-Bagdadi mengatakan bahwa sekte ini telah terpecah mnjadi 18 subsekte. Adapun Al-Asfarayani seperti dikutip Bagdadi, mengatakan bahwa sekte ini telah pecah menjadi 22 subsekte.
Terlepas dari berapa banyak subsekte pecahan khawarij, tokoh-tokoh yang disebutkan di atas sepakat bahwa subsekte Khawarij yang besar terdiri dari delapan macam, yaitu:
Al-Muhakkimah e. Al-Ajaridah
Al-Azriqah f. As-Saalabiyah
An-Nadjat g. Al-Abadiyah
Al-Baihasiyah h. As-Sufriyah
Semua subsekte ini membicarakan persoalan hukum bagi orang yang berbuat dosa besar, apakah ia masih dianggap mukmin atau telah menjadi kafir. Tampaknya, doktrin teologi ini tetap menjadi primadona dalam pemikiran mereka, sedangkan doktrin-doktrin lain hanya pelengkap saja.
Semua aliran yang bersifat radikal, pada perkembangan lebih lanjut, dikategorikan sebagai aliran Khawarij. Berkenaan dengan persoalan ini Harun Nasution mengidentifikasi beberapa indikasi aliran yang dapat dikategorikan sebagai aliran Khawarij, yaitu sebagai berikut:
Mudah mengkafirkan orang yang tidak segolongan dengan mereka walaupun orang itu adalah penganut agama Islam.
Islam yang benar adalah Islam yang mereka fahami dan amalkan, sedang Islam sebagaimana yang difahami dan diamalkan golongan lain tidak benar.
Orang- orang Islam yang tersesat dan menjadi kafir perlu dibawa kembali ke Islam yang sebenarnya, yaitu Islam yang mereka pahami dan amalkan.
Karena pemerintahan dan ulama yang tidak sepaham dengan mereka adalah sesat, maka mereka memilih iman dari golongan mereka sendiri yakni iman dalam arti pemuka agama dan pemuka pemerintahan.
Mereka bersifat fanatik dalam paham dan tidak segan-segan menggunakan kekerasan dan membunuh untuk mencapai tujuan mereka.
Murji’ah
Latar Belakang Timbulnya Murji’ah
Nama murji’ah diambil dari kata irja atau arja’a yang bermakna penundaan, penangguhan, dan pengharapan.oleh karena itu murji’ah, artinya orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa, yakni Ali dan Muawiyah serta pasukannya masing-masing ke hari kiamat kelak/
Ada beberapa teori yang berkembang mengenai asal-usul kemunculan Murji’ah. Teori pertama mengatakan bahwa gagasan irja atau arja dikembangkan oleh sebagian sahabat dengan tujuan menjamin persatuan dan kesatuan umat Islam ketika terjadi pertikaian politik dan juga bertujuan untuk menghindari sektarianisme. Teori lain mengatakan bahwa gagasan irja, yang merupakan bagian doktrin Murji’ah, muncul pertama kali sebagai gerakan politik yang diperlihatkan oleh cucu Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan bin Muhammad Al-Hanafiyah, sekitar tahun 695. Teori lainnya menceritakan bahwa ketika terjadi perseteruan antara Ali dan Muawiyah, dilakukan tahkim (arbitrase) atas usulan Amr bin Ash, seorang kaki tangan Muawiyah. Kelompok Ali terpecah menjadi dua kubu, yang pro dan yang kontra, yang pro adalah Murji’ah dan yang kontra adalah Khawarij.
Pemimpin Murji’ah adalah Hasan bin Bilal Al-Muzni, Abu Salat As Samman, Tsauban Dliror bin Umar. Penyair Murji’ah yang terkenal pada pemerintahan Bani Umayah ialah Tsabit bin Quthanah, mengarang syair kepercayaan-kepercayaan kaum Murji’ah.
Ajaran (Doktrin-Doktrin Murji’ah)
Ajaran pokok Murji’ah pada dasarnya bersumber dari gagasan atau doktrin irja atau arja’a yang diaplikasikan dalam banyak persoalan, baik persoalan politik maupun teologis.
Berkaitan dengan doktrin teologi Murji’ah, W. Montgomery Watt merincinya sebagai berikut:
Penangguhan keputusan terhadap Ali dan Muawiyah hingga Allah memutuskannya diakhirat kelak.
Penangguhan Ali untuk menduduki ranking ke empat dalam peringkat Al-Kholifah Ar-Rasyidun.
Pemberian harapan (giving of houp) terhadap orang muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
Doktrin-doktrin Murji’ah menyerupai pengajaran (mahzab) para skiptis dan empiris dari kalangan Helenis.
Sementara itu, Abu ‘A’ la Al-Mududi menyebutkan dua doktrin ajaran pokok Murji’ah, yaitu:
Iman adalah percaya kepada Allah dan RasulNya saja. Adapun amal atau perbuatan tidak merupakan suatu keharusan bagi adanya iman. Berdasarkan hal ini, seseorang tetap dianggap mukmuin walaupun meninggalkan perbuatan yang difardhukan dan melakukan dosa besar.
Dasar keselamatan adalah iman semata. Selam masih ada iman dihati setiap maksiat tidak dapat mendatangkan madharat ataupun gangguan atas sesorang. Untuk mendapatkan ampunan, manusia cukup hanya dengan menjauhkan diri dari syirik dan maki dalam keadaan akidah dan tauhid.
Sekte-Sekte Murji’ah
Kemunculan sekte-sekte dalam kelompok Murji’ah tampaknya dipicu oleh perbedaan pendapat (bahkan hanya dalam hal intensitas) para pendukung Murji’ah. Tokoh yang dimaksud adalah Washil bin Atha’ (...-131 H) dari Mu’tazilah dan Abu Hnifah (80-150 H) dari Ahlussunah. Oleh karena itu, Asy-Syahrastany (w. 548 H), seperti dikutip oleh Watt, menyebutkan sekte-sekte Murji’ah sebagai berikut:
Murji’ah Khawarij
Murji’ah Qodariyah
Murji’ah Jabariyah
Murji’ah Murni
Murji’ah Sunni (tokohnya adalah Abu Hanifah)
Harun Nasution secara garis besar mengklasifikasikan Murji’ah menjadi dua sekte, yaitu golongan moderat dan golongan ekstrim. Murji’ah moderat berpendirian bahwa pendosa besar tetap mukmin, tidak kafir, tidak pula kekal didalam neraka. Mereka disiksa sebesar dosanya dan diampuni oleh Allah.
Adapun kelompok ekstrim adalah:
Jahniyah, kelompok Jahmbin Shafwan dan para pengikutnya, berpandangan bahwa orang yang percaya kepada Tuhan dan kemudian menyatakan kekufurannya secara lisan tidak menjadi kafir karena iman dan kufurnya tempatnya di dalam hati, bukan bagian lain dalam tubuh manusia.
Shalhiyah, kelompok Abu Hasan Ash-Solihy, berpendapat bahwa Iman adalah mengetahui Tuhan dan kufur adalah tidak tahu Tuhan.
Yunusiyah dan Ubaidiyah, menetapkan pernyataan bahwa melakukan maksiat atau pekerjaan-pekerjaan jahat tidak merusak iman seseorang. Mati dalam iman, dosa-dosa dan perbuatan jahat yang kerjakan tidak merugikan bagi yang bersangkutan. Dalam hal ini, Muqatil bin Sulaiman berpendapat bahwa perbuatan jahat banyak atau sedikit tidak meusak iman seseorang sebagai musyrik atau politeis.
Hasaniyah, menyebutkan bahwa jika seseorang mengatakan, “saya tahu Tuhan melarang makan babi, tetapi saya tidak tahu apakah babi yang di haramkan itu adalah kambing ini” orang tersebut tetap mukmin, bukan kafir. Begitu pula yang mengatakan, “saya tahu Tuhan mewajibkkan naik haji ke Ka’bah, tetapi saya tidak tahu apakah Ka’bah di India atau di tempat lain”.
Jabariyah
Latar Belakang Timbulnya Jabariyah
Jabariyah muncul bersamaan dengan timbulnya Qadariyah. Dan tampaknya merupakan reaksi daripadanya. Daerah tempat munculny juga tidak berjauhan. Qadriyah muncul di Irak, sedangkan Jabariyah muncul di Khurasan Persia.
Kata Jabariyah berasal dari kata Jabara yang berarti “memaksa”.didalam Al-Munjid dijelaskan bahwa nama Jabariyah berasal dari kata Jabara yang berarti memaksa dan mengharuskan melakukan sesuatu. Jika dikatakan bahwa Allah mempunyai sifat Al-Jabbar (dalam bentuk mubalaghah) artinya Allah maha memaksa. Ungkapan al-insan majbur(bentuk isim maf’ul) mempunyai arti bahwa manusia dipaksa atau terpaksa. Kemudian, kata jabara (bentuk pertama), setelah ditarik menjadi jabariah, artinya adalah suatu kelompok atau aliran (isme). Asy-Syahratsany menegaskan bahwa paham al-jabar berarti menghilangkan perbuatan manusia dalam arti yang sesungguhya dan menyandarkannya kepada Allah SWT. Dengan kata lain, manusia mengerjakan perbuatannya dalam keadaan terpaksa. Dalam bahasa Inggris, Jabariyah disebut fatalism atau predestination, yaitu paham bahwa perbuatan manusia telah ditentukan dari semulla oleh qadha dan qadar Tuhan.
Jabariyah berpendapat bahwa hanya Allah Swt. Sajalah yang menentukan dan memutuskan segala amal perbuatan manusia. Semua perbuatan itu sejak semula telah diketahui oleh Allah Swt. Dan semua amal perbuatan itu adalah berlaku dengan kodrat iradat-Nya. Manusia tidak mencampurinya sama sekali. Usaha manusia bukan sama sekali ditentukan oleh manusia itu sendiri. Qadrat dan Iradat Allah Swt, adalah membekukan dan mencabut kekuasaan manusia sama sekali. Pada hakikinya segala pekerjaan serta gerak-gerik manusia sehari-harinya adalah merupakanpaksaan (majbur) semata-mata.
Paham Al-Jabar pertama kali diperkenalkan oleh Ja’d bin Dirham (terbunuh 124 H) yang kemudian disebarkan oleh Jahm Shafwan (125 H) dari Khurasan. Dalam sejarah teologi Islam, Jahm tercatat sebagaii tokoh yang mendirihan aliran Jahmiyah dalam kalangan Murji’ah. Ia duduk sebagai sekretaris Suraih bin Al-Haris dan menemaninya dalam gerakan melawan kekuasaan bani Umayah. Dalam perkembangannya, paham Al-Jabar ternyata tidak hanya dibawa oleh kedua tokoh diatas. Masih banyak tokoh-tokoh lan yang berjasa dalam mengembangkan paham ini, diantaranya adalah Al-Husain bin Muhammad An-Najjar dan Ja’d bin Dirar.
Ajaran (Doktrin-doktrin Pokok Jabariyah)
Menurut Asy-Syahrastani, jabariyah dapat dikelompokkn menjadi dua bagian, yaitu ektrem dan moderat. Diantara doktrin jabariyah ekstrem adalah pendapatnya bahwa segala perbuatan manusia bukan merupakan perbuatan yang timbul dari kemauannya, melainkan perbuatan yang dipaksakan atas dirinya. Misalnya, kalau orang mencuri, perbuatan mencuri itu bukan terjadi atas kehendak sendiri, melainkan karena qdha dan qadarTuhan yang menghendaki demikian. Diantara pemuka Jabariyah Ekstrrem adalah sebagai berikut:
Jahm bin Shafwan
Jahm yang benrnama lengkap Abu Mahrus Jaham bin Shafwa, ia berasal dari Khurasan dan bertempat tinggal di Kufah. Sebagai penganut dan peyebar paham Jabariyah, banyak yang dilakukan oleh Jahm, antara lain menyebarkan doktrinnya ke berbagai tempat, seperti ke Tarmidz dan Balk.
Diantara pendapat-pendapat Jahm berkaitan dengan persoalan teolog adalah sebagai berikut.
Manusia tidak mampu berbuat apa-apa. Ia tidak mempunyai daya, tidak mempunyai kehendak sendiri, dan tidak memiliki pilihan. Pendapat Jahm tentang keterpaksaan lebih terkenal dibandingkan pendapatnya tentang surga dan neraka, konsep iman, kalam Tuhan, meniadakan sifat Tuhan (nafyu as-sifat), dan melihat Tuhan di Akhirat.
Surga dan neraka tidak kekal. Tidak ada yang kekal selain Tuhan.
Iman adalah makrifat atau membenarkan dalam hati. Dalam hal ini, pendapatnya sama dengan konsep iman yang dimajukan kaum Murji’ah.
Kalam Allah adalah makhluk. Allah maha Suci dari segala sifat dan keserupaan dengan manusia, seperti berbicara, mendengar dan melihat. Begitu pula Allah tidak dapat dilihat dengan indra mata di akhirat kelak.
Ja’d bin Dirham
Al-Ja’d adalah seorang maulana bani Hakim, tinggal di Damaskus. Ia dibesarkan didalam lingkungan orang Kristen yang senang membicarakan teologi. Semula ia dipercaya untuk mengajar dilingkungan pemerintah bani Umayah, namun setelah pikiran-pikirannya yang kontroversial terlihat, ban Umayah menolakny sehingga ia harus lari ke Kufah dan bertemu denga Jahm, yang akhirnya berhasil mentransfer pikirannya kepada Jahm untuk dikembangkan dan disebar luaskan.
Doktrin-doktrin pokok Ja’d secar umum sama dengan pikiran Jahm. Al-Ghuraby menjelaskan sebagai berikut.
Al-Qur’an itu adalah makhluk. Oleh karena itu, dia baru. Sesuatu yang baru tidak dapat disifatkan kepada Allah.
Allah tidak memiliki sifat yang serupa dengan makhluk, seperti erbicara, melihat dan mendengar.
Manusia terpaksa oleh Allah dalam segaa-galanya.
Berbeda dengan Jabariah Ekstrem, Jabariyah Moderat mengatakan bahwa Tuhan menciptakan perbuatan manusia, baik perbuatan jahat maupun perbuatan baik, tetapi manusia memiliki bagian didalamnya. Tenaga yang diciptakan dalam diri manusia mempunyai efek untuk mewujudkan perbuatannya. Inilah yag dimaksud dengan kasab (aquistion). Menurut paham kasab, manusia tidak majbur (dipaksa oleh Tuhan), tidak seperti wayang yang terkendali di tangan dalang dan tidak pula menjadi pencipta perbuatan, tetapi manusia memperoleh perbuatan yang diciptakan Tuhan.
Tokoh yang termasuk dalam Jabariyah Moderat adalah sebagai berikut.
Al-Najjar
Nama lengkapnya adalahh Husain bin Muhammad An-Najjar (wafat 230 H). Diantara pendapat-pendapatnya adalah:
Tuhan menciptakan segala perbuatan manusia, tetapi manusia mengambil bagian atau peran dalam mewujudkan perbuatan-perbuatan itu. itulah yang disebut kasab dalam teori Al-Asy’ari. Dengan demikian, manusia dalam pandangan Al-Najjar tidak lagi seperti wayang yang gerakannya tergantung pada dalang. Sebab, tenaga yang diciptakan Allah dalm manusia mempunyai efek untuk mewujudkan perbuatan-perbuatannya.
Tuhan tidak dapat dilihat di akhirat. Akan tetapi, An-Najjar menyatakan bahwa Tuhan dapat memindahkan potensi hati (makrifat) pada mata sehingga manusia dapat melihat Tuhan.
Adh-Dhirar
Nama lengkapnya adalah Dhirar bin Amr. Pendapatnya tentang perbuatan manusia sama dengan Husein An-Najjar, yaitu bahwa manusia tidak hanya merupakan wayang yang digerakkan dalang. Manusia mempunyai bagian dalam mewujudkan perbuatannya, dan tidak semata-mata dipaksa dalam melakukan perbuatannya. Secara tegas Dhirar mengatakan bahwa suatuu perbuatan dapat ditimbulkan oleh dua pelaku secara bersamaan, artinya perbuatan manusia tdak hanya ditimbulkan oleh Tuhan, tetapi juga oleh manusianya. Manusia turut berperan dalam mewujudkan perbuatan-perbuatannya.
Mengenai ru’yat Tuhan di akhirat, Dhirar mengatakan bahwa Tuhan dapat dilihat di akhirat melalui “indra eenam”. Ia juga berpendapat bahwa hujjah ynag dapat diterima setelah nabi adalah ijtihad. Hadis ahad tidak dapat dijadikan sumber dalam menetapkan hukum.
Qadariyah
Latar Belakang Kemunculan Qadariah
Qadariyah berasal dari bahasal dari bahasa Arab yang artinya kemampuan dan kekuatan. Menurut pengertian terminologi, Qadariah adalah aliran yang percaya bahwa segala tindakan manusia tidak diintervensi tangan Tuhan. Kaun Qadariah berpendapat bahwa manusia mempunyai kemerdekaan dan kebebasan dalam menentukan pelajaran hidupnya. Menurut aham Qadariah manusia mempunyai kebebasan dan kekuatan sendiri untuk mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Dengan demikian, nama Qadariah berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk pada qadar atau kadar Tuhan. Dalam istilah inggrisnya paham ini dikena dengan nama free will dan free act.
Qadariah mula-mula timbul sekitar tahun 70 H/689 M, dipimpin oleh Ma’bad al-Juhani al-Bisri dan Ja’ad bin Dirham, pada masa pemerintahan Khalifah Bani Umayah membunuh orang , hal itu terjadi karena sudah ditakdirkan Allah Swt. Demikian hal ini berarti merupakan topeng kekejamannya, maka paham Qadariah ingin membatasi qadar tersebut. Mereka mengatakan bahwa kalau Allah Swt. Itu adil, maka Allah Swt akan menghukum orang-orang yang bersalah dan memberi pahala kepada orang yang berbuat baik. Manusia harus bebas dalam menentukan nasibnyasendiri dengan memilih perbuatan yang baik atau yang buruk. Jika Allah Swt telah menentukan terlebih dahulu nasib manusia maka Allah Swt itu zalim. Karena itu, manusia harus merdeka memilih atau ikhtiar atas perbuatannya (Khaliqul ‘af ‘al). Manusia harus mempunyai kebebasan berkehendak. Orang yang berpendapat bahwa amal perbuatan dan nasib manusia itu hanyalah bergantung kepada qadar Allah Swt saja, selamat atas celaka seseorang itu telah ditentukan oleh Allah Swt sebelumnya, maka pendapat tersebut adalah sesat. Sebab pendapat tersebut berarti menentang keutamaan Allah Swt dan berarti menganggap-Nya yang menjadi sebab terjadinya kejahatan-kejahatan. Mustahil Allah Swt melakukan kejahatan.
Sebagian orang-orang Qadariah mengatakan bahwa semua perbuatan manusia yang baik berasal dari Allah Swt., sedangkan perbuatan manusia yang jelek itu manusia sendiri yang menciptakannya, tidak ada sangkut pautnya dengan Allah Swt.
Menurut Ahmad Amin, ada para ahli teologi mengatakan bahwa Qadariah peertama dimunculkan oleh Ma’bad Al-Jauhani (w.80 H) dan Ghailan Ad-Dimasyqy. Ma’bad adalah seorang taba’i yag dapat dipercaya dan pernah berguru kepada Hasan Al-Bisri. Sementara Ghailan, adalah seorang orator dari Damaskus dan ayahnya menjadi maula Utsman bin Affan.
Ibnu Nabatah dalam kitabnya Syarh Al-Uyun, seperti dikutip Ahmad Amin (1886-1954), memberi informasi lain bahwa yang pertama kali memunculkan paham Qadariyah adalah orang Irak yang semula beragama Kristen yang kemudian masuk Islam dan kemudian kembali ke agama Kristen. Dari orang inilah, Ma’bad dan Ghailan mengambil paham ini. Orang Irak yang dimaksud, sebagaimana dikatakan Muhammad Ibnu Syu’ib yang memperoleh informasi dari Al-Auzai adalah Susan.
Sementara itu, W.Montgomery Watt menemukan dokumen lain melalui tulisan Hellmut Ritter dalam bahasa Jerman yang dipublikasikan melalui majalah Der Islam pada tahun 1933. Artikel ini menjelaskan paham Qadariyah yang terdapat dalam kitab Risalah dan ditulis untuk Khalifah Abdul Malik oleh Hasan al-Basri sekitar tahun 700 M. Hasan Al-Bisri adalah anak seseorang yang berstatus tahanan di Irak, lahir di Madinah tetapi pada tahun 657 pergi ke Basrah dan tinggal disana sampai akhir hayatnya. Apakah Hasan Al-Basri orang Qadariyah atau bukan, hal ini memang terjadi perdebatan. Akan tetapi, yang jelas – berdasarkan catatan yang terdapat dalam Kitab Risalah ini – ia percaya bahwa manusia dapat memilih secara bebas antara baik dan buruk. Hasan yakin bahwa manusia bebas memilih antara berbuat baik atau buruk.
Ajaran (Doktrin-doktrin Qadariah)
Ma’bad Al-Jauhani.
Pendiri aliran Qadariyah yang sering kali disebut-sebut ialah Ma’bad Al-Jauhani dari suku Jauhnya. Dikatakan, ia telah mengambil (mendasarkan) pandangan-pandangan dari seorang Kristen Irak yang bernama Susan. Cerita ini bisa jadi benar, atau bisa jadi merupakan penemuan untuk tidak mempercayai (mendiskreditkan) golongan Qadariah. Agaknya ia berpandangan bahwa paling tidak, kebanyakan perbuatan manusia adalah bebas, khususnya bagi orang-orang yang melakukan kesalahan dan keraguan, karena itu ia menolak perbuatan salah yang dilakukan oleh Bani Umayah ditentukan oleh Allah SWT.
Persoalan yang aktual adalah bahwa Ma’bad bergabung dengan pemberontakan Ibnu Al-Asy’ath (gubernur Sajistan) pada tahun 701 bersama orang-orang yang memiliki pandangan yang sama dengannya. Mereka telah menjalin hubungan dengan Hasan Basri meskipun pada akhirnya Hasan Basri menolak untik bergabung. Karena keterlibatannya dalam pemberontakan, Ma’bad dieksekusi (di hukum mati) kira-kira tahun 704 pada masa pemberontakan itu hampir dipadamkan. Persoalan yang paling menarik mengenai Ma’bad adalah reputasinya sebagai orang pertama yang mendiskusikan persoalan Qadar Allah SWT meskipun kenyataannya seikit sekali yang dapat diketahui tentang dirinya.
Ghailan Ad-Dimasyqi.
Orang penting yang kedua dikalangan golongan Qadariah adalah Ghailan. Bernama lengkap Abu Marwan Ghailan Ibnu Muslim (atau Ibnu Marwan) Al-Qibti Ad-Dimasyqi. Qibti bisa juga berarti copt atau anggota dari Qibt, sub divisi Himyar. Ayahnya adalah orang yang dibebaskan oleh Khalifah Utsman, dan dia sendiri memiliki posisi sebagai sekretaris dalam administrasi pemerintahan Umayahh di Damaskus.
Menurut Ghailan, manusia bekuasa atas perbuatan-perbuatannya, manusia sendirilah yang melakukan perbuatan-perbuatan baik atas kehendak dan kekuasaannya sendiri dan manusia sendiri pula yang melakukan atau menjauhi perbuatan-perbuatan jahat atas kemauan dan dayanya sediri. Dalam hal ini manusiia merdeka dalam tingkah lakunya. Ia berbuat baik adalah atas kemauan dan kehendaknya sendiri. Disini tidak dikatakan bahwa nasib manusia telah ditentukan terlebih dulu, dan bahwa manusia dalam perbuatan-perbuatannya hanya bertindak menurut nasibnya yang telah ditentukan sejak azal. Selain dari penganjur paham qadariiah, Ghailan juga merupakan pemuka Murji’ah dari golongan al-Salihiah.
Mu’tazilah
Asal-Usul Kemunculan Mu’tazilah
Secara harfiah Mu’tazlah berasal dari i’tazala yang berarti berpisah atau memisahkan diri, yang berarti juga menjauh atau menjauhkan diri. Secara teknis, istilah Mu’tazilah menunjuk pada dua golongan.
Golongan pertama muncul sebagai respon politik murni. Golongan ini tumbuh sebagai kaum netral politik, khususnya dalam arti bersikap lunak dalam menangani pertentangan antara Ali bin Abi Thalib dan lawan-lawannya, terutama Mu’awiyah, Aisyah, dan Abdullah bin Zubair.
Golongan kedua muncul sebagai respon persoalan teologis yang berkembang di kalangan khawarij dan murji’ah. Golongan ni muncul karena mereka berbeda pendapat dengan golongan khawarij dan murji’ah tentang pemberian status kafir kepada orang yang berbuat dosa besar. Beberapa versi tentang pemberian nama Mu’tazilah kepada golongan kedua ini berpusat pada peristiwa yang terjadi antara Wasil bin Ata serta temannya, Amr bin Ubaid, dan Hasan Al-Basri di Basrah. Ketika Wasil mengikuti pelajaran yang diberikan oleh Hasan Al-Basri di mesjid Basrah, datanglah seseorang yang bertanya mengenai pendapat Hasan Al-Basri tentang orang yang berdosa besar. Ketika Hasan Al-Basri masih berpikir, Wasil mengemukakan pendapatnya dengan mengatakan. “saya berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar bukanlah mukmin dan bukan pula kafir, tetapi berada pada posisi di antara keduanya, tidak mukmin dan tidak kafir.” Kemudian Wasil menjauhkan diri drri Hasan Al-Basri dan pergi ke tempat aindi lingkungan mesjid. Di sana wasil mengulangi pendapatnya di hadapan para pengikutnya. Dengan adanya peristiwa ini, Hasan Al-Basri brkata. “Wasil menjauhkan diri dari kita (i’tazaala anna).” Menurut As-Syahrastani, kelompok yang memisahkan diri pada peristiwa inilah yang disebut kaum Mu’tazilah.
Versi lain dikemukakan oleh Al-Baghdadi. Ia mengatakan bahwa Wasil dan temannya, Amr bin Ubad,diusir oleh Hasan Al-Basri dari majelisnya karena ada pertikaian di atnara mereka tentang masalah qadar dan orang yang berdosa besar. Keduanya menjauhkan diri dari Hasan Al-Basri dan berpendapat bahwa orang yang berdosa besar tidak mukmin dan tidak pula kafir. Oleh karena itu, golongan ini dinamakan Mu’tazilah.Versi lain dikemukakan Tasyi Kubra Zadah yang menyatakan bahwa Qatadah bin Da’mah pada suatu hari masuk mesjid Basrah dan bergabung dengan majelis Amr bin Ubaid yang disangkanya adalah majelis Hasan Al-Basri. Setelah mengetahuinya bahwa majelis tersebut bukan majelis Hasan-Al Basri, ia berdiri dan meninggalkan tempat sambil berkata, “ini kaum Mu’tazilah.” Sejak itulah kaum ini dinamakan kaum Mu’tazilah.
Lima Ajaran Dasar Teologi Mu’tazilah (Al-Ushul Al-Khomsah)
Kelima ajaran Mu’tazah yang tertuang dalam al-ushul al-khamsah adalah at-tauhid (pengesahan tuhan), al-adl (keadian tuhan) al-waad wa al-wa’id(janji dan ancaman tuhan), dan al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy an al-munkar (menyeru kapada kebaikan dan mencegah kemunkaran).
At-Tauhid
At-Tauhid (pengesahan tuhan) merupakan prinsip utama dan intisari ajaran Mu’tazilah. Sebenarnya, setiap madzhab teologis dalam Islam memegang doktrin ini. Namun, bagi Mu’tazilah, tauhid memiliki arti yang spesifik. Tuhan harus disucikan dari segala sesuatu yang dapat mengurangi arti kemahaesaanNya. Tuhanlah satu-satunya yang Esa, yang unik dan tak ada satu pun yang menyamaiNya. Oleh karena itu, hanya Dia-lah yang qadim.
Untuk memurnikan keesaan Tuhan (tanzih), Mu’tazilah menolak Tuhan memliki sifat-sifat, penggambaran fisik Tuhan , dan Tuhan dapat dilihat dengan mata kepala. Mu’tazilah berpendapat bahwa Tuhan itu Esa, tak ada satu pun yang menyerupaiNya. Dia maha melihat,mendengar, kuasa, mengetahui, dan sebagainya.Namun, mendengar, kuasa, mengetahui, dan sebagainya itu bukan sifat meainkan dzatNya.
Al-Adl
Ajaran dasar Mu’tazilah yang kedua adalah al-adl, yang berarti Tuhan maha adil. Adil ini merupakan sifat yang paling gamblang untuk menunjukkan kesempurnaan. Karena Tuhan maha sempurna, Dia sudah pasti adil. Ajaran ini bertujuan ingin menempatkan Tuhan benar-benar adi menurut sudut pandang manusia, karena alam semseta ini sesungguhnya dicitakan untuk kepentingan manusia. Tuhan dipandang adil apabila bertindak hanya yang baik (ash-shalah) dan terbaik (al-ashlah), bukan yang tidak baik. Begitu pula Tuhan itu adil apabila tidak melanggar janjiNya.
Ajaran tentang keadilan ni berkaitan erat dengan beberapa hal berikut ni:
Perbuatan manusia
Manusia menurut Mu’tazilah, melakukan dan menciptakan perbuatannya sendiri, terlepas dari kehendak dan kekuasaan Tuhan, baik secara langsung atau tidak.manusia benar-benar bebas untuk menentukan pilihan perbuatannya, baik atau buruk. Tuhan hanya menyuruh dan menghendaki yang baik, bukan yang buruk. Adapun yang disuruh Tuhan pastilah baik dan apa yang dilarangNya tentulah buruk.tuhan berlepas diri dari perbuatan yangg buruk. Konsep ini memiliki konsekuensi logis dengan keadilan Tuhan, yaitu apapun yang akan diterima manusia di akhrat merupakan balasan perbuatannya di dunia. Kebaikan akan dibalas kebaikan dan kejahatan akan dibalas keburukan, dan itulah keadilan. Karena ia berbuat atas kemauan dan kemampuannya sendiri dan tidak dipaksa.
Berbuat baik dan terbaik
Dalam istilah arabnya, berbuat baik dan terbaik disebut ash-shalah wa al-ashlah. Maksudnya adalah kewajiban Tuhan untuk berbuat baik, bahkan terbaik bagi manusia. Tuhan tidak mungkin jahat dan berbuat aniaya karena akan menimbulkan kesan Tuhan penjahat dan penganiaya, sesuatu yang tidak layak bagi Tuhan. Jika Tuhan berlaku jahat kepada seseorang dan berlaku baik kepada orang yang lain berarti Ia tidak adil. Dengan sndirinya Tuhan juga tidak maha sempurna. Bahkan menurut An-Nzam, salah satu tokoh mu’tazilah, Tuhan tidak dapat berbuat jahat.
Mengutus rasul
Mengutus rasul kepada manusia merupakan kewajiban Tuhan karena alasan-alasan berikut ini:
Tuhan wajib berlaku baik kepada manusia dan hal itu tidak dapat terwujud, kecuali dengan mengutus rasul kepada mereka.
Al-Qur’an secara tegas menyatakan kewajiban Tuhan untuk memberikan belas kasih kepada manusia. Cara terbaik untuk maksud tersebut adalah dengan pengutusan rasul.
Tujuan diciptakannya manusia adalah untuk beribadah kepadaNya. Agar tujuan tersebut berhasil, tidak ada jalan lain, selain mengutus rasul.
Al-Wa’d wa al-Wa’id
Ajaran ketiga ini sangat erat hubungannya dengan ajaran kedua di atas. Al-Wa’d wa al-Wa’id berarti janji dan ancaman. Tuhan yang maha adil dan maha bijaksana, tidak akan melanggar janjiNya. Perbuatan Tuhan terikat dibatasi oleh janjiNya sendiri, yaitu memberi pahala surga bagi yang berbuat baik (al-muthi) dan mengancam siksa neraka atas orang yang durhaka (al-ashi). Begitu pula janji Tuhan untuk memberi pengampunan pada orang yang bertobat nasuha pasti benar adanya.
Ajaran ketiga ini tidak memberi peluang bagi Tuhan, selain menunaikan janjiNya, yaitu memberi pahala orang yang taat dan menyiksa orang berbuat maksiat, kecuali bila ia tobat. Kejahatan dan kedurhakaan menyebabkan pelakunya masuk neraka kejahatan yang termasuk dosa besar, sedangkan terhadap dosa kecil, Tuhan mungkin mengampuninya.
Al-Manzilah bain al-Manzalitain
Pokok ajaran ini adaah bahwa mukmin yang melakukan dosa besar dan belum tobat bukan lagi mukmin atau kafir, tetapi fasik. Izutsu, dengan mengutip Ibn Hazm, menguraikan pandangan Mu’tazilah sebagai berikut, “orang yang melakukan disebut fasik.ia bukan mukmin bukan kafir, bukan pula munafik (hipokrit).” Mengomentari pendapat tersebut, Izutsu menjelaskan bahwa sikap Mu’tazilah adalah membolehkan hubungan perkawinan dan warisan antara mukmin pelaku dosa besar an mukmin lain dan dihalkannya binatang sembelihannya.
Menurut pandangan mu’tazilah , pelaku dosa besar tidak dapat dikatakan sebagai mukmin secara mutlak. Hal ini karena keimanan menuntut adanya kepatuhan kepada Tuhan, tidak cukup hanya pengakuan dan pembenaran. Berdosa besar bukanlah kepatuhan melainkan kedurhakaan. Pelakunya tidak dapat dikatakan kafir secara mutlak karena ia masih percaya kepada Tuhan, rasulNya, dan mengerjakan yang baik. Hanya saja kalau meninggal sebelum bertobat, ia dimasukkan ke neraka dan kekal didalamnya. Orang mukmin masuk surga dan orang kafir masuk neraka. Orang fasik pun dimasukkan ke neraka, hanya saja siksaannya lebih ringan daripada orang kafir.
Al-Amr bi Al-Makruf wa An-Nahy an Munkar
Ajaran yang kelima adalah menyuruh kebajikan dan melarang kemungkaran. Ajaran ini menekankan keberpihakan kepada kebenaran dan kebaikan. Ini merupakan konsekuensi logis dari keimanan seseorang. Pengakuan keimanan harus dibuktikan dengan perbuatan baik, diantaranya dengan menyuruh orang berbuat baik dan mencegahnya dari kejahatan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang mukmin dalam beramar makruf dan nahy munkar, seperti yang dijelaskan oleh salah seorang tokohnya, Abd Al-Jabbar, yaitu sebagai berikut:
Ia mengetahui perbuatan yang disuruh itu memang makruf dan yang dilarang itu memang munkar.
Ia mengetahui banhwa kemunkaran telah nyata dilakukan orang.
Ia mengetahui bahwa perbuatan amr ma’ruf atau nahi munkar tidak akan membawa madarat yang lebih besar.
Ia mengetahui atau paling tidak mmenduga bahwa tindakannya tidak akan membahayakan dirinya dan hartanya.
Tokoh-Tokoh Aliran Mu’tazilah
Ajaran-ajaran mu’tazilah mendapat dukungan dan penganut dari penguasa dari Bani Umayyah, seperti khalifah Jazid bin Walid (125-126). Sedangkan dari Bani Abbasiyah khalifah-khalifah yang mendukungnya, yaitu:
Khalifah Makmun bin Harun al-Rasyid (198-218)
Khalifak al-Mu’tashim bin Harun al-Rasyid (218-227)
Al-Watsiq bin al-Mu’tashim (227-232)
Dari dukungan dan simpati keempat khalifah tersebut, maka paham-paham Mu’tazilah menjadi tersebar luas. Ulama-ulamanya yang terkenal yaitu:
Utsman al-Jahiz (w. 255 H), mengarang kitab al-Hiwan.
Syarif Radhi (w. 406 H), mengarang kitab Majaz al-Qur’an.
Abdul Jabbar bin Ahmad, lebih dikenal dengan Qadhil Qudhot, mengarang kitab Syarah Ushul al-Khamsah
Zamakhsyari (w. 528 H), mengarang kitab Syarah Nahjul Balaghah.
Salaf
Sejarah lahirnya Gerakan Salaf
Paham atau gerakan salaf adalah pengikut mazhab Hambali yang muncul pada abad IV H. Mereka beranggapan bahwa Imam Ahmad bin Hambal (169-241 H) telah menghidupkan dan mempertahankan pendirian ulama-ulama salaf. Karena pemikiran keagamaan ulama-ulama salaf menjadi motivasi gerakannya, Hanabilah itu menamakan gerakannya sebagai paham atau aliran salaf.
Tokoh Ulama Salaf dan Pemikirannya
Di bawah ini dijelaskan beberapa ulama salaf dengan beberapa pemikirannya, teruatama yang berkaitan dengan persoalan-persoalan kalam.
IMAM AHMAD BIN HANBALI
Riwayat Singkat Hidup Ibn Hanbal
Ia dilahirkan di Baghdad tahun 164 H/780 M, dan meninggal 241 H/855 M. Ia sering dipanggil Abu Abdillah karena salah seorang anaknya bernama Abdillah. Namun, ia lebih dikenal dengan nama Imam Hanbali karena merupakan pendiri mazhab Hanbali.
Pemikiran Teori Ibn Hanbal
Tentang ayat-ayat mutasyabihat
Dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an, Ibn Hanbal lebih suka menerapkan pendekatan lafdzi (tekstual) daripada pendekatan ta’wil, terutama yang berkaitan dengan sifat-sifat Tuhan dan ayat-ayat mutasyabihat. Hal itu terbukti ketika ia ditanya tentang penafsiran ayat berikut:
(((((((((((( ((((( (((((((((( (((((((((( (((
(yaitu) Tuhan yang Maha Pemurah. yang bersemayam di atas 'Arsy (QS.Thaha:5)
Dalam hal ini, Ibn Hanbal menjawab:
“istiwa di atas Arsy terserah pada Allah dan bagaimana saja Dia kehendaki dengan tiada batas dan tiada seorang pun yang sanggup menyifatinya.”
Tentang status al-Qur’an
Salah satu persoalan teologis yang dihadapi Ibn Hanbal, yang kemudian membuatnya dipenjara beberapa kali, adalah tentang status al-Qur’an, apakah diciptakan (makhluk) yang karenanya hadis (baru) ataukah tidak diciptakan karenanya qadim? Faham yang dikui oleh pemerintah, yakni dinasti Abbasiyah di bawah kepemimpinan khalifah al-Ma’mun, al-Mu’tashim, dan al-Watsiq, adalah faham mu’tazilah, yakni Qur’an tidak bersifat qadim, tetapi baru dan diciptakan. Faham adanya qadim di samping Tuhan, berarti menduakan Tuhan, sedangkan mednuakan Tuhan adalah syirik dan dosa besar yang tidak diampuni Tuhan.
IBN TAIMIYAH
Riwayat Singkat Ibn Taimiyah
Nama lengkap Ibn Taimiyah adalah taqiyuddin Ahmad bin Abi al-Halim bin Taimiyah. Dilahirkan di Harran pada hari senin tanggal 10 Rabiul Awwal tahun 661 H dan meninggal di penjara pada malam senin tanggal 20 Dzul Qaidah tahun 729 H. Kewafatnnya telah menggetarkan dada seluruh penduduk Damaskus, Syam, dan Mesir, serta kaum muslimin pada umumnya. Ayahnya bernama Syihabuddin Abu Ahmad ABDUL Halim bin Abdussalam Ibn Abdullah bin Taimiyah, seorang syaikh, khatib dan hakim di kotanya.
Dikatakan oleh Ibrahim Madkur bahwa Ibn Taimiyah merupakan seorang.Tokoh salaf yang ekstrim karena kurang memberikan ruang gerak leluasa kepada akal. Ia adalah murid yang muttaqi, wara, dan zuhud, serta seorang panglima dan penentang bangsa Tartass yang berani. Selain itu, ia dikenal sebagai seorang muhaddits mufassir, faqih, teolog, bahkan memiliki pengetahuan luas tentang filsafat. Ia telah mengkritik khalifah Umar dan khalifa Ali bin Abi Thalib. Ia juga menyerang al-Ghazali dan Ibn Arabi. Kritikannya ditujukan pula kepada kelompok-kelompok agama sehingga membangkitkan kemarahan para ulama sezamannya.
Ibn Taimiyah sangat terkenal cerdas sehingga pada usia 17 tahun, ia telah dipercaya masyarakat untuk memberikan pandangan-pandangan mengenai masalah hukum secara resmi. Para ulama yang merasa sangat risau oleh serangan-serangannya serta iri hati terhadap kedudukannya di istana Gubernur Damaskus, telah menjadikan pemikiran-pemikiran Ibn Taimiyah sebagai klenik, antropomorpisme, sehingga pada awal 1306 M Ibn Taimiyah dipanggil ke Kairo kemudian dipenjarakan.
Pemikiran Teologi Ibn Taimiyah
Pikiran-pikiran Ibn Taimiyah, seperti dikatakan Ibrahim Madkur, adalah sebagai berikut:
Sangat berpegang teguh pada nas (teks al-Qur’an dan al-Hadis)
Tidak memberikan ruang gerak yang bebas pada akal.
Berpendapat bahwa al-Qur’an mengandung semua ilmu agama
Di dalam Islam yang diteladani hanya 3 generasi saja (sahabat, tabi’in, dan tabi’it tabi’in)
Allah memiliki sifat yang tidak bertentangan dengan tauhid dan tetap mentanzihkanNya.
Ibn Taimiyah mengkritik Imam Hanbali dengan mengatakan bahwa kalaulah kalamullah itu qadim,kalamnya pasti qadim pula.
Ibn Taimiyah adalah seorang tekstualis. Oleh sebab itu, pandangannya dianggap oleh ulama mazhab Hanbal, al-Khatib Ibn al-Jauzi, sebagai pandangan tajsim (antropomrpisme) Allah, yakni menyerupakan Allah dengan makhlukNya. Oleh karena itu, al-Jauzi berpendapat bahwa pengakuan Ibn Taimiyah sebagai salaf perlu ditinjau kembali. Berikut ini merupakan pandangan Ibn Taimiyah tentang sifat-sifat Allah
Percaya sepenuh hati terhadap Allah yang ia sendir atau Rssulullah menyifati. Sifat-sifat yang dimaksud adalah:
Sifat salbiyah, yaitu qidam, baqa, mukhalafatu lil hawadisi, qiymuhu binafshihi, dan wahdaniyah.
Sifat ma’ani, yaitu qudrah, iradah, sama, bashar, hayat, ilmu, dan kalam
Sifat khabariyah (sifat-sifat yang diterangkan al-Qur’an dan hadis walaupun akal bertanya-tanya tentang maknanya), seperti ketarangan yang menyatakan bahwa Allah di langit; Allah di atas Arasy; Allah turun ke langit dunia; Allah dilihat oleh orang yang beriman di surga kelak; wajah tangan dan mata Allah.
Sifat dhafiah, meng-idhafatkan atau etau menyandarkan nama-nama Allah pada alam makhluk, seperti rabb al-alamin, khaliq al-kaun, dan falik al-hubb wa al-nawa.
Percaya sepenuhnya terhadap nama-namaNya, yang Allah atau RasulNya sebutkan, sperti al-awwal, al-akhir, azh-zhahir, al-bathin, al-alim, al-qadir, al-hayy, al-qoyyum , as-sami dan al-bashir.
Menerima sepenuhnya sifat dan nama Allah tersebut:
Tidak mengubah maknanya psada makna yang tidak dikehendaki lafaz (min ghair tahrif),
Tidak menghilangkan pengertian lafaz (min ghair ta’hil),
Tidak mengingkarinya (min ghair ilhad),
Tidak menggambar-gambarkan bentuk Tuhan, baik dalam pikiran atau hati, apalagi dengan indera (min ghair takyif at-takyif),
Tidak menyerupakan (apalagi menyamakan) sifat-sifatNya dengan sifat-sifat makhlukNya (min ghair tamtsil rabb al-alamin). Hal ini disebabkan bahwa tiada sesuatu pun yang dapat menyamaiNya bahkan yang menyerupaiNya pun tidak ada.
Ahlussunnah (Al-Asy’ari dan Al-Maturidi)
Al-Asy’ari (875-935)
Sejarah perkembangan Asy’ariyah
Asy’ariyah adalah sebuah paham akidah yang dinisbatkan kepada Abu Al Hasan Al Asy’ariy. Beliau lahir di Bashrah tahun 260 H. bertepatan dengan tahun 935 M. Beliau wafat di Bashrah pads tahun 324 H di usia lebih dari 40 tahun.
Al Asy’ari menganut paham mu’tazilah hanya sampai usia 40 tahun. setelah itu tiba-tiba mengumumkan di hadapan jama’ah masjid Bashrah bahwa dirinya telah meninggalkan faham mu’tazilah dan menunjukan keburukan-keburukannya. Menurut Ibnu Asakir yang melatarbelakangi Al Asyari meninggalkan faham mu’tazilah adalah pengakuannya telah bermimpi bertemu dengan Rosulullah sebanyak tiga kah, dimana Rosulullah memperingatkannya agar meninggalkan faham mu’tazilah dan mmbela faham yang diriwayatkan dari beliau.
Nama tokoh-tokoh aliran Asy’ariyah yang terkenal antara lain
Al Baqilani (wafat 403 H)
Ibnu Faruak (wafat 406 H)
Ibnu Ishak al Isfarani (wafat 418 H)
Abdul Kahir al Bagdadi (wafat 429 H)
Imam al Haramain al Juwaini (wafat 478 H)
Abdul Mudzaffar al Isfaraini (wafat 478 H)
Al Ghazali (wafat 505 H) lbnu Tumart (wafat 524 H)
As Syihristani (wafat 548)
Ar Razi (1149-1209 M)
Al Iji (wafat 756 H)
Al Sanusi (wafat 895)
Riwayat hidup Al-Asy’ari
Nama lengkap Al-Asy’ari adalah Abu Al-Hasan ‘Ali bin Ismail bin ishaq bin salim bin ismail bin musa bin bilal bin abi burdah bin abi musa Al-Asy’ari. Menurut beberapa riwayat Al-Asy’ari lahir di bashrah pada tahun 260 H/875 M. Setelah berusia 40 tahun, ia berhijrah ke kota baghdad dan wafat disana pada tahun 324 H/935 M.
Menurt ibn ‘Asakir, ayah Al-Asy’ari adalah seorang yang berpaham ahlussunnah dan ahli hadis. Ia wafat ketika Al-Asy’ari masih kecil. Sebelum wafat ia sempat berwasiat kepada seorang sahabatnya yang berna,a zakaria bin yahya as-saji agar mendidik Al-Asyari ibunya menikah lagi dengan seorang tokoh Mu’tazilah yang bernama abu ‘Ali Al-juba’i, ayah kandung abu hasyim al-juba’i. Berkat didikan ayah tirinya, Al-Asy’ari kemudian menjadi tokoh mu’tazilah sebagai tokoh mu’tazilah, ia sering menggantikan Al-Jubba’i dalam perdebatan menentang lawan-lawan mu’tazilah dan banyak menulis buku yang membela alirannya.
Al-Asy’ari menganut paham mu’tazilah hanya sampai usia 40 tahun. Setelah itu, secara tiba-tiba ia mengumumkan dihadapan jamaah masjid basharah bahwa dirinya telah meninggalkan paham mu’tazilah dan akan menunjukkan keburukan-keburukannya. Menurut ibn ‘sakir, yang melatar belakangi Al-Asy’ari meininggalkan paham muktazilah adalah pengakuan Al-Asy’ari telah bermimpi bertemu dengan Rosulallah SAW. Sebanyak 3 kali, yaitu pada malam ke-10, ke-20, dan ke-30 bulan ramadhan. Dalam 3 kali mimpinya rosulallah SAW. Memperingatkannya agar segera meninggalkan paham mu’tazilah dan segera membela paham yang telah diriwayatkan dari beliau.
Doktrin-Doktrin Teologi Al-Asy’ari
Formulasi pemikiran Al-Asy’ari secara esensial menampilakn sebuah upaya sintesis antara formulasi ortodoks ekstrem pada satu sisi dan mu’tazilah pada sisi lain. Dari segi etosnya, pergerakan tersebut memilki semangnat ortodoks. Aktualitas formulasinya jelas menampakkan sifat yang reaksionisterhadap mu’tazilah, sebuah reaksi yang tidak bisa 100% menghindarinya. Corak pemikiran yang sintesis ini, menurut Watt dipengaruhi teologi kullabiah (teologi sunni yang dipelopori ibn kullab).
Pemikiran-pemikiran Al-Asy’ari yang terpenting adalah sebagai berikut:
Tuhan dan sifat-sifat-Nya
Perbedaan pendapat di kalangan mutakalimin mengenai sifat-sifat allah tidak dapat dihindarkan meskipun mereka setuju bahwa mengEsakan Allah adalah wajib. Al-Asy’ari dihadapkan pada dua pandangan yang ekstrem. Pada satu pihak, ia berhadapan dengan kelompok sifatiah (pemberi sifat), kelompok mujasimah (antropomorfis), dan kelompok musyabbihah yang berpendapat bahwa allah mempunyai semua sifat yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan sunnah bahwa sifat-sifat itu harus dipahami menurut arti harfiahnya. Pada pihak lain, ia berhadapan dengan kelompok mu’tazilah yang berpendapat bahwa sifat-sifat Allah tidak lain selain ensensi-Nya, dan tangan, kaki, telinga Allah atau Arsy atau kursi tidak boleh diartikan secara harfiah, tetapi harus dijelaskan secara alegoris.
Menghadapi dua kelompok yang berbeda tersebut Al-Asy’ari berpendapat bahwa Allah memiliki sift-sifat (bertentangan dengan mu’tazilah) dan sifat-sifat itu, seperti mempunyai tangan dan kaki, tidak boleh diartiakn secara harfiah, tetapim secara simbolis (berbeda dengan pendapat kelompok sifatiah) selanjutnya, Al-Asy’ari berpendapat bahwa sifat-sifat allah unik dan tidak dapat dibandingkan dengan sifat-sifat manusia yang tampaknya mirip. Sifat-sifat Allah berbeda dengaan Allah, tetapi sejauh menyangkut realitasnya (haqqiqah)- tidak terpisah dari esensi-Nya. Dengan demikian, tidak berbeda dengan-Nya.
Kebebasan dalam berkehendak
Al-Asy’ari memakai istilah kasb (perolehan) untuk menggambarkan hubungan perbuatan manusia dengan kemauan dan kekuasaan Allah. Arti kasb itu sendiri menurutnya adalah bahwa sesuatu itu terjadi dengan perantaraan daya yang diciptakan yang dengan demikian menjadi perolehan bagi orang yang dengan dayanya perbuatan itu terjadi. Dengan kata lain sesuatu itu timbul dari Al-muktasib (manusia yang menciptakan/yang mengupayakan) dengan perantara daya yang diciptakan. Pendapat ini berdasarkan QS. Ashaffat: 96
Lebih lanjut Al-Asy’ari menjelaskan soal kehendak Allah bahwa Allah menghendaki segala apa yang dikehendaki, artinya manusia tidak dapat menghendaki sesuatu itu terjadi. Jadi kehendak yang ada pada diri manusia sebenarnya adalah kehendak allah.
Qadimnya Al-Qur’an
Al-Asy’ari dihadapkan pada dua pandangan ekstrem dalam personal qadimnya al-qur’an: mu’tazilah yang mengatakan bahwa Al-Quran diciptakan (makhluk), dan tidak qadim; serta pandangan madhab hanbali dan zahiriah yang mengatakan bahwa Al-Quran adalah kalam Allah (yang qadim dan tidak diciptakan). Bahkan zahiriah berpendapat bahwa semua huruf, kata-kata, dan bunyi Al-Quran adalah qadim. Dalam rangka mendamaikan kedua pandangan yang saling bertentangan itu , Al-Asy’ari mengatakan bahwa walaupun Alquran terdiri atas kata-kata, huruf, dan bunyi, tetapi hal itu tidak melekat pada esensi Allah dan tidal qadim. Nasution mengatakan bahwa Al-Quran bagi Al-Asy’ari tidak diciptakan sebab apabila diciptakan, sesuai dengan ayat:
“sesungguhnya firman kami terhadap sesuatu apabila kami menghendakinya, kami hanya mengatakan kepadanya, ‘jadilah!’ maka jadilah sesuatu itu” (QS. An-Nahl:40)
Akal dan wahyu dan kriteria baik dan buruk
Meskipun al-asyari dan orang-orang mu’tazilah mengaku pentingnya akal dan wahyu, tetapi berbeda dalam menghadapi persoalan yang memperoleh penjelasan yang kontradiktif dariakal dan wahyu. Al-Asy’ari mengutamakan wahyu, sementara mu’tazilah mengutamakan akal.
Dalam menentukan baik buruk pun terjadi perbedaan pendapat diantara mereka. Al-Asy’ari menentukan baik dan buruk harus berdasarkan wahyu, sedangkan mu’tazilah mendasarkannya pada akal.
Melihat Allah
Al-Asy’ari yakin bahwa Allah dapat dilihat di akherat, tetapi tidak bisa digambarkan. Kemungkinan ru’yat dapat terjadi mana kala allah sendiri yang menyebabkan dapat dilihat atau bila mana Allah sendiri menciptakan kemampuan penglihatan manusia untuk melihat-Nya.
Keadilan
Pada dasarnya Al-Asy’ari dan mu’tazilah setuju bahwa allah itu adil. Mereka hanya berbeda dalam cara pandang keadilan. Al-Asy’ari tidak sependapat dengan ajaran mu’tazilah yang mengharuskan allah berbuat adil sehingga ia harus menyiksa orang yang yang salah dan memberi pahala kepada orang yang berbuat baik. Al-Asy’ari berpendapat bahwa Allah tidak memiliki keharusan apapun karena ia adalah penguasa mutlak. Jika mu’tazilah mengartikan dari visi manusia yang memiliki dirinya, sedang Al-Asy’ari dari visi bahwa allah pemilik mutlak.
Kedudukan orang berdosa
Al-Asy’ari menolak ajaran posisi menengah yang dianut mu’tazilah. Mengingat kenyataan bahwa iman merupakan lawan kufur, predikat bagi seseorang harus satu diantaranya. Jika tidak mukmin, ia kafir. Oleh karena itu, al-asyari berpendapat bahwa mukmin yang berbuat dosa besar adalah mukmin yang fasik sebab iman tidak mugkin hilang karena dosa selain kufur.
Teologi Ahussunnah wal jamaah
Aliran ahlussunnah wal jamaah identik dengan aliran asy’ariyah, maka artinya aliran aasy’ariyah menjadi kepercayaan ahlussunnah wal jamaah. Karena itu kepercayaan-kepercayaan itu harus dicari pertama-tama dari kalangan Al-Asy’ari sendiri, seperti al-luma dan al-ibanah, kemudian dari kalangan pengikut-pengikutnya seperti al-juwaini, al-isfarani, al-Ghazali, al-baghdadi dan lain-lain yang pada umumnya selalu menyebutkan dirinya ahlussunnah. Kepercayaan ahlussunnah antara lain:
Allah bisa diliha dengan mata kepala diakherat
Sifat-sfat allah yaitu sifat positif atau ma’ani yaitu kodrat, irodat, dan seterusnya. Dan sifat-sifat yang lain dari zat Allah tapi bukan juga lain dari zat.
Al-Quran sebagai manifestasi kalamullah yang qadim adalah qadim, sedangkan Al-Quran berupa huruf dan suara adalah baru.
Allah menghendaki kebaikan dan keburukan.
Membuat yang baik dan terbaik.
Mengurus utusan (Rasul-rasul).
Memberi pahala kepada orang yang taat dan menjatuhkan siksa atas oranng yang durhaka.
Allah boleh memberi beban diatas kesanggupan manusia.
Keburukan dan kebaikan tidak dapat diketahui akal semata-mata.
Pekerjaan manusia Allah-lah yang menentukan.
Ada syafaat dihari kiamat.
utusanNya, yaitu Nabi Muhammad Saw diperkuat dengan mukjizat-mukjizatnya.
Semua sahabat-sahabat nabi adalah baik dan adil.
Ijma adalah suatu kebenaran yang harus diterima.
Surga dan neraka adalah makhluk (diciptakan).
Orang mukmin yang mengerjakan dosa besar akan masuk neraka sampai selesai menjalani siksa dan akhirnya akan masuk syurga.
Al-Maturidi
Sejarah perkembangan maturidiyah
Golongan Maturidiyah berasal dari Abu Al Mansur Al Maturidi. Latar belakang lahirnya alliran ini hamper sama dengan aliran Asy’ariyah, yaitu sebagai reaksi penolakan terhadap ajaran mu’tazilah, walaupun sebenarnya pandangan keagamaan yang dianutnya hampir sama dengan pandangan mu’tazilah yaitu lebih menonjolkan akal dalam system teologinya.
Abu Mansur AI Maturidi dilahirkan sekitar pertengahan abad ke-3 H di Maturid, sebyah kota kecil di daerah Samarkand Tarsoxiana di Asia Tengah daerah yang sekarang disebut Uzbeistan. la wafat tahun 333 H / 944 M.
Karir pendidikan Al Maturidi lebih menekuni bidang teologi dari pads fiqih. Ini dilakukan untuk emperkuat pengetahuan dalam meghadapi paham-paham teologi yang banyak berkembang pads masyarakat Islam, yang dipandangnya ticlak sesuai dengan kaidah yang besar menurut akal dan syara’. 11.
Tokoh-tokoh AI-Maturidiyah ini adalah
Abu Al Yusr Muhammad al-Badzawi (421 H-493 H). ajaran-ajaran Al maturidi yang dikuasainya adalah karena neneknya adalah murid dari Al Maturidi.
Al-Badzawi sendiri mempunyai beberapa orang murid, yang salah satunya adalah An najm al Din Muhammad al-Nasafi (460-537 H), pengarang buku al aqo’idal Nasafiyah.
Seperti al Baqillani clan Al Juwaini, Al Badzawi tak selamanya sefaham dengan Al Maturidi. Antara kedua pemuka aliran al Maturidiyah ini terdapat perbeclaan faham sehingga boleh clikatakan bahwa dalam aliran maturidiyah terdapat dua golongan, yaitu golongan Samarkand yang mengikuti paham-paham Al Maturidi dan golongan Bukhara yang mengikuti faham-faham Al Badzawi.
Riwayat hidup singkat Al-Maturidi
Abu mansyur Al-Maturidi dilahirkan di maturid, sebuah kota kecil di daerah samarkand, wilayah Trmsoxiana di asia tengah, daerah yang sekarang disebut uzbekistan. Tahun kelahirannya tidak diketahui secara pasti, hanya diperkirakan sekitar pertengahan abad ke-3 hijriah. Ia wafat tahun 333 H/944 M. Gurunya dalam bidang fiqh dan teologi bernama Nasyr bin yahya Al-Balaki. Ia wafat tahun 268 H. Ia hidup pada masa khalifah Al-Mutawakil yang memerintah tahun 232-274 H/ 847-862 M.
Karir pendidikan maturidi lebih dikonsentrasikan untuk menekuni bidang teologi daripada fiqh, sebagai usaha memperkuat pengetahuannya untuk menghadapi paham-paham teologi yanng banyak berkembang dalam masyarakat islam, yang dipandangnya tidak sesuai dengan kaidah yang benar menurul akal dan syara’. Pemikiran-pemikirannya sudah banyak dituangkan dalam bentuk karya tulis diantaranya adalah kitab tauhid, ta’wil Al-Quran, ma’khas Asy-Syara’i, Al-jadl.
Doktrin-doktrin teologi Al-Maturidi
Akal dan wahyu
Dalam pemikiran teologinya, Al-Maturidi mendasarkan pada Al-Quran dan akal. Dalam hal ini ia sama dengan Al-Asy’ari. Akan tetapi porsi yang diberikan pada akal lebih besar dari pada yang diberikan kepada Al-Asy’ari.
Menurut Al-Maturidi, mengetahui tuhan dan kewajiban mengetahui tuhan dapat diketahui dengan akal. Kemampuan akal mengetahui dua hal tersebut sesuai dengan ayat-ayat Al-Quran yang mengandung perintah agar manusia menggunakan akal dalam usaha memperoleh pengetahuan dan iman terhadap Allah melalui pengamatan dan pemikiran yang mendalam tentang makhluk ciptaanNya. Apabila akal tidak mempunyai pengetahuan tersebut, Allah tidak akan memerintahkan manusia untuk melakukannya. Orang yang tidak mau menggunakan akal untuk memperoleh iman dan pengetahuan mengenai Allah berarti meninggalkan kewajiban yang diperinyahkan ayat-ayat tersebut.menurut Al-Maturidi, akal tidak mampu mengetahui kewajiban-kewajiban lainnya, kecuali dengan bimbingan dari wahyu.
Dalam masalah baik dan buruk, Al-Maturidi berpendapat bahwa penentu baik dan buruknya sesuatu terdapat peda sesuatu itu sendiri, sedangkan perintah atau larangan syariah hanya mengikati ketentuan akal mengenai baik dan buruknya sesuatu. Al-Maturidi mengakui bahwa akal tidak selalu membedakan antara baik dan yang buruk, dan terkadang pula mampu mengetahui sebagian baik dan buruk. Dalam kondisi demikian wahyu diperlukan untuk dijadikan sebagai pembimbing.
Al-Maturidi membagi sesuatu yang berkaitan dengan akal pada tiga macam, yaitu:
Akal hanya mengetahui kebaikan sesuatu itu;
Akal hanya mengetahui keburukan sesuatu itu;
Akal tidak mengetahui kebaikan dan keburukan sesuatu, kecuali dengan petunjuk ajaran wahyu.
Mengetahui kebaikan atau keburukan sesuatu dengan akal, Al-Maturidi sependapat dengan mu’tazilah. Perbedaanya, mu’tazilah mengatakan bahwa perintah melakukan kewajiban yang baik dan meninggalkan yang buruk didaarkan pada pengetahuan akal. Al-Maturidi mengatakan bahwa kewajiban tersebut harus diterima dari ketentuan ajaran wahyu. Dalam persoalan ini Al-Maturidi berbeda pendapat dengan Al-Asy’ari. Menurut Al-Asy’ari baik dan buruk tidak terdapat pada sesuatu itu sendiri. Sesuatu itu dipandang baik karena perintah syara’ dan dipandang buruk karena larangan syara’. Jadi, yang baik itu baik karena perintah allah dan yang buruk itu buruk karena larangan allah. Pada konteks ini, ternyata Al-Maturidi berada pada posisi tengah dari mu’tazilah dan Al-Asy’ari.
Perbuatan manusia
Menurut Al-Maturidi, perbuatan manusia adalah ciptaan tuhan karena segala sesuatu dalam wujud ini adalah ciptaan-Nya. Khusus mengenai perbuatan manusia, kebijaksanaan dan keadilan kehendak tuhan mengharuskan manusiamemiliki kemampuan berbuat (ikhtiar) agar kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya dapat dilaksanakan. Dalam hal ini Al-Maturidi mempertemukan antara ikhtiar sebagai perbuatan manusia dengan qudrat tuhan sebagai pencipta perbuatan manusia. Tuhan menciptakan daya (kasb) dalam diri manusia dan manusia bebas menggunakannya. Daya-daya tersebut diciptakan bersamaan dengan perbuatan manusia. Dengan demikian, tidak ada pertentangan antara qudrat tuhan yang mencitakan perbuatan manusia dengan ikhtiar yang ada pada menusia. Kemudian, karena daya diciptakan dalam diri manusia dan perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan manusia dalam arti yang sebenarnya sehingga daya itu daya manusia. Berbeda dengan Al-Maturidi, Al-Asy’ari mengatakan bahwa daya tersebut adalah daya tuhan karena ia memandang perbuatan manusia itu adalah perbuatan tuhan. Berbeda pula dengan Mu’tazilah yang memandang daya sebagai daya manusia yang telah ada sebelum perbuatan itu sendiri.
Dalam masalah daya, Al-Maturidi membawa paham Abu Hanifah, yaitu adanya masyi’ah (kehendak) dan rida (kerelaan). Kebebasan manusia dalam melakuan baik dan buruk tetap dalam kehendak tuhan, tetapi memilih yang diridhai-Nya atau yang tidak diridhai-Nya. Manusia berbuat baik atas kehendak dan kerelaan tuhan, dan berbuat buruk juga atas kehendak tuhan tetapi tidak atas kerelaan-Nya. Dengan demikian manusia dalam paham Al-Maturidi tidak sebebas dengan pahm mu’tazilah.
Kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan
Telah diuraikan diatas bahwa perbuatan manusia dan segala sesuatu dalam wujud ini, yang baik maupun yang buruk adalah ciptaan Tuhan. Akan tetapi, pernyataan ini menurut Al-Maturidi bukan berarti tuhan berkehendak dan berbuat sewenagn-wenang serta sekehendak-Nya, karena qudrat Tuhan tidak sewenang-wenang, tetapi perbuatan dan kehendak-Nya itu berlangsung sesuai dengan hikmah dan keadilan yang sudah ditetapkan-Nya.
Sifat tuhan
Berkaitan dengan masalah sifat tuhan, dapat ditemukan persamaan antara pemikiran Al-Maturidi dengan Al-Asy’ari. Seperti halnya Al-Asy’ari, ia berpendapat mengenai sifat-sifat, seperti sama’, bashar, dan sebagainya. Walaupun begitu, pengertian Al-Maturidi tentang sifat Tuhan berbeda dengan Al-Asy’ari. Al-Asy’ari mengartikan sifat tuhan sebagai sesuatu ynag bukan dzat, melainkan yang melekat pada dzat. Menurut Al-Maturidi, sifat tidak dikatakan sebagai esensi-Nya dan bukan pula lain dari esensi-Nya. Menetapkan sifat bagi Allah tidak harus membawa pada pengertian antropomorfisme karena sifat tidak berwujud yang tersendiri dari dzat, sehingga berbilang sifat tidak akan membawa pada berbilangnya yang qadim.
Tampaknya, paham Al-Maturidi tentang makna sifat tuhan cenderung mendekati paham mu’tazilah. Perbedaan keduanya terletak pada pengakuan Al-Maturidi tentang adanya sifat-sifat tuhan, sedangkan mu’tazilah menolak adanya sifat-sifat tuhan.
Melihat Tuhan
Al-Maturidi mengatakan bahwa manusia dapat melihat uhan. Tentang melihat tuhan ini diberitakan oleh Al-Quran, antara lain adalah dalam firman Allah dalam surat Al-Qiyamah ayat 22 dan 23.
Al-Maturudi lebih lanjut mengatakan bahwa tuhan kelak di akherat dapat ditangkap dengan penglihatan karena tuhan mempunyai wujud, walaupun ia immaterial. Melihat tuhan kelak di akherat tidak memperkenalkan bentuknya (bila kaifa) karena keadaan diakherat tidak sama dengan keadaan di Dunia.
Kalam Tuhan
Al-Maturidi membedakan kalam antara kalam tuhan yang tersusun dengan huruf dan bersuara dengan kalam nafsi. Kalam nafsi adalah sifat qadim bagi Allah, sedangkan kalam yang tersusun dari huruf dan suara adalah baharu (hadits). Al-Quran dalam arti kalam yang tersusun dari huruf dan kata adalah baharu (hadits). Kalam nafsi tidak dapat diketahui hakekatnya dan bagaimana Allah bersifat denganya dan manusia tidak dapat mendengar atau membacanya, kecuali dengan perantara.
Menurut Al-Maturidi, mu’tazilah memandang Al-Quran sebagai yang tersusun dari huruf-huruf dan kata-kata, sedangkan Al-Asy’ari memandangnya dari segi makna abstrak. Berdasarkan setiap pandangan tersebut kalam Allah menutut mu’tazilah bukan sifat-Nya dan bukan pula lain dari dzat-Nya. Al-Quran sebagai sabda tuhan bukan sifat, melainkan perbuatan tuhan yang bersifat kekal. Pendapat mu’tazilah ini diterima Al-Maturidi, tetapi Al-Maturidi lebih suka menggunakan istilah hadits sebagai ganti makhluq untuk sebutan Al-Quran. Dalam konteks ini, pendapat Al-Asy’ari juga ada kesamaan dengan pendapat Al-Maturidi karena yang dimaksud Al-Asy’ari dengan sabda adalah makna abstrak, tidak lain dari kalam nafsi menutut Al-Maturidi dan itu sifat kekal Tuhan.
Pengutusan Rasul
Akal tidak selamanya mengetahui kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada manusia, seperti kewajiban mengetahui baik dan buruk serta kewajiban lainnya dari syariat yang dibebankan kepada manusia. Al-Maturidi behwa akal memerlukan bimbingan ajaran wahyu agar dapat mengetahui kewajiban-kewajiban tersebut. Jadi, pengutusan rasul adalah hal niscaya yang berfungsi sebagai sumber informasi. Tanpa mengikti wahyu yang disampaikan rasul, berarti manusia membebankan akalnya pada sesuatu yang berada diluar kemampuannya.
Pandangan Al-Maturidi ini tidak jauh berbeda dengan pandangan mu’tazilah yang berpendapat bahwa pengutusan rasul ketengah-tengah umatnya adalah kewajiban tuhan, agar manusia berbuat baik dan terbaik dalam kehidupannya dengan ajaran para rasul.
Pelaku dosa besar
Al-Maturidi berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar tidak kafir dan tidak kekal di dalam neraka, walaupun ia meninggal sebelum bertobat. Hal ini karena Tuhan telah menjanjikan akan memberikan balasan kepada manusia sesuai dengan perbuatannya. Kekal di dalam neraka adalah balasan untuk orang yang berbuat dosa syirik. Berbuat dosa besar selain syirik tidak akan kekal di dalam neraka. Oleh karena itu, berbuat dosa besar (selain syirik) tidak menjadikan orang kafir atau murtad. Menurut Al-Maturidi, iman itu cukup dengan tashdiq dan iqrar. Adapun amal adalah penyempurnaan iman. Oleh karena itu iman tidak akan menambah atau mengurangi esensi iman, kecuali menambah atau mengurangi pada sifatnya.
Syi’ah
Latar Belakang Syi’ah
Syi’ah di lihat dari bahasa pengikut ,pendukung, partai atau kelompok sedangkan secara terminologis adalah sebagian kaum muslimin yang dalam bidang spiritual dan keagamaannya selalu merujuk pada keturunan nabi muhammad saw.menurut Thabathbai istilah syi’ah di tujuk pada para pengikut ali (syi’ah ali), pemimpin pertama ahl al-bait pada masa rosulullah .para pengikut ali disebut sy’ah itu diantaranya abu dzar al ghiffari ,miqad bin aswad dan amar bin yasir.dokrin-dorin yang yang meliputi berbagai aspek diantaranya aspek kehidupan yaitu imamah,taqiyah,mu’tah’ dan lain sebagainnya.syi’ah mendapatkan pengikut basar pada pada dinasti amawiyah .hal ini menurut abu zahrah akibat dari perlakuan kasar dan kasar pada dinasti ini terhadap al bait ,yang dilakukan oleh penguasa bani umayah.dalam perkembangannya selain memperjuangkan hak kekhalifahan ahl bait dihadapan dinasti ammawiyah dan abbasyi’ah syi’ah juga mengembangkan dokrin-dokrinnya sendiri berkaitan dengan teologi mereka mempunyai lima rukun iman yakni tauhid,nubuwwah,ma’ad, immamahdan adl.sejalan dengan perkembangannya terjadi perpisahan dikalangan syiah: itsna asya’riyah,sab’iyah,zaidiyah dan ghullat.
Itsna Asya’riyah
Syi’ah Itsna Asya’riyah (syiah dua belas/ syi’ah immamiyah)
dokrin-dokrin Syi’ah Itsna Asya’riyah
Di dalam sekte Syi’ah Itsna Asya’riyah dikenal konsep Ushul Ad-Din .konsep ini menjadi akar atau fondasi prakmatisme agama. konsep ushul ad-din mempunyai lima akar.
Tauhid (the devine unity)
keadilan (the devine justice)
nubuwwah (Apostleship)
ma’ad (The last day)
immamah (the devine guidance)
Syi’ah Sab’iyah (syi’ah tujuh )
Ajaran Syi’ah Sab’iyah pada dasarnya sama dengan ajaran sekte-sekte syi’ah lainnya. perbedaannya terletak pada konsep kemaksuman uman adanya aspek batin pada setiap yang lahir ,dan penolakannya terhadap al-mahdi al muntazhar. bila dibandingkan sekte syi’ah lainnya, sabb’iyah sangat ekstrim dala menjelaskan kemaksuman umat. sebagimana telah dijelaskan, kelompok ini berpendapat bahwa iman, walaupun kelihatan melakukan kesalahan dan penyimpangan dari dyariat, ia tidaklah menyimpang karaena mempunyai pengetahuan yang tidak di miliki manusia biasa. konsep kemaksuman iman seperti itu merepakan konsepkuensi logis dari dorin sab’iyah tentang pengetahuan iman akan dokrin.
para pengikut syi’ah ini percaya bahwa islam dibangun oleh tujuh pilar, seperti dijelaskan al-Qadhi An-Nu’man dlam Da’aim Al Islam .tujuh pilar tersebut adalah.
iman
thaharoh
sholat
zakat
saum
menunaikan haji
jihat
Syi’ah Zaidiyah
Sekte ini mengakui zaid bin Ali sebagai V, putra Imam IV ,Ali zainal abidin. ini berbeda dengan sekte syi’ah lain yang mengakui Muhammad Al Baqir , anak Zainal Abidin yang lain sebagai imam V dari nama Zaid bin Ali inilah nama Zaidiah diambil diantara dokrinnya adalah
Imamah
Al imanah al mafdul
Ghullat.
syi’ah ghullat adalh kelompok pendukung ali yang memiliki sikap berlebih-lebihan atau ekstrim (exaggeration).diantara dokrin adalah.
tanasukh
bada’i
raj’ah
tasbih
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam sejarah perkembangan Agama Islam, tercatat bahwa sesaat setelah Rosululloh Saw. wafat, maka para ‘petinggi’ Negara Madinah, menjadi sibuk seketika, mencari pengganti Rosululloh Saw sebagai Pemimpin Negara. Hal ini jelas menunjukkan bahwa betapa penting masalah ‘kepemimpinan dan politik’ dalam Islam, dan sejak itulah kemudian muncul istilah apa yang disebut ‘kholifah’, yaitu pengganti Nabi Saw. sebagai Kepala Negara sekaligus pemimpin ummat Islam. Pada perkembangan selanjutnya, Pemerintahan sistem kekhalifahan ini terbukti menjadi ‘mercu suar’ kejayaan Islam, untuk waktu yang cukup lama, sebelum kemudian runtuh pada abad ke XII, seiring dengan memudarnya kekuatan Islam dalam pentas percaturan politik internasional, bahkan terasa hingga saat ini. Sejarah mencatat bahwa Abu Bakar ra adalah pejabat Kholifah I yang dibai’at oleh kaum Muslimin secara aklamasi, yang sepeninggalnya, jabatannya diganti oleh Umar bin Khothob ra sebagai Kholifah ke II, sedang Utsman bin Affan ra. Menjadi Kholifah ke III, dan Ali bin AbiTholib ra sebagai Kholifah ke IV. Sejarah juga mencatat bahwa pada masa kekholifahan inilah mulai terjadinya friksi dan pertarungan politik dt antara kaum Muslimin, yang ditandai dengan munculnya kelompok-kelompok yang saling mengklaim sebagai kelompok yang paling benar dengan menyalahkan kelompok lain.
DAFTAR PUSTAKA
Nasir, Sahilun A. 2010. Pemikiran Kalam (Teologi Islam) Sejarah, Ajaran, dan Perkembangannya. Jakarta: Rajawali Pers.
Nasution, Harun. 2010. Teologi Islam: Aliran-aliran, Sejarah dan Perbandingan. Jakarta: UI Press.
Rozak, Abdul dan Rosihon Anwar. 2003. Ilmu Kalam. Cetakan ke-2. Bandung: Pustaka Setia.
Rozak, Abdul dan Rosihon Anwar. 2010. Ilmu Kalam. Edisi Revisi. Bandung: Pustaka Setia.
Rozak, Abdul dan Rosihon Anwar. 2014. Ilmu Kalam. Cetakan ke-tiga. Edisi Revisi. Bandung: Pustaka Setia.
Wiyani, Novan Ardy.2013. Ilmu Kalam. Teras.
MAKALAH
Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
pada Mata Kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Dosen Pengampu : Siti Aminah Caniago, M.Si.
Oleh :
Mita Abdillah (2013114006)
Af’idatul Khasanah (2013114040)
Ismaiyatul Mauidloh (2013114079)
Cici Fitriyani (2013114180)
Ulul Asmiyah (2013114202)
Kelas : F
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2015 KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. karena kami dapat menyelesaikan makalah ini. Penyusunan makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Sejarah Pemikiran EkonomiIslam tentang Madzab-madzab Teologi Islam. Selain itu tujuan dari penyusunan makalah ini juga untuk menambah wawasan tentang macam-macam madzab teologii dalam Islam.
Kami juga menucapkan terima kasih kepada Ibu Siti Aminah Caniago, M.Si. selaku pengampu mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam yang telah membimbing kami agar dapat menyelesaikan makalah ini. Akhirnya kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata kesempurnaan. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, kami menerima kritik dan saran agar penyusunan makalah selanjutnya menjadi lebih baik. Untuk itu kami mengucapkan banyak terima kasih dan semoga karya tulis ini bermanfaat bagi para pembaca.
Pekalongan, Februari 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I :PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG iii
RUMUSAN MASALAH iv
TUJUAN iv
BAB II : PEMBAHASAN
Khawarij 1
Murji’ah 5
Jabariyah 7
Qadariyah 11
Mu’tazilah 14
Salaf 20
Ahlussunah Wal Jama’ah 23
Syi’ah 35
PENUTUP 38
DAFTAR PUSTAKA 39
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah .
Awal munculnya teologi Islam tidak terlepas dari permasalahan politik yang akhirnya terus berkelanjutan kepada permasalahan yang sesungguhnya yaitu bercorak agama. Sehingga hal ini kemudian menjadi pembicaraan yang pelik dalam teologi Islam. Disamping itu, pemakalah mencantumkan beberapa persoalan yang sering kali muncul dalam teologi. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi pelebaran masalah pembahasan di dalamnya. Sesuai latar belakang pemikiran yang ada di bab pendahuluan, dengan tidak bermaksud menganggap permasalahan yang lain tidak penting, pemakalah berusaha untuk memberikan gambaran secara umum tentang persoalan-persoalan teologi yang sering muncul dengan disertai alasan-alasan yang menyertainya dari masing-masing madzhab atau golongan yang terlibat di dalamnya. Sehingga dalam pembahasan ini akan tampak jelas madzhab-madzhab yang memberikan argumennya dalam mempertahankan pendirian dan pendapatnya.
Persoalan teologi yang sesungguhnya ada dalam percaturan para teolog pada hakekatnya banyak sekali dan ruang pembahasannya cukup mendasar. Beberapa persoalan yang akan dipaparkan di bawah ini bertujuan agar dapat memberikan gambaran umum tentang hasil pemikiran para teolog terdahulu yang nantinya akan dijadikan sebagai alat pengupas analisa pemikiran-pemikiran para tokoh agama.
Berkenaan dengan latar belakang lahirnya madzhab-madzhab teologi dalam Islam, tentunya tidak bisa terlepas realitas sejarah awal madzhab-madzhab tersebut. Dimana diketahui, bahwa Nabi Muhammad khususnya selama di Madinah, di samping menjadi kepala agama juga menjadi kepala pemerintahan. Beliaulah yang mendirikan kekuasaan politik yang dipatuhi di kota tersebut, yang sebelumnya tidak ada kekuasaan politik.
Beberapa waktu kemudian setelah Rasullullah wafat, maka timbullah aneka ragam pemikiran atau pendapat tentang siapa yang berhak untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan/khalifah. Sebagai orang yang memegang amanat akan misi Rasul Allah dalam menegakkan agama Islam, maka beberapa persyaratan tertentu harus dipenuhi. Anehnya masing-msing merasa berhak untuk menerima tongkat estafet perjuangan itu.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam pembahasan makalah ini, kami akan mengkaji :
Apa saja madzab Teologi Islam?
Bagaimana dan siapa saja tokoh dalam ajaran-ajaran Teologi Islam?
Bagaimana sejarah munculnya madzab-madzab Teologi Islam?
Tujuan
Agar mahasiswa dapat mengetahui tentang macam-macam madzab Teologi Islam.
Agar mahasiswa dapat mengetahui tentang Bagaimana dan siapa saja tokoh dalam ajaran-ajaran Teologi Islam?
Agar mahasiswa dapat mengetahui tentang bagaimana sejarah munculnya madzab-madzab Teologi Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
Khawarij
Latar Belakang Timbulnya
Secara etimologis kata khawarij berasal dari bahasa Arab, yaitu kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul atau memberontak.
Adapun yang dimaksud khawarij dalam terminologi ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim), dalam perang Siffin pada tahun 37 H/648 M, dengan kelompok bughat (pemberontak) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khilafah.
Asal mulanya kaum khawarij adalah orang-orang yang mendukung Sayyidina Ali. Akan tetapi, akhirnya mereka membencinya karena dianggap lemah dalam menegakkan kebenaran, mau menerima tahkim yang sangat mengecewakan, sebagaimana mereka juga membenci Mu’awiyah karena melawan Sayyidina Ali khalifah yang sah.
Keputusan tahkim, yakni Ali diturunkan dari jabatannya sebagai khalifah, dan mengangkat Muawiyah menjadi khalifah pengganti , hal ini membuat kaum khawarij kecewa. Mereka membelot dengan mengatakan, “mengapa kalian berhukum kepada manusia. Tidak ada hukum selain hukum yang ada disis Allah.” Imam Ali menjawab, “ itu adalah ungkapan yang benar, tetapi mereka artikan dengan keliru.” Pada saat itu juga orang-orang khawarijkeluar dari pasukan Ali dan langsung menuju Hurura, itulah sebabnya khawarij disebut jtga dengan nama Hururiah. Kadang-kadang mereka disebut juga syurah dan Al-Mariqah.
Dengan arahan Abdullah Al-Kiwa, mereka sampai di Hurura. Di Hurura, kelompok khawarij ini melanjutkan perlawanan kepada Muawiyah dan juga kepada Ali. Mereka mengangkat seorang pemimpin yang bernama Abdullah bin Shahab Ar-Rasyibi.
Ajarannya (Doktrin-doktrin Pokok Khawarij)
Ajaran pokok khawarij ialah khilafah, dosa, dan imam.Diantara doktrin-doktrin pokok khawarij adalah berikut ini,
Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam.
Kha;ifah tidak harus berasal dari keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi syarat.
Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syariat Islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh kalau melakukan kezaliman.
Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) adalah sah, tetapi setelah tahun ketujuh dari masa kekhalifahannya, Utsman r.a. dianggap elah menyeleweng.
Khalifah Ali adalah sah tetapi setelah terjadi arbitrase (tahkim), ia dianggap telah menyeleweng.
Muawiyah dan Al-Amr bin Al-Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.
Pasukan perang Jamal yang melawan Ali juga kafir.
Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh. Yng sangat anarkis (kacau) lagi, mereka menganggap bahwa seorang muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan resiko ia menanggung beban harus dilenyapkan juga.
Setiap muslim harus berhijrah dan harus bergabung dengan golongan mereka.bila tidak mau bergabung, ia wajib diperangi karena hidup dalam dar al-harb (negara musuh), sedang golongan mereka sendiri dianggap berada dalam dar al-Islam (negara Islam)
Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng.
Adanya wa’ad dan wa’id (orang yang baik harus masuk surga, sedangkan orang yang jahat harus masuk kedalam neraka)
Amar ma’ruf nahi munkar
Memalingkan ayat-ayat Al-Quran yang tampak mutasabihat (samar)
Quran adalah makhluk.
Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.
Bila dianalisis secara mendalam, doktrin yang dikembangkan kaum khawarij dapat dikategorikan dalam tiga kategori: politik, teologi dan sosial. Dari poin a sampai g dikategorikan sebagai doktrin politik sebab membicarakan hal-hal yang berhubungan masalah kenegaraan, khususnya tentang kepala negara (kalifah).
Mereka menolak dipimpin orang yang dianggap tidak pantas .jalan pintas yang ditempuhnya adalah membunuhnya. Dibuat pulalah doktrin teologi tentang dosa besar sebagaimana tertera pada poin h dan k. Akibat doktrin yang menentang pemerintah, khawarij harus menanggung akibanya.mereka selalu dikejar-kejar dan ditumpas oleh pemerintah. Kemudian.
Adapun doktrin-doktrin selanjutnya yakni dari poin i sampai o, dapat dikategorikan sebagai doktrin teologis sosial . doktrin ini memperlihatkan kesalehan asli kelompok khawarij. Bila doktrin teologis-sosial ini benar-benar merupakan doktrin khawarij, dapat diprediksikan bahwa kelompok khawarij pada dasarnya orang-orang baik. Hanya saja, keberadaan mereka sebagai kelompok minoritas penganut garis keras, yang aspirasinya dikucilkan dan diabaikan penguasa, ditambah oleh pola pikirnya yang simplitis, telah menjadikan mereka bersikap ekstrim.
Perkembangan Khawarij
Dalam perkembangannya, sebagaimana dituturkan Harun Nasution, kelompok khawarij ini sebagian besar sudah musnah. Sisa-sisanya terdapat di Zanzibar, Afrika Utara, dan Arabia Selatan. Radikaltas yang melekat pada watak dan perbuatan kelompok khawarij menyebabkan mereka sangat rentan pada perpecahan. Para pengamat berbeda pendapattentang jumlah sekte yang terbentuk akibat perpecahan yang terjadi dalam tubuh Khawarij. Al-Bagdadi mengatakan bahwa sekte ini telah terpecah mnjadi 18 subsekte. Adapun Al-Asfarayani seperti dikutip Bagdadi, mengatakan bahwa sekte ini telah pecah menjadi 22 subsekte.
Terlepas dari berapa banyak subsekte pecahan khawarij, tokoh-tokoh yang disebutkan di atas sepakat bahwa subsekte Khawarij yang besar terdiri dari delapan macam, yaitu:
Al-Muhakkimah e. Al-Ajaridah
Al-Azriqah f. As-Saalabiyah
An-Nadjat g. Al-Abadiyah
Al-Baihasiyah h. As-Sufriyah
Semua subsekte ini membicarakan persoalan hukum bagi orang yang berbuat dosa besar, apakah ia masih dianggap mukmin atau telah menjadi kafir. Tampaknya, doktrin teologi ini tetap menjadi primadona dalam pemikiran mereka, sedangkan doktrin-doktrin lain hanya pelengkap saja.
Semua aliran yang bersifat radikal, pada perkembangan lebih lanjut, dikategorikan sebagai aliran Khawarij. Berkenaan dengan persoalan ini Harun Nasution mengidentifikasi beberapa indikasi aliran yang dapat dikategorikan sebagai aliran Khawarij, yaitu sebagai berikut:
Mudah mengkafirkan orang yang tidak segolongan dengan mereka walaupun orang itu adalah penganut agama Islam.
Islam yang benar adalah Islam yang mereka fahami dan amalkan, sedang Islam sebagaimana yang difahami dan diamalkan golongan lain tidak benar.
Orang- orang Islam yang tersesat dan menjadi kafir perlu dibawa kembali ke Islam yang sebenarnya, yaitu Islam yang mereka pahami dan amalkan.
Karena pemerintahan dan ulama yang tidak sepaham dengan mereka adalah sesat, maka mereka memilih iman dari golongan mereka sendiri yakni iman dalam arti pemuka agama dan pemuka pemerintahan.
Mereka bersifat fanatik dalam paham dan tidak segan-segan menggunakan kekerasan dan membunuh untuk mencapai tujuan mereka.
Murji’ah
Latar Belakang Timbulnya Murji’ah
Nama murji’ah diambil dari kata irja atau arja’a yang bermakna penundaan, penangguhan, dan pengharapan.oleh karena itu murji’ah, artinya orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa, yakni Ali dan Muawiyah serta pasukannya masing-masing ke hari kiamat kelak/
Ada beberapa teori yang berkembang mengenai asal-usul kemunculan Murji’ah. Teori pertama mengatakan bahwa gagasan irja atau arja dikembangkan oleh sebagian sahabat dengan tujuan menjamin persatuan dan kesatuan umat Islam ketika terjadi pertikaian politik dan juga bertujuan untuk menghindari sektarianisme. Teori lain mengatakan bahwa gagasan irja, yang merupakan bagian doktrin Murji’ah, muncul pertama kali sebagai gerakan politik yang diperlihatkan oleh cucu Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan bin Muhammad Al-Hanafiyah, sekitar tahun 695. Teori lainnya menceritakan bahwa ketika terjadi perseteruan antara Ali dan Muawiyah, dilakukan tahkim (arbitrase) atas usulan Amr bin Ash, seorang kaki tangan Muawiyah. Kelompok Ali terpecah menjadi dua kubu, yang pro dan yang kontra, yang pro adalah Murji’ah dan yang kontra adalah Khawarij.
Pemimpin Murji’ah adalah Hasan bin Bilal Al-Muzni, Abu Salat As Samman, Tsauban Dliror bin Umar. Penyair Murji’ah yang terkenal pada pemerintahan Bani Umayah ialah Tsabit bin Quthanah, mengarang syair kepercayaan-kepercayaan kaum Murji’ah.
Ajaran (Doktrin-Doktrin Murji’ah)
Ajaran pokok Murji’ah pada dasarnya bersumber dari gagasan atau doktrin irja atau arja’a yang diaplikasikan dalam banyak persoalan, baik persoalan politik maupun teologis.
Berkaitan dengan doktrin teologi Murji’ah, W. Montgomery Watt merincinya sebagai berikut:
Penangguhan keputusan terhadap Ali dan Muawiyah hingga Allah memutuskannya diakhirat kelak.
Penangguhan Ali untuk menduduki ranking ke empat dalam peringkat Al-Kholifah Ar-Rasyidun.
Pemberian harapan (giving of houp) terhadap orang muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
Doktrin-doktrin Murji’ah menyerupai pengajaran (mahzab) para skiptis dan empiris dari kalangan Helenis.
Sementara itu, Abu ‘A’ la Al-Mududi menyebutkan dua doktrin ajaran pokok Murji’ah, yaitu:
Iman adalah percaya kepada Allah dan RasulNya saja. Adapun amal atau perbuatan tidak merupakan suatu keharusan bagi adanya iman. Berdasarkan hal ini, seseorang tetap dianggap mukmuin walaupun meninggalkan perbuatan yang difardhukan dan melakukan dosa besar.
Dasar keselamatan adalah iman semata. Selam masih ada iman dihati setiap maksiat tidak dapat mendatangkan madharat ataupun gangguan atas sesorang. Untuk mendapatkan ampunan, manusia cukup hanya dengan menjauhkan diri dari syirik dan maki dalam keadaan akidah dan tauhid.
Sekte-Sekte Murji’ah
Kemunculan sekte-sekte dalam kelompok Murji’ah tampaknya dipicu oleh perbedaan pendapat (bahkan hanya dalam hal intensitas) para pendukung Murji’ah. Tokoh yang dimaksud adalah Washil bin Atha’ (...-131 H) dari Mu’tazilah dan Abu Hnifah (80-150 H) dari Ahlussunah. Oleh karena itu, Asy-Syahrastany (w. 548 H), seperti dikutip oleh Watt, menyebutkan sekte-sekte Murji’ah sebagai berikut:
Murji’ah Khawarij
Murji’ah Qodariyah
Murji’ah Jabariyah
Murji’ah Murni
Murji’ah Sunni (tokohnya adalah Abu Hanifah)
Harun Nasution secara garis besar mengklasifikasikan Murji’ah menjadi dua sekte, yaitu golongan moderat dan golongan ekstrim. Murji’ah moderat berpendirian bahwa pendosa besar tetap mukmin, tidak kafir, tidak pula kekal didalam neraka. Mereka disiksa sebesar dosanya dan diampuni oleh Allah.
Adapun kelompok ekstrim adalah:
Jahniyah, kelompok Jahmbin Shafwan dan para pengikutnya, berpandangan bahwa orang yang percaya kepada Tuhan dan kemudian menyatakan kekufurannya secara lisan tidak menjadi kafir karena iman dan kufurnya tempatnya di dalam hati, bukan bagian lain dalam tubuh manusia.
Shalhiyah, kelompok Abu Hasan Ash-Solihy, berpendapat bahwa Iman adalah mengetahui Tuhan dan kufur adalah tidak tahu Tuhan.
Yunusiyah dan Ubaidiyah, menetapkan pernyataan bahwa melakukan maksiat atau pekerjaan-pekerjaan jahat tidak merusak iman seseorang. Mati dalam iman, dosa-dosa dan perbuatan jahat yang kerjakan tidak merugikan bagi yang bersangkutan. Dalam hal ini, Muqatil bin Sulaiman berpendapat bahwa perbuatan jahat banyak atau sedikit tidak meusak iman seseorang sebagai musyrik atau politeis.
Hasaniyah, menyebutkan bahwa jika seseorang mengatakan, “saya tahu Tuhan melarang makan babi, tetapi saya tidak tahu apakah babi yang di haramkan itu adalah kambing ini” orang tersebut tetap mukmin, bukan kafir. Begitu pula yang mengatakan, “saya tahu Tuhan mewajibkkan naik haji ke Ka’bah, tetapi saya tidak tahu apakah Ka’bah di India atau di tempat lain”.
Jabariyah
Latar Belakang Timbulnya Jabariyah
Jabariyah muncul bersamaan dengan timbulnya Qadariyah. Dan tampaknya merupakan reaksi daripadanya. Daerah tempat munculny juga tidak berjauhan. Qadriyah muncul di Irak, sedangkan Jabariyah muncul di Khurasan Persia.
Kata Jabariyah berasal dari kata Jabara yang berarti “memaksa”.didalam Al-Munjid dijelaskan bahwa nama Jabariyah berasal dari kata Jabara yang berarti memaksa dan mengharuskan melakukan sesuatu. Jika dikatakan bahwa Allah mempunyai sifat Al-Jabbar (dalam bentuk mubalaghah) artinya Allah maha memaksa. Ungkapan al-insan majbur(bentuk isim maf’ul) mempunyai arti bahwa manusia dipaksa atau terpaksa. Kemudian, kata jabara (bentuk pertama), setelah ditarik menjadi jabariah, artinya adalah suatu kelompok atau aliran (isme). Asy-Syahratsany menegaskan bahwa paham al-jabar berarti menghilangkan perbuatan manusia dalam arti yang sesungguhya dan menyandarkannya kepada Allah SWT. Dengan kata lain, manusia mengerjakan perbuatannya dalam keadaan terpaksa. Dalam bahasa Inggris, Jabariyah disebut fatalism atau predestination, yaitu paham bahwa perbuatan manusia telah ditentukan dari semulla oleh qadha dan qadar Tuhan.
Jabariyah berpendapat bahwa hanya Allah Swt. Sajalah yang menentukan dan memutuskan segala amal perbuatan manusia. Semua perbuatan itu sejak semula telah diketahui oleh Allah Swt. Dan semua amal perbuatan itu adalah berlaku dengan kodrat iradat-Nya. Manusia tidak mencampurinya sama sekali. Usaha manusia bukan sama sekali ditentukan oleh manusia itu sendiri. Qadrat dan Iradat Allah Swt, adalah membekukan dan mencabut kekuasaan manusia sama sekali. Pada hakikinya segala pekerjaan serta gerak-gerik manusia sehari-harinya adalah merupakanpaksaan (majbur) semata-mata.
Paham Al-Jabar pertama kali diperkenalkan oleh Ja’d bin Dirham (terbunuh 124 H) yang kemudian disebarkan oleh Jahm Shafwan (125 H) dari Khurasan. Dalam sejarah teologi Islam, Jahm tercatat sebagaii tokoh yang mendirihan aliran Jahmiyah dalam kalangan Murji’ah. Ia duduk sebagai sekretaris Suraih bin Al-Haris dan menemaninya dalam gerakan melawan kekuasaan bani Umayah. Dalam perkembangannya, paham Al-Jabar ternyata tidak hanya dibawa oleh kedua tokoh diatas. Masih banyak tokoh-tokoh lan yang berjasa dalam mengembangkan paham ini, diantaranya adalah Al-Husain bin Muhammad An-Najjar dan Ja’d bin Dirar.
Ajaran (Doktrin-doktrin Pokok Jabariyah)
Menurut Asy-Syahrastani, jabariyah dapat dikelompokkn menjadi dua bagian, yaitu ektrem dan moderat. Diantara doktrin jabariyah ekstrem adalah pendapatnya bahwa segala perbuatan manusia bukan merupakan perbuatan yang timbul dari kemauannya, melainkan perbuatan yang dipaksakan atas dirinya. Misalnya, kalau orang mencuri, perbuatan mencuri itu bukan terjadi atas kehendak sendiri, melainkan karena qdha dan qadarTuhan yang menghendaki demikian. Diantara pemuka Jabariyah Ekstrrem adalah sebagai berikut:
Jahm bin Shafwan
Jahm yang benrnama lengkap Abu Mahrus Jaham bin Shafwa, ia berasal dari Khurasan dan bertempat tinggal di Kufah. Sebagai penganut dan peyebar paham Jabariyah, banyak yang dilakukan oleh Jahm, antara lain menyebarkan doktrinnya ke berbagai tempat, seperti ke Tarmidz dan Balk.
Diantara pendapat-pendapat Jahm berkaitan dengan persoalan teolog adalah sebagai berikut.
Manusia tidak mampu berbuat apa-apa. Ia tidak mempunyai daya, tidak mempunyai kehendak sendiri, dan tidak memiliki pilihan. Pendapat Jahm tentang keterpaksaan lebih terkenal dibandingkan pendapatnya tentang surga dan neraka, konsep iman, kalam Tuhan, meniadakan sifat Tuhan (nafyu as-sifat), dan melihat Tuhan di Akhirat.
Surga dan neraka tidak kekal. Tidak ada yang kekal selain Tuhan.
Iman adalah makrifat atau membenarkan dalam hati. Dalam hal ini, pendapatnya sama dengan konsep iman yang dimajukan kaum Murji’ah.
Kalam Allah adalah makhluk. Allah maha Suci dari segala sifat dan keserupaan dengan manusia, seperti berbicara, mendengar dan melihat. Begitu pula Allah tidak dapat dilihat dengan indra mata di akhirat kelak.
Ja’d bin Dirham
Al-Ja’d adalah seorang maulana bani Hakim, tinggal di Damaskus. Ia dibesarkan didalam lingkungan orang Kristen yang senang membicarakan teologi. Semula ia dipercaya untuk mengajar dilingkungan pemerintah bani Umayah, namun setelah pikiran-pikirannya yang kontroversial terlihat, ban Umayah menolakny sehingga ia harus lari ke Kufah dan bertemu denga Jahm, yang akhirnya berhasil mentransfer pikirannya kepada Jahm untuk dikembangkan dan disebar luaskan.
Doktrin-doktrin pokok Ja’d secar umum sama dengan pikiran Jahm. Al-Ghuraby menjelaskan sebagai berikut.
Al-Qur’an itu adalah makhluk. Oleh karena itu, dia baru. Sesuatu yang baru tidak dapat disifatkan kepada Allah.
Allah tidak memiliki sifat yang serupa dengan makhluk, seperti erbicara, melihat dan mendengar.
Manusia terpaksa oleh Allah dalam segaa-galanya.
Berbeda dengan Jabariah Ekstrem, Jabariyah Moderat mengatakan bahwa Tuhan menciptakan perbuatan manusia, baik perbuatan jahat maupun perbuatan baik, tetapi manusia memiliki bagian didalamnya. Tenaga yang diciptakan dalam diri manusia mempunyai efek untuk mewujudkan perbuatannya. Inilah yag dimaksud dengan kasab (aquistion). Menurut paham kasab, manusia tidak majbur (dipaksa oleh Tuhan), tidak seperti wayang yang terkendali di tangan dalang dan tidak pula menjadi pencipta perbuatan, tetapi manusia memperoleh perbuatan yang diciptakan Tuhan.
Tokoh yang termasuk dalam Jabariyah Moderat adalah sebagai berikut.
Al-Najjar
Nama lengkapnya adalahh Husain bin Muhammad An-Najjar (wafat 230 H). Diantara pendapat-pendapatnya adalah:
Tuhan menciptakan segala perbuatan manusia, tetapi manusia mengambil bagian atau peran dalam mewujudkan perbuatan-perbuatan itu. itulah yang disebut kasab dalam teori Al-Asy’ari. Dengan demikian, manusia dalam pandangan Al-Najjar tidak lagi seperti wayang yang gerakannya tergantung pada dalang. Sebab, tenaga yang diciptakan Allah dalm manusia mempunyai efek untuk mewujudkan perbuatan-perbuatannya.
Tuhan tidak dapat dilihat di akhirat. Akan tetapi, An-Najjar menyatakan bahwa Tuhan dapat memindahkan potensi hati (makrifat) pada mata sehingga manusia dapat melihat Tuhan.
Adh-Dhirar
Nama lengkapnya adalah Dhirar bin Amr. Pendapatnya tentang perbuatan manusia sama dengan Husein An-Najjar, yaitu bahwa manusia tidak hanya merupakan wayang yang digerakkan dalang. Manusia mempunyai bagian dalam mewujudkan perbuatannya, dan tidak semata-mata dipaksa dalam melakukan perbuatannya. Secara tegas Dhirar mengatakan bahwa suatuu perbuatan dapat ditimbulkan oleh dua pelaku secara bersamaan, artinya perbuatan manusia tdak hanya ditimbulkan oleh Tuhan, tetapi juga oleh manusianya. Manusia turut berperan dalam mewujudkan perbuatan-perbuatannya.
Mengenai ru’yat Tuhan di akhirat, Dhirar mengatakan bahwa Tuhan dapat dilihat di akhirat melalui “indra eenam”. Ia juga berpendapat bahwa hujjah ynag dapat diterima setelah nabi adalah ijtihad. Hadis ahad tidak dapat dijadikan sumber dalam menetapkan hukum.
Qadariyah
Latar Belakang Kemunculan Qadariah
Qadariyah berasal dari bahasal dari bahasa Arab yang artinya kemampuan dan kekuatan. Menurut pengertian terminologi, Qadariah adalah aliran yang percaya bahwa segala tindakan manusia tidak diintervensi tangan Tuhan. Kaun Qadariah berpendapat bahwa manusia mempunyai kemerdekaan dan kebebasan dalam menentukan pelajaran hidupnya. Menurut aham Qadariah manusia mempunyai kebebasan dan kekuatan sendiri untuk mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Dengan demikian, nama Qadariah berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk pada qadar atau kadar Tuhan. Dalam istilah inggrisnya paham ini dikena dengan nama free will dan free act.
Qadariah mula-mula timbul sekitar tahun 70 H/689 M, dipimpin oleh Ma’bad al-Juhani al-Bisri dan Ja’ad bin Dirham, pada masa pemerintahan Khalifah Bani Umayah membunuh orang , hal itu terjadi karena sudah ditakdirkan Allah Swt. Demikian hal ini berarti merupakan topeng kekejamannya, maka paham Qadariah ingin membatasi qadar tersebut. Mereka mengatakan bahwa kalau Allah Swt. Itu adil, maka Allah Swt akan menghukum orang-orang yang bersalah dan memberi pahala kepada orang yang berbuat baik. Manusia harus bebas dalam menentukan nasibnyasendiri dengan memilih perbuatan yang baik atau yang buruk. Jika Allah Swt telah menentukan terlebih dahulu nasib manusia maka Allah Swt itu zalim. Karena itu, manusia harus merdeka memilih atau ikhtiar atas perbuatannya (Khaliqul ‘af ‘al). Manusia harus mempunyai kebebasan berkehendak. Orang yang berpendapat bahwa amal perbuatan dan nasib manusia itu hanyalah bergantung kepada qadar Allah Swt saja, selamat atas celaka seseorang itu telah ditentukan oleh Allah Swt sebelumnya, maka pendapat tersebut adalah sesat. Sebab pendapat tersebut berarti menentang keutamaan Allah Swt dan berarti menganggap-Nya yang menjadi sebab terjadinya kejahatan-kejahatan. Mustahil Allah Swt melakukan kejahatan.
Sebagian orang-orang Qadariah mengatakan bahwa semua perbuatan manusia yang baik berasal dari Allah Swt., sedangkan perbuatan manusia yang jelek itu manusia sendiri yang menciptakannya, tidak ada sangkut pautnya dengan Allah Swt.
Menurut Ahmad Amin, ada para ahli teologi mengatakan bahwa Qadariah peertama dimunculkan oleh Ma’bad Al-Jauhani (w.80 H) dan Ghailan Ad-Dimasyqy. Ma’bad adalah seorang taba’i yag dapat dipercaya dan pernah berguru kepada Hasan Al-Bisri. Sementara Ghailan, adalah seorang orator dari Damaskus dan ayahnya menjadi maula Utsman bin Affan.
Ibnu Nabatah dalam kitabnya Syarh Al-Uyun, seperti dikutip Ahmad Amin (1886-1954), memberi informasi lain bahwa yang pertama kali memunculkan paham Qadariyah adalah orang Irak yang semula beragama Kristen yang kemudian masuk Islam dan kemudian kembali ke agama Kristen. Dari orang inilah, Ma’bad dan Ghailan mengambil paham ini. Orang Irak yang dimaksud, sebagaimana dikatakan Muhammad Ibnu Syu’ib yang memperoleh informasi dari Al-Auzai adalah Susan.
Sementara itu, W.Montgomery Watt menemukan dokumen lain melalui tulisan Hellmut Ritter dalam bahasa Jerman yang dipublikasikan melalui majalah Der Islam pada tahun 1933. Artikel ini menjelaskan paham Qadariyah yang terdapat dalam kitab Risalah dan ditulis untuk Khalifah Abdul Malik oleh Hasan al-Basri sekitar tahun 700 M. Hasan Al-Bisri adalah anak seseorang yang berstatus tahanan di Irak, lahir di Madinah tetapi pada tahun 657 pergi ke Basrah dan tinggal disana sampai akhir hayatnya. Apakah Hasan Al-Basri orang Qadariyah atau bukan, hal ini memang terjadi perdebatan. Akan tetapi, yang jelas – berdasarkan catatan yang terdapat dalam Kitab Risalah ini – ia percaya bahwa manusia dapat memilih secara bebas antara baik dan buruk. Hasan yakin bahwa manusia bebas memilih antara berbuat baik atau buruk.
Ajaran (Doktrin-doktrin Qadariah)
Ma’bad Al-Jauhani.
Pendiri aliran Qadariyah yang sering kali disebut-sebut ialah Ma’bad Al-Jauhani dari suku Jauhnya. Dikatakan, ia telah mengambil (mendasarkan) pandangan-pandangan dari seorang Kristen Irak yang bernama Susan. Cerita ini bisa jadi benar, atau bisa jadi merupakan penemuan untuk tidak mempercayai (mendiskreditkan) golongan Qadariah. Agaknya ia berpandangan bahwa paling tidak, kebanyakan perbuatan manusia adalah bebas, khususnya bagi orang-orang yang melakukan kesalahan dan keraguan, karena itu ia menolak perbuatan salah yang dilakukan oleh Bani Umayah ditentukan oleh Allah SWT.
Persoalan yang aktual adalah bahwa Ma’bad bergabung dengan pemberontakan Ibnu Al-Asy’ath (gubernur Sajistan) pada tahun 701 bersama orang-orang yang memiliki pandangan yang sama dengannya. Mereka telah menjalin hubungan dengan Hasan Basri meskipun pada akhirnya Hasan Basri menolak untik bergabung. Karena keterlibatannya dalam pemberontakan, Ma’bad dieksekusi (di hukum mati) kira-kira tahun 704 pada masa pemberontakan itu hampir dipadamkan. Persoalan yang paling menarik mengenai Ma’bad adalah reputasinya sebagai orang pertama yang mendiskusikan persoalan Qadar Allah SWT meskipun kenyataannya seikit sekali yang dapat diketahui tentang dirinya.
Ghailan Ad-Dimasyqi.
Orang penting yang kedua dikalangan golongan Qadariah adalah Ghailan. Bernama lengkap Abu Marwan Ghailan Ibnu Muslim (atau Ibnu Marwan) Al-Qibti Ad-Dimasyqi. Qibti bisa juga berarti copt atau anggota dari Qibt, sub divisi Himyar. Ayahnya adalah orang yang dibebaskan oleh Khalifah Utsman, dan dia sendiri memiliki posisi sebagai sekretaris dalam administrasi pemerintahan Umayahh di Damaskus.
Menurut Ghailan, manusia bekuasa atas perbuatan-perbuatannya, manusia sendirilah yang melakukan perbuatan-perbuatan baik atas kehendak dan kekuasaannya sendiri dan manusia sendiri pula yang melakukan atau menjauhi perbuatan-perbuatan jahat atas kemauan dan dayanya sediri. Dalam hal ini manusiia merdeka dalam tingkah lakunya. Ia berbuat baik adalah atas kemauan dan kehendaknya sendiri. Disini tidak dikatakan bahwa nasib manusia telah ditentukan terlebih dulu, dan bahwa manusia dalam perbuatan-perbuatannya hanya bertindak menurut nasibnya yang telah ditentukan sejak azal. Selain dari penganjur paham qadariiah, Ghailan juga merupakan pemuka Murji’ah dari golongan al-Salihiah.
Mu’tazilah
Asal-Usul Kemunculan Mu’tazilah
Secara harfiah Mu’tazlah berasal dari i’tazala yang berarti berpisah atau memisahkan diri, yang berarti juga menjauh atau menjauhkan diri. Secara teknis, istilah Mu’tazilah menunjuk pada dua golongan.
Golongan pertama muncul sebagai respon politik murni. Golongan ini tumbuh sebagai kaum netral politik, khususnya dalam arti bersikap lunak dalam menangani pertentangan antara Ali bin Abi Thalib dan lawan-lawannya, terutama Mu’awiyah, Aisyah, dan Abdullah bin Zubair.
Golongan kedua muncul sebagai respon persoalan teologis yang berkembang di kalangan khawarij dan murji’ah. Golongan ni muncul karena mereka berbeda pendapat dengan golongan khawarij dan murji’ah tentang pemberian status kafir kepada orang yang berbuat dosa besar. Beberapa versi tentang pemberian nama Mu’tazilah kepada golongan kedua ini berpusat pada peristiwa yang terjadi antara Wasil bin Ata serta temannya, Amr bin Ubaid, dan Hasan Al-Basri di Basrah. Ketika Wasil mengikuti pelajaran yang diberikan oleh Hasan Al-Basri di mesjid Basrah, datanglah seseorang yang bertanya mengenai pendapat Hasan Al-Basri tentang orang yang berdosa besar. Ketika Hasan Al-Basri masih berpikir, Wasil mengemukakan pendapatnya dengan mengatakan. “saya berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar bukanlah mukmin dan bukan pula kafir, tetapi berada pada posisi di antara keduanya, tidak mukmin dan tidak kafir.” Kemudian Wasil menjauhkan diri drri Hasan Al-Basri dan pergi ke tempat aindi lingkungan mesjid. Di sana wasil mengulangi pendapatnya di hadapan para pengikutnya. Dengan adanya peristiwa ini, Hasan Al-Basri brkata. “Wasil menjauhkan diri dari kita (i’tazaala anna).” Menurut As-Syahrastani, kelompok yang memisahkan diri pada peristiwa inilah yang disebut kaum Mu’tazilah.
Versi lain dikemukakan oleh Al-Baghdadi. Ia mengatakan bahwa Wasil dan temannya, Amr bin Ubad,diusir oleh Hasan Al-Basri dari majelisnya karena ada pertikaian di atnara mereka tentang masalah qadar dan orang yang berdosa besar. Keduanya menjauhkan diri dari Hasan Al-Basri dan berpendapat bahwa orang yang berdosa besar tidak mukmin dan tidak pula kafir. Oleh karena itu, golongan ini dinamakan Mu’tazilah.Versi lain dikemukakan Tasyi Kubra Zadah yang menyatakan bahwa Qatadah bin Da’mah pada suatu hari masuk mesjid Basrah dan bergabung dengan majelis Amr bin Ubaid yang disangkanya adalah majelis Hasan Al-Basri. Setelah mengetahuinya bahwa majelis tersebut bukan majelis Hasan-Al Basri, ia berdiri dan meninggalkan tempat sambil berkata, “ini kaum Mu’tazilah.” Sejak itulah kaum ini dinamakan kaum Mu’tazilah.
Lima Ajaran Dasar Teologi Mu’tazilah (Al-Ushul Al-Khomsah)
Kelima ajaran Mu’tazah yang tertuang dalam al-ushul al-khamsah adalah at-tauhid (pengesahan tuhan), al-adl (keadian tuhan) al-waad wa al-wa’id(janji dan ancaman tuhan), dan al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy an al-munkar (menyeru kapada kebaikan dan mencegah kemunkaran).
At-Tauhid
At-Tauhid (pengesahan tuhan) merupakan prinsip utama dan intisari ajaran Mu’tazilah. Sebenarnya, setiap madzhab teologis dalam Islam memegang doktrin ini. Namun, bagi Mu’tazilah, tauhid memiliki arti yang spesifik. Tuhan harus disucikan dari segala sesuatu yang dapat mengurangi arti kemahaesaanNya. Tuhanlah satu-satunya yang Esa, yang unik dan tak ada satu pun yang menyamaiNya. Oleh karena itu, hanya Dia-lah yang qadim.
Untuk memurnikan keesaan Tuhan (tanzih), Mu’tazilah menolak Tuhan memliki sifat-sifat, penggambaran fisik Tuhan , dan Tuhan dapat dilihat dengan mata kepala. Mu’tazilah berpendapat bahwa Tuhan itu Esa, tak ada satu pun yang menyerupaiNya. Dia maha melihat,mendengar, kuasa, mengetahui, dan sebagainya.Namun, mendengar, kuasa, mengetahui, dan sebagainya itu bukan sifat meainkan dzatNya.
Al-Adl
Ajaran dasar Mu’tazilah yang kedua adalah al-adl, yang berarti Tuhan maha adil. Adil ini merupakan sifat yang paling gamblang untuk menunjukkan kesempurnaan. Karena Tuhan maha sempurna, Dia sudah pasti adil. Ajaran ini bertujuan ingin menempatkan Tuhan benar-benar adi menurut sudut pandang manusia, karena alam semseta ini sesungguhnya dicitakan untuk kepentingan manusia. Tuhan dipandang adil apabila bertindak hanya yang baik (ash-shalah) dan terbaik (al-ashlah), bukan yang tidak baik. Begitu pula Tuhan itu adil apabila tidak melanggar janjiNya.
Ajaran tentang keadilan ni berkaitan erat dengan beberapa hal berikut ni:
Perbuatan manusia
Manusia menurut Mu’tazilah, melakukan dan menciptakan perbuatannya sendiri, terlepas dari kehendak dan kekuasaan Tuhan, baik secara langsung atau tidak.manusia benar-benar bebas untuk menentukan pilihan perbuatannya, baik atau buruk. Tuhan hanya menyuruh dan menghendaki yang baik, bukan yang buruk. Adapun yang disuruh Tuhan pastilah baik dan apa yang dilarangNya tentulah buruk.tuhan berlepas diri dari perbuatan yangg buruk. Konsep ini memiliki konsekuensi logis dengan keadilan Tuhan, yaitu apapun yang akan diterima manusia di akhrat merupakan balasan perbuatannya di dunia. Kebaikan akan dibalas kebaikan dan kejahatan akan dibalas keburukan, dan itulah keadilan. Karena ia berbuat atas kemauan dan kemampuannya sendiri dan tidak dipaksa.
Berbuat baik dan terbaik
Dalam istilah arabnya, berbuat baik dan terbaik disebut ash-shalah wa al-ashlah. Maksudnya adalah kewajiban Tuhan untuk berbuat baik, bahkan terbaik bagi manusia. Tuhan tidak mungkin jahat dan berbuat aniaya karena akan menimbulkan kesan Tuhan penjahat dan penganiaya, sesuatu yang tidak layak bagi Tuhan. Jika Tuhan berlaku jahat kepada seseorang dan berlaku baik kepada orang yang lain berarti Ia tidak adil. Dengan sndirinya Tuhan juga tidak maha sempurna. Bahkan menurut An-Nzam, salah satu tokoh mu’tazilah, Tuhan tidak dapat berbuat jahat.
Mengutus rasul
Mengutus rasul kepada manusia merupakan kewajiban Tuhan karena alasan-alasan berikut ini:
Tuhan wajib berlaku baik kepada manusia dan hal itu tidak dapat terwujud, kecuali dengan mengutus rasul kepada mereka.
Al-Qur’an secara tegas menyatakan kewajiban Tuhan untuk memberikan belas kasih kepada manusia. Cara terbaik untuk maksud tersebut adalah dengan pengutusan rasul.
Tujuan diciptakannya manusia adalah untuk beribadah kepadaNya. Agar tujuan tersebut berhasil, tidak ada jalan lain, selain mengutus rasul.
Al-Wa’d wa al-Wa’id
Ajaran ketiga ini sangat erat hubungannya dengan ajaran kedua di atas. Al-Wa’d wa al-Wa’id berarti janji dan ancaman. Tuhan yang maha adil dan maha bijaksana, tidak akan melanggar janjiNya. Perbuatan Tuhan terikat dibatasi oleh janjiNya sendiri, yaitu memberi pahala surga bagi yang berbuat baik (al-muthi) dan mengancam siksa neraka atas orang yang durhaka (al-ashi). Begitu pula janji Tuhan untuk memberi pengampunan pada orang yang bertobat nasuha pasti benar adanya.
Ajaran ketiga ini tidak memberi peluang bagi Tuhan, selain menunaikan janjiNya, yaitu memberi pahala orang yang taat dan menyiksa orang berbuat maksiat, kecuali bila ia tobat. Kejahatan dan kedurhakaan menyebabkan pelakunya masuk neraka kejahatan yang termasuk dosa besar, sedangkan terhadap dosa kecil, Tuhan mungkin mengampuninya.
Al-Manzilah bain al-Manzalitain
Pokok ajaran ini adaah bahwa mukmin yang melakukan dosa besar dan belum tobat bukan lagi mukmin atau kafir, tetapi fasik. Izutsu, dengan mengutip Ibn Hazm, menguraikan pandangan Mu’tazilah sebagai berikut, “orang yang melakukan disebut fasik.ia bukan mukmin bukan kafir, bukan pula munafik (hipokrit).” Mengomentari pendapat tersebut, Izutsu menjelaskan bahwa sikap Mu’tazilah adalah membolehkan hubungan perkawinan dan warisan antara mukmin pelaku dosa besar an mukmin lain dan dihalkannya binatang sembelihannya.
Menurut pandangan mu’tazilah , pelaku dosa besar tidak dapat dikatakan sebagai mukmin secara mutlak. Hal ini karena keimanan menuntut adanya kepatuhan kepada Tuhan, tidak cukup hanya pengakuan dan pembenaran. Berdosa besar bukanlah kepatuhan melainkan kedurhakaan. Pelakunya tidak dapat dikatakan kafir secara mutlak karena ia masih percaya kepada Tuhan, rasulNya, dan mengerjakan yang baik. Hanya saja kalau meninggal sebelum bertobat, ia dimasukkan ke neraka dan kekal didalamnya. Orang mukmin masuk surga dan orang kafir masuk neraka. Orang fasik pun dimasukkan ke neraka, hanya saja siksaannya lebih ringan daripada orang kafir.
Al-Amr bi Al-Makruf wa An-Nahy an Munkar
Ajaran yang kelima adalah menyuruh kebajikan dan melarang kemungkaran. Ajaran ini menekankan keberpihakan kepada kebenaran dan kebaikan. Ini merupakan konsekuensi logis dari keimanan seseorang. Pengakuan keimanan harus dibuktikan dengan perbuatan baik, diantaranya dengan menyuruh orang berbuat baik dan mencegahnya dari kejahatan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang mukmin dalam beramar makruf dan nahy munkar, seperti yang dijelaskan oleh salah seorang tokohnya, Abd Al-Jabbar, yaitu sebagai berikut:
Ia mengetahui perbuatan yang disuruh itu memang makruf dan yang dilarang itu memang munkar.
Ia mengetahui banhwa kemunkaran telah nyata dilakukan orang.
Ia mengetahui bahwa perbuatan amr ma’ruf atau nahi munkar tidak akan membawa madarat yang lebih besar.
Ia mengetahui atau paling tidak mmenduga bahwa tindakannya tidak akan membahayakan dirinya dan hartanya.
Tokoh-Tokoh Aliran Mu’tazilah
Ajaran-ajaran mu’tazilah mendapat dukungan dan penganut dari penguasa dari Bani Umayyah, seperti khalifah Jazid bin Walid (125-126). Sedangkan dari Bani Abbasiyah khalifah-khalifah yang mendukungnya, yaitu:
Khalifah Makmun bin Harun al-Rasyid (198-218)
Khalifak al-Mu’tashim bin Harun al-Rasyid (218-227)
Al-Watsiq bin al-Mu’tashim (227-232)
Dari dukungan dan simpati keempat khalifah tersebut, maka paham-paham Mu’tazilah menjadi tersebar luas. Ulama-ulamanya yang terkenal yaitu:
Utsman al-Jahiz (w. 255 H), mengarang kitab al-Hiwan.
Syarif Radhi (w. 406 H), mengarang kitab Majaz al-Qur’an.
Abdul Jabbar bin Ahmad, lebih dikenal dengan Qadhil Qudhot, mengarang kitab Syarah Ushul al-Khamsah
Zamakhsyari (w. 528 H), mengarang kitab Syarah Nahjul Balaghah.
Salaf
Sejarah lahirnya Gerakan Salaf
Paham atau gerakan salaf adalah pengikut mazhab Hambali yang muncul pada abad IV H. Mereka beranggapan bahwa Imam Ahmad bin Hambal (169-241 H) telah menghidupkan dan mempertahankan pendirian ulama-ulama salaf. Karena pemikiran keagamaan ulama-ulama salaf menjadi motivasi gerakannya, Hanabilah itu menamakan gerakannya sebagai paham atau aliran salaf.
Tokoh Ulama Salaf dan Pemikirannya
Di bawah ini dijelaskan beberapa ulama salaf dengan beberapa pemikirannya, teruatama yang berkaitan dengan persoalan-persoalan kalam.
IMAM AHMAD BIN HANBALI
Riwayat Singkat Hidup Ibn Hanbal
Ia dilahirkan di Baghdad tahun 164 H/780 M, dan meninggal 241 H/855 M. Ia sering dipanggil Abu Abdillah karena salah seorang anaknya bernama Abdillah. Namun, ia lebih dikenal dengan nama Imam Hanbali karena merupakan pendiri mazhab Hanbali.
Pemikiran Teori Ibn Hanbal
Tentang ayat-ayat mutasyabihat
Dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an, Ibn Hanbal lebih suka menerapkan pendekatan lafdzi (tekstual) daripada pendekatan ta’wil, terutama yang berkaitan dengan sifat-sifat Tuhan dan ayat-ayat mutasyabihat. Hal itu terbukti ketika ia ditanya tentang penafsiran ayat berikut:
(((((((((((( ((((( (((((((((( (((((((((( (((
(yaitu) Tuhan yang Maha Pemurah. yang bersemayam di atas 'Arsy (QS.Thaha:5)
Dalam hal ini, Ibn Hanbal menjawab:
“istiwa di atas Arsy terserah pada Allah dan bagaimana saja Dia kehendaki dengan tiada batas dan tiada seorang pun yang sanggup menyifatinya.”
Tentang status al-Qur’an
Salah satu persoalan teologis yang dihadapi Ibn Hanbal, yang kemudian membuatnya dipenjara beberapa kali, adalah tentang status al-Qur’an, apakah diciptakan (makhluk) yang karenanya hadis (baru) ataukah tidak diciptakan karenanya qadim? Faham yang dikui oleh pemerintah, yakni dinasti Abbasiyah di bawah kepemimpinan khalifah al-Ma’mun, al-Mu’tashim, dan al-Watsiq, adalah faham mu’tazilah, yakni Qur’an tidak bersifat qadim, tetapi baru dan diciptakan. Faham adanya qadim di samping Tuhan, berarti menduakan Tuhan, sedangkan mednuakan Tuhan adalah syirik dan dosa besar yang tidak diampuni Tuhan.
IBN TAIMIYAH
Riwayat Singkat Ibn Taimiyah
Nama lengkap Ibn Taimiyah adalah taqiyuddin Ahmad bin Abi al-Halim bin Taimiyah. Dilahirkan di Harran pada hari senin tanggal 10 Rabiul Awwal tahun 661 H dan meninggal di penjara pada malam senin tanggal 20 Dzul Qaidah tahun 729 H. Kewafatnnya telah menggetarkan dada seluruh penduduk Damaskus, Syam, dan Mesir, serta kaum muslimin pada umumnya. Ayahnya bernama Syihabuddin Abu Ahmad ABDUL Halim bin Abdussalam Ibn Abdullah bin Taimiyah, seorang syaikh, khatib dan hakim di kotanya.
Dikatakan oleh Ibrahim Madkur bahwa Ibn Taimiyah merupakan seorang.Tokoh salaf yang ekstrim karena kurang memberikan ruang gerak leluasa kepada akal. Ia adalah murid yang muttaqi, wara, dan zuhud, serta seorang panglima dan penentang bangsa Tartass yang berani. Selain itu, ia dikenal sebagai seorang muhaddits mufassir, faqih, teolog, bahkan memiliki pengetahuan luas tentang filsafat. Ia telah mengkritik khalifah Umar dan khalifa Ali bin Abi Thalib. Ia juga menyerang al-Ghazali dan Ibn Arabi. Kritikannya ditujukan pula kepada kelompok-kelompok agama sehingga membangkitkan kemarahan para ulama sezamannya.
Ibn Taimiyah sangat terkenal cerdas sehingga pada usia 17 tahun, ia telah dipercaya masyarakat untuk memberikan pandangan-pandangan mengenai masalah hukum secara resmi. Para ulama yang merasa sangat risau oleh serangan-serangannya serta iri hati terhadap kedudukannya di istana Gubernur Damaskus, telah menjadikan pemikiran-pemikiran Ibn Taimiyah sebagai klenik, antropomorpisme, sehingga pada awal 1306 M Ibn Taimiyah dipanggil ke Kairo kemudian dipenjarakan.
Pemikiran Teologi Ibn Taimiyah
Pikiran-pikiran Ibn Taimiyah, seperti dikatakan Ibrahim Madkur, adalah sebagai berikut:
Sangat berpegang teguh pada nas (teks al-Qur’an dan al-Hadis)
Tidak memberikan ruang gerak yang bebas pada akal.
Berpendapat bahwa al-Qur’an mengandung semua ilmu agama
Di dalam Islam yang diteladani hanya 3 generasi saja (sahabat, tabi’in, dan tabi’it tabi’in)
Allah memiliki sifat yang tidak bertentangan dengan tauhid dan tetap mentanzihkanNya.
Ibn Taimiyah mengkritik Imam Hanbali dengan mengatakan bahwa kalaulah kalamullah itu qadim,kalamnya pasti qadim pula.
Ibn Taimiyah adalah seorang tekstualis. Oleh sebab itu, pandangannya dianggap oleh ulama mazhab Hanbal, al-Khatib Ibn al-Jauzi, sebagai pandangan tajsim (antropomrpisme) Allah, yakni menyerupakan Allah dengan makhlukNya. Oleh karena itu, al-Jauzi berpendapat bahwa pengakuan Ibn Taimiyah sebagai salaf perlu ditinjau kembali. Berikut ini merupakan pandangan Ibn Taimiyah tentang sifat-sifat Allah
Percaya sepenuh hati terhadap Allah yang ia sendir atau Rssulullah menyifati. Sifat-sifat yang dimaksud adalah:
Sifat salbiyah, yaitu qidam, baqa, mukhalafatu lil hawadisi, qiymuhu binafshihi, dan wahdaniyah.
Sifat ma’ani, yaitu qudrah, iradah, sama, bashar, hayat, ilmu, dan kalam
Sifat khabariyah (sifat-sifat yang diterangkan al-Qur’an dan hadis walaupun akal bertanya-tanya tentang maknanya), seperti ketarangan yang menyatakan bahwa Allah di langit; Allah di atas Arasy; Allah turun ke langit dunia; Allah dilihat oleh orang yang beriman di surga kelak; wajah tangan dan mata Allah.
Sifat dhafiah, meng-idhafatkan atau etau menyandarkan nama-nama Allah pada alam makhluk, seperti rabb al-alamin, khaliq al-kaun, dan falik al-hubb wa al-nawa.
Percaya sepenuhnya terhadap nama-namaNya, yang Allah atau RasulNya sebutkan, sperti al-awwal, al-akhir, azh-zhahir, al-bathin, al-alim, al-qadir, al-hayy, al-qoyyum , as-sami dan al-bashir.
Menerima sepenuhnya sifat dan nama Allah tersebut:
Tidak mengubah maknanya psada makna yang tidak dikehendaki lafaz (min ghair tahrif),
Tidak menghilangkan pengertian lafaz (min ghair ta’hil),
Tidak mengingkarinya (min ghair ilhad),
Tidak menggambar-gambarkan bentuk Tuhan, baik dalam pikiran atau hati, apalagi dengan indera (min ghair takyif at-takyif),
Tidak menyerupakan (apalagi menyamakan) sifat-sifatNya dengan sifat-sifat makhlukNya (min ghair tamtsil rabb al-alamin). Hal ini disebabkan bahwa tiada sesuatu pun yang dapat menyamaiNya bahkan yang menyerupaiNya pun tidak ada.
Ahlussunnah (Al-Asy’ari dan Al-Maturidi)
Al-Asy’ari (875-935)
Sejarah perkembangan Asy’ariyah
Asy’ariyah adalah sebuah paham akidah yang dinisbatkan kepada Abu Al Hasan Al Asy’ariy. Beliau lahir di Bashrah tahun 260 H. bertepatan dengan tahun 935 M. Beliau wafat di Bashrah pads tahun 324 H di usia lebih dari 40 tahun.
Al Asy’ari menganut paham mu’tazilah hanya sampai usia 40 tahun. setelah itu tiba-tiba mengumumkan di hadapan jama’ah masjid Bashrah bahwa dirinya telah meninggalkan faham mu’tazilah dan menunjukan keburukan-keburukannya. Menurut Ibnu Asakir yang melatarbelakangi Al Asyari meninggalkan faham mu’tazilah adalah pengakuannya telah bermimpi bertemu dengan Rosulullah sebanyak tiga kah, dimana Rosulullah memperingatkannya agar meninggalkan faham mu’tazilah dan mmbela faham yang diriwayatkan dari beliau.
Nama tokoh-tokoh aliran Asy’ariyah yang terkenal antara lain
Al Baqilani (wafat 403 H)
Ibnu Faruak (wafat 406 H)
Ibnu Ishak al Isfarani (wafat 418 H)
Abdul Kahir al Bagdadi (wafat 429 H)
Imam al Haramain al Juwaini (wafat 478 H)
Abdul Mudzaffar al Isfaraini (wafat 478 H)
Al Ghazali (wafat 505 H) lbnu Tumart (wafat 524 H)
As Syihristani (wafat 548)
Ar Razi (1149-1209 M)
Al Iji (wafat 756 H)
Al Sanusi (wafat 895)
Riwayat hidup Al-Asy’ari
Nama lengkap Al-Asy’ari adalah Abu Al-Hasan ‘Ali bin Ismail bin ishaq bin salim bin ismail bin musa bin bilal bin abi burdah bin abi musa Al-Asy’ari. Menurut beberapa riwayat Al-Asy’ari lahir di bashrah pada tahun 260 H/875 M. Setelah berusia 40 tahun, ia berhijrah ke kota baghdad dan wafat disana pada tahun 324 H/935 M.
Menurt ibn ‘Asakir, ayah Al-Asy’ari adalah seorang yang berpaham ahlussunnah dan ahli hadis. Ia wafat ketika Al-Asy’ari masih kecil. Sebelum wafat ia sempat berwasiat kepada seorang sahabatnya yang berna,a zakaria bin yahya as-saji agar mendidik Al-Asyari ibunya menikah lagi dengan seorang tokoh Mu’tazilah yang bernama abu ‘Ali Al-juba’i, ayah kandung abu hasyim al-juba’i. Berkat didikan ayah tirinya, Al-Asy’ari kemudian menjadi tokoh mu’tazilah sebagai tokoh mu’tazilah, ia sering menggantikan Al-Jubba’i dalam perdebatan menentang lawan-lawan mu’tazilah dan banyak menulis buku yang membela alirannya.
Al-Asy’ari menganut paham mu’tazilah hanya sampai usia 40 tahun. Setelah itu, secara tiba-tiba ia mengumumkan dihadapan jamaah masjid basharah bahwa dirinya telah meninggalkan paham mu’tazilah dan akan menunjukkan keburukan-keburukannya. Menurut ibn ‘sakir, yang melatar belakangi Al-Asy’ari meininggalkan paham muktazilah adalah pengakuan Al-Asy’ari telah bermimpi bertemu dengan Rosulallah SAW. Sebanyak 3 kali, yaitu pada malam ke-10, ke-20, dan ke-30 bulan ramadhan. Dalam 3 kali mimpinya rosulallah SAW. Memperingatkannya agar segera meninggalkan paham mu’tazilah dan segera membela paham yang telah diriwayatkan dari beliau.
Doktrin-Doktrin Teologi Al-Asy’ari
Formulasi pemikiran Al-Asy’ari secara esensial menampilakn sebuah upaya sintesis antara formulasi ortodoks ekstrem pada satu sisi dan mu’tazilah pada sisi lain. Dari segi etosnya, pergerakan tersebut memilki semangnat ortodoks. Aktualitas formulasinya jelas menampakkan sifat yang reaksionisterhadap mu’tazilah, sebuah reaksi yang tidak bisa 100% menghindarinya. Corak pemikiran yang sintesis ini, menurut Watt dipengaruhi teologi kullabiah (teologi sunni yang dipelopori ibn kullab).
Pemikiran-pemikiran Al-Asy’ari yang terpenting adalah sebagai berikut:
Tuhan dan sifat-sifat-Nya
Perbedaan pendapat di kalangan mutakalimin mengenai sifat-sifat allah tidak dapat dihindarkan meskipun mereka setuju bahwa mengEsakan Allah adalah wajib. Al-Asy’ari dihadapkan pada dua pandangan yang ekstrem. Pada satu pihak, ia berhadapan dengan kelompok sifatiah (pemberi sifat), kelompok mujasimah (antropomorfis), dan kelompok musyabbihah yang berpendapat bahwa allah mempunyai semua sifat yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan sunnah bahwa sifat-sifat itu harus dipahami menurut arti harfiahnya. Pada pihak lain, ia berhadapan dengan kelompok mu’tazilah yang berpendapat bahwa sifat-sifat Allah tidak lain selain ensensi-Nya, dan tangan, kaki, telinga Allah atau Arsy atau kursi tidak boleh diartikan secara harfiah, tetapi harus dijelaskan secara alegoris.
Menghadapi dua kelompok yang berbeda tersebut Al-Asy’ari berpendapat bahwa Allah memiliki sift-sifat (bertentangan dengan mu’tazilah) dan sifat-sifat itu, seperti mempunyai tangan dan kaki, tidak boleh diartiakn secara harfiah, tetapim secara simbolis (berbeda dengan pendapat kelompok sifatiah) selanjutnya, Al-Asy’ari berpendapat bahwa sifat-sifat allah unik dan tidak dapat dibandingkan dengan sifat-sifat manusia yang tampaknya mirip. Sifat-sifat Allah berbeda dengaan Allah, tetapi sejauh menyangkut realitasnya (haqqiqah)- tidak terpisah dari esensi-Nya. Dengan demikian, tidak berbeda dengan-Nya.
Kebebasan dalam berkehendak
Al-Asy’ari memakai istilah kasb (perolehan) untuk menggambarkan hubungan perbuatan manusia dengan kemauan dan kekuasaan Allah. Arti kasb itu sendiri menurutnya adalah bahwa sesuatu itu terjadi dengan perantaraan daya yang diciptakan yang dengan demikian menjadi perolehan bagi orang yang dengan dayanya perbuatan itu terjadi. Dengan kata lain sesuatu itu timbul dari Al-muktasib (manusia yang menciptakan/yang mengupayakan) dengan perantara daya yang diciptakan. Pendapat ini berdasarkan QS. Ashaffat: 96
Lebih lanjut Al-Asy’ari menjelaskan soal kehendak Allah bahwa Allah menghendaki segala apa yang dikehendaki, artinya manusia tidak dapat menghendaki sesuatu itu terjadi. Jadi kehendak yang ada pada diri manusia sebenarnya adalah kehendak allah.
Qadimnya Al-Qur’an
Al-Asy’ari dihadapkan pada dua pandangan ekstrem dalam personal qadimnya al-qur’an: mu’tazilah yang mengatakan bahwa Al-Quran diciptakan (makhluk), dan tidak qadim; serta pandangan madhab hanbali dan zahiriah yang mengatakan bahwa Al-Quran adalah kalam Allah (yang qadim dan tidak diciptakan). Bahkan zahiriah berpendapat bahwa semua huruf, kata-kata, dan bunyi Al-Quran adalah qadim. Dalam rangka mendamaikan kedua pandangan yang saling bertentangan itu , Al-Asy’ari mengatakan bahwa walaupun Alquran terdiri atas kata-kata, huruf, dan bunyi, tetapi hal itu tidak melekat pada esensi Allah dan tidal qadim. Nasution mengatakan bahwa Al-Quran bagi Al-Asy’ari tidak diciptakan sebab apabila diciptakan, sesuai dengan ayat:
“sesungguhnya firman kami terhadap sesuatu apabila kami menghendakinya, kami hanya mengatakan kepadanya, ‘jadilah!’ maka jadilah sesuatu itu” (QS. An-Nahl:40)
Akal dan wahyu dan kriteria baik dan buruk
Meskipun al-asyari dan orang-orang mu’tazilah mengaku pentingnya akal dan wahyu, tetapi berbeda dalam menghadapi persoalan yang memperoleh penjelasan yang kontradiktif dariakal dan wahyu. Al-Asy’ari mengutamakan wahyu, sementara mu’tazilah mengutamakan akal.
Dalam menentukan baik buruk pun terjadi perbedaan pendapat diantara mereka. Al-Asy’ari menentukan baik dan buruk harus berdasarkan wahyu, sedangkan mu’tazilah mendasarkannya pada akal.
Melihat Allah
Al-Asy’ari yakin bahwa Allah dapat dilihat di akherat, tetapi tidak bisa digambarkan. Kemungkinan ru’yat dapat terjadi mana kala allah sendiri yang menyebabkan dapat dilihat atau bila mana Allah sendiri menciptakan kemampuan penglihatan manusia untuk melihat-Nya.
Keadilan
Pada dasarnya Al-Asy’ari dan mu’tazilah setuju bahwa allah itu adil. Mereka hanya berbeda dalam cara pandang keadilan. Al-Asy’ari tidak sependapat dengan ajaran mu’tazilah yang mengharuskan allah berbuat adil sehingga ia harus menyiksa orang yang yang salah dan memberi pahala kepada orang yang berbuat baik. Al-Asy’ari berpendapat bahwa Allah tidak memiliki keharusan apapun karena ia adalah penguasa mutlak. Jika mu’tazilah mengartikan dari visi manusia yang memiliki dirinya, sedang Al-Asy’ari dari visi bahwa allah pemilik mutlak.
Kedudukan orang berdosa
Al-Asy’ari menolak ajaran posisi menengah yang dianut mu’tazilah. Mengingat kenyataan bahwa iman merupakan lawan kufur, predikat bagi seseorang harus satu diantaranya. Jika tidak mukmin, ia kafir. Oleh karena itu, al-asyari berpendapat bahwa mukmin yang berbuat dosa besar adalah mukmin yang fasik sebab iman tidak mugkin hilang karena dosa selain kufur.
Teologi Ahussunnah wal jamaah
Aliran ahlussunnah wal jamaah identik dengan aliran asy’ariyah, maka artinya aliran aasy’ariyah menjadi kepercayaan ahlussunnah wal jamaah. Karena itu kepercayaan-kepercayaan itu harus dicari pertama-tama dari kalangan Al-Asy’ari sendiri, seperti al-luma dan al-ibanah, kemudian dari kalangan pengikut-pengikutnya seperti al-juwaini, al-isfarani, al-Ghazali, al-baghdadi dan lain-lain yang pada umumnya selalu menyebutkan dirinya ahlussunnah. Kepercayaan ahlussunnah antara lain:
Allah bisa diliha dengan mata kepala diakherat
Sifat-sfat allah yaitu sifat positif atau ma’ani yaitu kodrat, irodat, dan seterusnya. Dan sifat-sifat yang lain dari zat Allah tapi bukan juga lain dari zat.
Al-Quran sebagai manifestasi kalamullah yang qadim adalah qadim, sedangkan Al-Quran berupa huruf dan suara adalah baru.
Allah menghendaki kebaikan dan keburukan.
Membuat yang baik dan terbaik.
Mengurus utusan (Rasul-rasul).
Memberi pahala kepada orang yang taat dan menjatuhkan siksa atas oranng yang durhaka.
Allah boleh memberi beban diatas kesanggupan manusia.
Keburukan dan kebaikan tidak dapat diketahui akal semata-mata.
Pekerjaan manusia Allah-lah yang menentukan.
Ada syafaat dihari kiamat.
utusanNya, yaitu Nabi Muhammad Saw diperkuat dengan mukjizat-mukjizatnya.
Semua sahabat-sahabat nabi adalah baik dan adil.
Ijma adalah suatu kebenaran yang harus diterima.
Surga dan neraka adalah makhluk (diciptakan).
Orang mukmin yang mengerjakan dosa besar akan masuk neraka sampai selesai menjalani siksa dan akhirnya akan masuk syurga.
Al-Maturidi
Sejarah perkembangan maturidiyah
Golongan Maturidiyah berasal dari Abu Al Mansur Al Maturidi. Latar belakang lahirnya alliran ini hamper sama dengan aliran Asy’ariyah, yaitu sebagai reaksi penolakan terhadap ajaran mu’tazilah, walaupun sebenarnya pandangan keagamaan yang dianutnya hampir sama dengan pandangan mu’tazilah yaitu lebih menonjolkan akal dalam system teologinya.
Abu Mansur AI Maturidi dilahirkan sekitar pertengahan abad ke-3 H di Maturid, sebyah kota kecil di daerah Samarkand Tarsoxiana di Asia Tengah daerah yang sekarang disebut Uzbeistan. la wafat tahun 333 H / 944 M.
Karir pendidikan Al Maturidi lebih menekuni bidang teologi dari pads fiqih. Ini dilakukan untuk emperkuat pengetahuan dalam meghadapi paham-paham teologi yang banyak berkembang pads masyarakat Islam, yang dipandangnya ticlak sesuai dengan kaidah yang besar menurut akal dan syara’. 11.
Tokoh-tokoh AI-Maturidiyah ini adalah
Abu Al Yusr Muhammad al-Badzawi (421 H-493 H). ajaran-ajaran Al maturidi yang dikuasainya adalah karena neneknya adalah murid dari Al Maturidi.
Al-Badzawi sendiri mempunyai beberapa orang murid, yang salah satunya adalah An najm al Din Muhammad al-Nasafi (460-537 H), pengarang buku al aqo’idal Nasafiyah.
Seperti al Baqillani clan Al Juwaini, Al Badzawi tak selamanya sefaham dengan Al Maturidi. Antara kedua pemuka aliran al Maturidiyah ini terdapat perbeclaan faham sehingga boleh clikatakan bahwa dalam aliran maturidiyah terdapat dua golongan, yaitu golongan Samarkand yang mengikuti paham-paham Al Maturidi dan golongan Bukhara yang mengikuti faham-faham Al Badzawi.
Riwayat hidup singkat Al-Maturidi
Abu mansyur Al-Maturidi dilahirkan di maturid, sebuah kota kecil di daerah samarkand, wilayah Trmsoxiana di asia tengah, daerah yang sekarang disebut uzbekistan. Tahun kelahirannya tidak diketahui secara pasti, hanya diperkirakan sekitar pertengahan abad ke-3 hijriah. Ia wafat tahun 333 H/944 M. Gurunya dalam bidang fiqh dan teologi bernama Nasyr bin yahya Al-Balaki. Ia wafat tahun 268 H. Ia hidup pada masa khalifah Al-Mutawakil yang memerintah tahun 232-274 H/ 847-862 M.
Karir pendidikan maturidi lebih dikonsentrasikan untuk menekuni bidang teologi daripada fiqh, sebagai usaha memperkuat pengetahuannya untuk menghadapi paham-paham teologi yanng banyak berkembang dalam masyarakat islam, yang dipandangnya tidak sesuai dengan kaidah yang benar menurul akal dan syara’. Pemikiran-pemikirannya sudah banyak dituangkan dalam bentuk karya tulis diantaranya adalah kitab tauhid, ta’wil Al-Quran, ma’khas Asy-Syara’i, Al-jadl.
Doktrin-doktrin teologi Al-Maturidi
Akal dan wahyu
Dalam pemikiran teologinya, Al-Maturidi mendasarkan pada Al-Quran dan akal. Dalam hal ini ia sama dengan Al-Asy’ari. Akan tetapi porsi yang diberikan pada akal lebih besar dari pada yang diberikan kepada Al-Asy’ari.
Menurut Al-Maturidi, mengetahui tuhan dan kewajiban mengetahui tuhan dapat diketahui dengan akal. Kemampuan akal mengetahui dua hal tersebut sesuai dengan ayat-ayat Al-Quran yang mengandung perintah agar manusia menggunakan akal dalam usaha memperoleh pengetahuan dan iman terhadap Allah melalui pengamatan dan pemikiran yang mendalam tentang makhluk ciptaanNya. Apabila akal tidak mempunyai pengetahuan tersebut, Allah tidak akan memerintahkan manusia untuk melakukannya. Orang yang tidak mau menggunakan akal untuk memperoleh iman dan pengetahuan mengenai Allah berarti meninggalkan kewajiban yang diperinyahkan ayat-ayat tersebut.menurut Al-Maturidi, akal tidak mampu mengetahui kewajiban-kewajiban lainnya, kecuali dengan bimbingan dari wahyu.
Dalam masalah baik dan buruk, Al-Maturidi berpendapat bahwa penentu baik dan buruknya sesuatu terdapat peda sesuatu itu sendiri, sedangkan perintah atau larangan syariah hanya mengikati ketentuan akal mengenai baik dan buruknya sesuatu. Al-Maturidi mengakui bahwa akal tidak selalu membedakan antara baik dan yang buruk, dan terkadang pula mampu mengetahui sebagian baik dan buruk. Dalam kondisi demikian wahyu diperlukan untuk dijadikan sebagai pembimbing.
Al-Maturidi membagi sesuatu yang berkaitan dengan akal pada tiga macam, yaitu:
Akal hanya mengetahui kebaikan sesuatu itu;
Akal hanya mengetahui keburukan sesuatu itu;
Akal tidak mengetahui kebaikan dan keburukan sesuatu, kecuali dengan petunjuk ajaran wahyu.
Mengetahui kebaikan atau keburukan sesuatu dengan akal, Al-Maturidi sependapat dengan mu’tazilah. Perbedaanya, mu’tazilah mengatakan bahwa perintah melakukan kewajiban yang baik dan meninggalkan yang buruk didaarkan pada pengetahuan akal. Al-Maturidi mengatakan bahwa kewajiban tersebut harus diterima dari ketentuan ajaran wahyu. Dalam persoalan ini Al-Maturidi berbeda pendapat dengan Al-Asy’ari. Menurut Al-Asy’ari baik dan buruk tidak terdapat pada sesuatu itu sendiri. Sesuatu itu dipandang baik karena perintah syara’ dan dipandang buruk karena larangan syara’. Jadi, yang baik itu baik karena perintah allah dan yang buruk itu buruk karena larangan allah. Pada konteks ini, ternyata Al-Maturidi berada pada posisi tengah dari mu’tazilah dan Al-Asy’ari.
Perbuatan manusia
Menurut Al-Maturidi, perbuatan manusia adalah ciptaan tuhan karena segala sesuatu dalam wujud ini adalah ciptaan-Nya. Khusus mengenai perbuatan manusia, kebijaksanaan dan keadilan kehendak tuhan mengharuskan manusiamemiliki kemampuan berbuat (ikhtiar) agar kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya dapat dilaksanakan. Dalam hal ini Al-Maturidi mempertemukan antara ikhtiar sebagai perbuatan manusia dengan qudrat tuhan sebagai pencipta perbuatan manusia. Tuhan menciptakan daya (kasb) dalam diri manusia dan manusia bebas menggunakannya. Daya-daya tersebut diciptakan bersamaan dengan perbuatan manusia. Dengan demikian, tidak ada pertentangan antara qudrat tuhan yang mencitakan perbuatan manusia dengan ikhtiar yang ada pada menusia. Kemudian, karena daya diciptakan dalam diri manusia dan perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan manusia dalam arti yang sebenarnya sehingga daya itu daya manusia. Berbeda dengan Al-Maturidi, Al-Asy’ari mengatakan bahwa daya tersebut adalah daya tuhan karena ia memandang perbuatan manusia itu adalah perbuatan tuhan. Berbeda pula dengan Mu’tazilah yang memandang daya sebagai daya manusia yang telah ada sebelum perbuatan itu sendiri.
Dalam masalah daya, Al-Maturidi membawa paham Abu Hanifah, yaitu adanya masyi’ah (kehendak) dan rida (kerelaan). Kebebasan manusia dalam melakuan baik dan buruk tetap dalam kehendak tuhan, tetapi memilih yang diridhai-Nya atau yang tidak diridhai-Nya. Manusia berbuat baik atas kehendak dan kerelaan tuhan, dan berbuat buruk juga atas kehendak tuhan tetapi tidak atas kerelaan-Nya. Dengan demikian manusia dalam paham Al-Maturidi tidak sebebas dengan pahm mu’tazilah.
Kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan
Telah diuraikan diatas bahwa perbuatan manusia dan segala sesuatu dalam wujud ini, yang baik maupun yang buruk adalah ciptaan Tuhan. Akan tetapi, pernyataan ini menurut Al-Maturidi bukan berarti tuhan berkehendak dan berbuat sewenagn-wenang serta sekehendak-Nya, karena qudrat Tuhan tidak sewenang-wenang, tetapi perbuatan dan kehendak-Nya itu berlangsung sesuai dengan hikmah dan keadilan yang sudah ditetapkan-Nya.
Sifat tuhan
Berkaitan dengan masalah sifat tuhan, dapat ditemukan persamaan antara pemikiran Al-Maturidi dengan Al-Asy’ari. Seperti halnya Al-Asy’ari, ia berpendapat mengenai sifat-sifat, seperti sama’, bashar, dan sebagainya. Walaupun begitu, pengertian Al-Maturidi tentang sifat Tuhan berbeda dengan Al-Asy’ari. Al-Asy’ari mengartikan sifat tuhan sebagai sesuatu ynag bukan dzat, melainkan yang melekat pada dzat. Menurut Al-Maturidi, sifat tidak dikatakan sebagai esensi-Nya dan bukan pula lain dari esensi-Nya. Menetapkan sifat bagi Allah tidak harus membawa pada pengertian antropomorfisme karena sifat tidak berwujud yang tersendiri dari dzat, sehingga berbilang sifat tidak akan membawa pada berbilangnya yang qadim.
Tampaknya, paham Al-Maturidi tentang makna sifat tuhan cenderung mendekati paham mu’tazilah. Perbedaan keduanya terletak pada pengakuan Al-Maturidi tentang adanya sifat-sifat tuhan, sedangkan mu’tazilah menolak adanya sifat-sifat tuhan.
Melihat Tuhan
Al-Maturidi mengatakan bahwa manusia dapat melihat uhan. Tentang melihat tuhan ini diberitakan oleh Al-Quran, antara lain adalah dalam firman Allah dalam surat Al-Qiyamah ayat 22 dan 23.
Al-Maturudi lebih lanjut mengatakan bahwa tuhan kelak di akherat dapat ditangkap dengan penglihatan karena tuhan mempunyai wujud, walaupun ia immaterial. Melihat tuhan kelak di akherat tidak memperkenalkan bentuknya (bila kaifa) karena keadaan diakherat tidak sama dengan keadaan di Dunia.
Kalam Tuhan
Al-Maturidi membedakan kalam antara kalam tuhan yang tersusun dengan huruf dan bersuara dengan kalam nafsi. Kalam nafsi adalah sifat qadim bagi Allah, sedangkan kalam yang tersusun dari huruf dan suara adalah baharu (hadits). Al-Quran dalam arti kalam yang tersusun dari huruf dan kata adalah baharu (hadits). Kalam nafsi tidak dapat diketahui hakekatnya dan bagaimana Allah bersifat denganya dan manusia tidak dapat mendengar atau membacanya, kecuali dengan perantara.
Menurut Al-Maturidi, mu’tazilah memandang Al-Quran sebagai yang tersusun dari huruf-huruf dan kata-kata, sedangkan Al-Asy’ari memandangnya dari segi makna abstrak. Berdasarkan setiap pandangan tersebut kalam Allah menutut mu’tazilah bukan sifat-Nya dan bukan pula lain dari dzat-Nya. Al-Quran sebagai sabda tuhan bukan sifat, melainkan perbuatan tuhan yang bersifat kekal. Pendapat mu’tazilah ini diterima Al-Maturidi, tetapi Al-Maturidi lebih suka menggunakan istilah hadits sebagai ganti makhluq untuk sebutan Al-Quran. Dalam konteks ini, pendapat Al-Asy’ari juga ada kesamaan dengan pendapat Al-Maturidi karena yang dimaksud Al-Asy’ari dengan sabda adalah makna abstrak, tidak lain dari kalam nafsi menutut Al-Maturidi dan itu sifat kekal Tuhan.
Pengutusan Rasul
Akal tidak selamanya mengetahui kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada manusia, seperti kewajiban mengetahui baik dan buruk serta kewajiban lainnya dari syariat yang dibebankan kepada manusia. Al-Maturidi behwa akal memerlukan bimbingan ajaran wahyu agar dapat mengetahui kewajiban-kewajiban tersebut. Jadi, pengutusan rasul adalah hal niscaya yang berfungsi sebagai sumber informasi. Tanpa mengikti wahyu yang disampaikan rasul, berarti manusia membebankan akalnya pada sesuatu yang berada diluar kemampuannya.
Pandangan Al-Maturidi ini tidak jauh berbeda dengan pandangan mu’tazilah yang berpendapat bahwa pengutusan rasul ketengah-tengah umatnya adalah kewajiban tuhan, agar manusia berbuat baik dan terbaik dalam kehidupannya dengan ajaran para rasul.
Pelaku dosa besar
Al-Maturidi berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar tidak kafir dan tidak kekal di dalam neraka, walaupun ia meninggal sebelum bertobat. Hal ini karena Tuhan telah menjanjikan akan memberikan balasan kepada manusia sesuai dengan perbuatannya. Kekal di dalam neraka adalah balasan untuk orang yang berbuat dosa syirik. Berbuat dosa besar selain syirik tidak akan kekal di dalam neraka. Oleh karena itu, berbuat dosa besar (selain syirik) tidak menjadikan orang kafir atau murtad. Menurut Al-Maturidi, iman itu cukup dengan tashdiq dan iqrar. Adapun amal adalah penyempurnaan iman. Oleh karena itu iman tidak akan menambah atau mengurangi esensi iman, kecuali menambah atau mengurangi pada sifatnya.
Syi’ah
Latar Belakang Syi’ah
Syi’ah di lihat dari bahasa pengikut ,pendukung, partai atau kelompok sedangkan secara terminologis adalah sebagian kaum muslimin yang dalam bidang spiritual dan keagamaannya selalu merujuk pada keturunan nabi muhammad saw.menurut Thabathbai istilah syi’ah di tujuk pada para pengikut ali (syi’ah ali), pemimpin pertama ahl al-bait pada masa rosulullah .para pengikut ali disebut sy’ah itu diantaranya abu dzar al ghiffari ,miqad bin aswad dan amar bin yasir.dokrin-dorin yang yang meliputi berbagai aspek diantaranya aspek kehidupan yaitu imamah,taqiyah,mu’tah’ dan lain sebagainnya.syi’ah mendapatkan pengikut basar pada pada dinasti amawiyah .hal ini menurut abu zahrah akibat dari perlakuan kasar dan kasar pada dinasti ini terhadap al bait ,yang dilakukan oleh penguasa bani umayah.dalam perkembangannya selain memperjuangkan hak kekhalifahan ahl bait dihadapan dinasti ammawiyah dan abbasyi’ah syi’ah juga mengembangkan dokrin-dokrinnya sendiri berkaitan dengan teologi mereka mempunyai lima rukun iman yakni tauhid,nubuwwah,ma’ad, immamahdan adl.sejalan dengan perkembangannya terjadi perpisahan dikalangan syiah: itsna asya’riyah,sab’iyah,zaidiyah dan ghullat.
Itsna Asya’riyah
Syi’ah Itsna Asya’riyah (syiah dua belas/ syi’ah immamiyah)
dokrin-dokrin Syi’ah Itsna Asya’riyah
Di dalam sekte Syi’ah Itsna Asya’riyah dikenal konsep Ushul Ad-Din .konsep ini menjadi akar atau fondasi prakmatisme agama. konsep ushul ad-din mempunyai lima akar.
Tauhid (the devine unity)
keadilan (the devine justice)
nubuwwah (Apostleship)
ma’ad (The last day)
immamah (the devine guidance)
Syi’ah Sab’iyah (syi’ah tujuh )
Ajaran Syi’ah Sab’iyah pada dasarnya sama dengan ajaran sekte-sekte syi’ah lainnya. perbedaannya terletak pada konsep kemaksuman uman adanya aspek batin pada setiap yang lahir ,dan penolakannya terhadap al-mahdi al muntazhar. bila dibandingkan sekte syi’ah lainnya, sabb’iyah sangat ekstrim dala menjelaskan kemaksuman umat. sebagimana telah dijelaskan, kelompok ini berpendapat bahwa iman, walaupun kelihatan melakukan kesalahan dan penyimpangan dari dyariat, ia tidaklah menyimpang karaena mempunyai pengetahuan yang tidak di miliki manusia biasa. konsep kemaksuman iman seperti itu merepakan konsepkuensi logis dari dorin sab’iyah tentang pengetahuan iman akan dokrin.
para pengikut syi’ah ini percaya bahwa islam dibangun oleh tujuh pilar, seperti dijelaskan al-Qadhi An-Nu’man dlam Da’aim Al Islam .tujuh pilar tersebut adalah.
iman
thaharoh
sholat
zakat
saum
menunaikan haji
jihat
Syi’ah Zaidiyah
Sekte ini mengakui zaid bin Ali sebagai V, putra Imam IV ,Ali zainal abidin. ini berbeda dengan sekte syi’ah lain yang mengakui Muhammad Al Baqir , anak Zainal Abidin yang lain sebagai imam V dari nama Zaid bin Ali inilah nama Zaidiah diambil diantara dokrinnya adalah
Imamah
Al imanah al mafdul
Ghullat.
syi’ah ghullat adalh kelompok pendukung ali yang memiliki sikap berlebih-lebihan atau ekstrim (exaggeration).diantara dokrin adalah.
tanasukh
bada’i
raj’ah
tasbih
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam sejarah perkembangan Agama Islam, tercatat bahwa sesaat setelah Rosululloh Saw. wafat, maka para ‘petinggi’ Negara Madinah, menjadi sibuk seketika, mencari pengganti Rosululloh Saw sebagai Pemimpin Negara. Hal ini jelas menunjukkan bahwa betapa penting masalah ‘kepemimpinan dan politik’ dalam Islam, dan sejak itulah kemudian muncul istilah apa yang disebut ‘kholifah’, yaitu pengganti Nabi Saw. sebagai Kepala Negara sekaligus pemimpin ummat Islam. Pada perkembangan selanjutnya, Pemerintahan sistem kekhalifahan ini terbukti menjadi ‘mercu suar’ kejayaan Islam, untuk waktu yang cukup lama, sebelum kemudian runtuh pada abad ke XII, seiring dengan memudarnya kekuatan Islam dalam pentas percaturan politik internasional, bahkan terasa hingga saat ini. Sejarah mencatat bahwa Abu Bakar ra adalah pejabat Kholifah I yang dibai’at oleh kaum Muslimin secara aklamasi, yang sepeninggalnya, jabatannya diganti oleh Umar bin Khothob ra sebagai Kholifah ke II, sedang Utsman bin Affan ra. Menjadi Kholifah ke III, dan Ali bin AbiTholib ra sebagai Kholifah ke IV. Sejarah juga mencatat bahwa pada masa kekholifahan inilah mulai terjadinya friksi dan pertarungan politik dt antara kaum Muslimin, yang ditandai dengan munculnya kelompok-kelompok yang saling mengklaim sebagai kelompok yang paling benar dengan menyalahkan kelompok lain.
DAFTAR PUSTAKA
Nasir, Sahilun A. 2010. Pemikiran Kalam (Teologi Islam) Sejarah, Ajaran, dan Perkembangannya. Jakarta: Rajawali Pers.
Nasution, Harun. 2010. Teologi Islam: Aliran-aliran, Sejarah dan Perbandingan. Jakarta: UI Press.
Rozak, Abdul dan Rosihon Anwar. 2003. Ilmu Kalam. Cetakan ke-2. Bandung: Pustaka Setia.
Rozak, Abdul dan Rosihon Anwar. 2010. Ilmu Kalam. Edisi Revisi. Bandung: Pustaka Setia.
Rozak, Abdul dan Rosihon Anwar. 2014. Ilmu Kalam. Cetakan ke-tiga. Edisi Revisi. Bandung: Pustaka Setia.
Wiyani, Novan Ardy.2013. Ilmu Kalam. Teras.
Friday, 11 November 2016
Rilis KH. A. Hasyim Muzadi tentang kasus Ahok
Rilis KH. A. Hasyim Muzadi tentang kasus Ahok
*Rilis KH. A. Hasyim Muzadi tentang kasus Ahok :*
*KEKUATAN (ENERGI) AL-QURAN DAN POLITISASI*
1. Dikalangan umat Islam seluruh dunia ada tiga hal yang tidak boleh disinggung atau direndahkan yakni : Allah SWT, Rasulullah SAW, dan Kitab suci Al-Quran. Apabila salah satu, apalagi ketiganya disinggung dan direndahkan pasti mendapat reaksi spontan dari umat islam tanpa disuruh siapapun. Reaksi tersebut akan segera meluas tanpa bisa dibatasi oleh sekat-sekat organisasi, partai, dan birokrasi. Kekuatan energi tersebut akan bergerak dengan sendirinya tanpa dibatasi ruang dan waktu.
2. Fenomena demo 4 Nopember 2016 tentu secara lahiriah dipimpin oleh beberapa tokoh yang merasa terpanggil untuk membela kesucian kitabnya. Namun jumlah yang hadir membuktikan adanya kekuatan (energi spritiual) yang dahsyat dari pengaruh Al-Quran tersebut. Hal ini dapat dibuktikan para pemimpin yang melakukan demo atau mengumpulkan masa tanpa dorongan spiritualisme tersebut tidak mungkin dapat menggerakan umat yang berjumlah jutaan. Mereka berjalan dengan damai, tertib dan siap untuk berkorban. Sehinga sesungguhnya tidak perlu dicari dalangnya, provokator atau siapa yang membayar. karena provokator dan bayaran setingkat apapun tidak akan mampu menggalang kekuatan tersebut. Yang ada mereka adalah menempel gelombang besar untuk kepentingannya bukan kemampuan menciptakan gelombang itu sendiri.
3. Kedahsyatan energi Al-Quran tersebut hanya bisa dimengerti, dirasakan dan diperjuangkan oleh orang yang memang mengimani alquran. Tentu sangat sulit utk diterangkan kepada mereka yang tidak percaya kepada alquran, berpikiran atheis, sekuler dan liberal. Karena mereka jangan lagi memahami energi alquran , menerima alquran pun belum tentu bisa. Sehingga perdebatan antara keimanan kepada aquran dan ketidak percayaan kepada alquran hanya akan melahirkan advokasi bertele-tele dan berbagai macam rekayasa.
4. Al-Quran sebagai kitab suci sekaligus kitab pembeda (Al-Furqon) yang membedakan antara yg hak dan yang batil. Maka tidak heran kalau kemudian kelihatan dikalangan umat islam sendiri mana yang bertindak sebagai pejuang, sebagai pengikut perjuangan yang ikhlas tanpa pamrih, yang mengambil posisi memanfaatkan keadaan (kepentingan duniawi sesaat) dan mana yang memang menyelewengkan Al-Quran. Sedangkan di kalangan non muslim sendiri hanya sangat sedikit yang membuat konflik lintas agama dengan kaum muslimin. Mereka adalah fihak yang sudah basah politisasi dan kapitalisasi ekonomi serta hegemoni kekuasaan. Sedangkan mayoritas mutlak non muslim tetap bersatu bersama kaum muslimin dalam penegakan NKRI.
5. Di era demokratisasi politik indonesia gerakan pembelaan Al-Quran tidak akan lolos dari upaya pihak-pihak tertentu dalam melakukan politisasi yang tujuannya membelokkan dan mengaburkan tujuan suci tersebut. Politisasi sebenarnya tidak hanya terjadi pada tanggal 4 11 malam hari, tetapi sesungguhnya telah dimulai semenjak rakyat merasakan penggunaan kekuasaan untuk mendukung atau tidak mendukung salah satu pihak yang memiliki kepentingan. Seorang gubernur petahana yang akan mencalonkan kembali sebagai gubernur diharuskan oleh undang-undang untuk menjalani cuti. Artinya tidak boleh ada penggunaan kekuasaan didalam proses demokratisasi pemilihan. Apabila terjadi termasuk abuse of power (Penyalahgunaan kekuasaan).
6. Perdebatan tentang siapa dalang, provokator, penunggangan politik, sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi sebagai isu, demi kesatuan dan persatuan NKRI. Lebih bermanfaat kalau kita fokus kepada kewajiban negara dalam melindungi hak yang adil dari kaum muslimin indonesia. Sehubungan dengan adanya penistaan alquran tersebut yang diproses menurut hukum negara (UU No 1. Tahun 1965). Hal semacam ini sebenarnya pernah terjadi di Indonesia pada kasus Arswendo, lia eden dan musadek. Namun bedanya mereka tidak sebesar Ahok.
7. Khusus untuk kaum muslimin indonesia agar terus memperbaiki kualitas perjuangannya. Hendaknya janganlah masalah kemurnian perjuangan pembelaan Al-Quran ini dicampur aduk dengan isu khilafah, pendirian negara islam, memberi peluang terhadap ISIS, peluang terhadap teroris, dan perlawanan terhadap pesatuan dan kesatuan bangsa. Karena apabila hal-hal tersebut dilakukan oleh kaum muslimin akan menjadi alat pukul balik terhadap kaum muslimin itu sendiri, dan dapat mengakibatkan umat islam bercerai-berai.
8. Seluruh kaum muslimin apapun ormasnya jangan beranggapan bahwa sekat-sekat ormas itu dapat menghadang energi alquran. Karena kalau dipaksakan, justru berakibat tidak ditaatinya pemimpin oleh umatnya sendiri yang memang ghirah alqurannya tinggi.
9. Saat ini upaya untuk menciptakan opini bahwa Ahok tidak menistakan agama tampak akan berlanjut. Kita masih menunggu hasil finalnya. Hasil Finalnya tersebut bergantung siapa yang dimintai pendapat dan fatwanya oleh pihak kepolisian. Semoga akan selaras dengan keputusan MUI (Majelis ulama Indonesia).
Pesantren Al-Hikam Sekolah Tinggi Kulliyatul Qur’an Depok, 9 Nopember 2016
*KH. A. Hasyim Muzadi*
*Rilis KH. A. Hasyim Muzadi tentang kasus Ahok :*
*KEKUATAN (ENERGI) AL-QURAN DAN POLITISASI*
1. Dikalangan umat Islam seluruh dunia ada tiga hal yang tidak boleh disinggung atau direndahkan yakni : Allah SWT, Rasulullah SAW, dan Kitab suci Al-Quran. Apabila salah satu, apalagi ketiganya disinggung dan direndahkan pasti mendapat reaksi spontan dari umat islam tanpa disuruh siapapun. Reaksi tersebut akan segera meluas tanpa bisa dibatasi oleh sekat-sekat organisasi, partai, dan birokrasi. Kekuatan energi tersebut akan bergerak dengan sendirinya tanpa dibatasi ruang dan waktu.
2. Fenomena demo 4 Nopember 2016 tentu secara lahiriah dipimpin oleh beberapa tokoh yang merasa terpanggil untuk membela kesucian kitabnya. Namun jumlah yang hadir membuktikan adanya kekuatan (energi spritiual) yang dahsyat dari pengaruh Al-Quran tersebut. Hal ini dapat dibuktikan para pemimpin yang melakukan demo atau mengumpulkan masa tanpa dorongan spiritualisme tersebut tidak mungkin dapat menggerakan umat yang berjumlah jutaan. Mereka berjalan dengan damai, tertib dan siap untuk berkorban. Sehinga sesungguhnya tidak perlu dicari dalangnya, provokator atau siapa yang membayar. karena provokator dan bayaran setingkat apapun tidak akan mampu menggalang kekuatan tersebut. Yang ada mereka adalah menempel gelombang besar untuk kepentingannya bukan kemampuan menciptakan gelombang itu sendiri.
3. Kedahsyatan energi Al-Quran tersebut hanya bisa dimengerti, dirasakan dan diperjuangkan oleh orang yang memang mengimani alquran. Tentu sangat sulit utk diterangkan kepada mereka yang tidak percaya kepada alquran, berpikiran atheis, sekuler dan liberal. Karena mereka jangan lagi memahami energi alquran , menerima alquran pun belum tentu bisa. Sehingga perdebatan antara keimanan kepada aquran dan ketidak percayaan kepada alquran hanya akan melahirkan advokasi bertele-tele dan berbagai macam rekayasa.
4. Al-Quran sebagai kitab suci sekaligus kitab pembeda (Al-Furqon) yang membedakan antara yg hak dan yang batil. Maka tidak heran kalau kemudian kelihatan dikalangan umat islam sendiri mana yang bertindak sebagai pejuang, sebagai pengikut perjuangan yang ikhlas tanpa pamrih, yang mengambil posisi memanfaatkan keadaan (kepentingan duniawi sesaat) dan mana yang memang menyelewengkan Al-Quran. Sedangkan di kalangan non muslim sendiri hanya sangat sedikit yang membuat konflik lintas agama dengan kaum muslimin. Mereka adalah fihak yang sudah basah politisasi dan kapitalisasi ekonomi serta hegemoni kekuasaan. Sedangkan mayoritas mutlak non muslim tetap bersatu bersama kaum muslimin dalam penegakan NKRI.
5. Di era demokratisasi politik indonesia gerakan pembelaan Al-Quran tidak akan lolos dari upaya pihak-pihak tertentu dalam melakukan politisasi yang tujuannya membelokkan dan mengaburkan tujuan suci tersebut. Politisasi sebenarnya tidak hanya terjadi pada tanggal 4 11 malam hari, tetapi sesungguhnya telah dimulai semenjak rakyat merasakan penggunaan kekuasaan untuk mendukung atau tidak mendukung salah satu pihak yang memiliki kepentingan. Seorang gubernur petahana yang akan mencalonkan kembali sebagai gubernur diharuskan oleh undang-undang untuk menjalani cuti. Artinya tidak boleh ada penggunaan kekuasaan didalam proses demokratisasi pemilihan. Apabila terjadi termasuk abuse of power (Penyalahgunaan kekuasaan).
6. Perdebatan tentang siapa dalang, provokator, penunggangan politik, sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi sebagai isu, demi kesatuan dan persatuan NKRI. Lebih bermanfaat kalau kita fokus kepada kewajiban negara dalam melindungi hak yang adil dari kaum muslimin indonesia. Sehubungan dengan adanya penistaan alquran tersebut yang diproses menurut hukum negara (UU No 1. Tahun 1965). Hal semacam ini sebenarnya pernah terjadi di Indonesia pada kasus Arswendo, lia eden dan musadek. Namun bedanya mereka tidak sebesar Ahok.
7. Khusus untuk kaum muslimin indonesia agar terus memperbaiki kualitas perjuangannya. Hendaknya janganlah masalah kemurnian perjuangan pembelaan Al-Quran ini dicampur aduk dengan isu khilafah, pendirian negara islam, memberi peluang terhadap ISIS, peluang terhadap teroris, dan perlawanan terhadap pesatuan dan kesatuan bangsa. Karena apabila hal-hal tersebut dilakukan oleh kaum muslimin akan menjadi alat pukul balik terhadap kaum muslimin itu sendiri, dan dapat mengakibatkan umat islam bercerai-berai.
8. Seluruh kaum muslimin apapun ormasnya jangan beranggapan bahwa sekat-sekat ormas itu dapat menghadang energi alquran. Karena kalau dipaksakan, justru berakibat tidak ditaatinya pemimpin oleh umatnya sendiri yang memang ghirah alqurannya tinggi.
9. Saat ini upaya untuk menciptakan opini bahwa Ahok tidak menistakan agama tampak akan berlanjut. Kita masih menunggu hasil finalnya. Hasil Finalnya tersebut bergantung siapa yang dimintai pendapat dan fatwanya oleh pihak kepolisian. Semoga akan selaras dengan keputusan MUI (Majelis ulama Indonesia).
Pesantren Al-Hikam Sekolah Tinggi Kulliyatul Qur’an Depok, 9 Nopember 2016
*KH. A. Hasyim Muzadi*
Penuhi Panggilan Polisi, Ketum PB HMI
Kamis 10 Nov 2016, 15:11 WIB
Penuhi Panggilan Polisi, Ketum PB HMI: Saya Tak akan Berikan Keterangan Apapun
Mei Amelia R - detikNews
Foto: Mei Amelia/detikcom
FOKUS BERITA:Demo 4 November Ricuh
Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Mulyadi P Tamsir memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait demo 4 November yang berakhir ricuh. Namun, Mulyani memilih tidak memberikan keterangan ke penyidik.
"Saya hari ini datang sebagai warga negara yang baik. Namun saya memilih untuk tidak memberikan keterangan apapun selama Kapolda Metro Jaya masih dijabat oleh Irjen Pol M Iriawan," ujar Mulyadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Foto: Mei Amelia/detikcom
Mulyadi tidak akan memberikan keterangan apapun kepada penyidik.
Dengan begitu meminta Kapolda dicopot?"Silakan Anda tafsirkan sendiri," jawabnya.
Mulyadi yang mengenakan kemeja lengan pendek motif kotak-kotak itu tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 14.15 WIB. Ia ditemani oleh Koordinator Tim Kuasa Hukum HMI Muhammad Syukur Mandar dan sejumlah kader HMI serta anggota DPD RI Basri Salama.
Mulyadi juga akan mengadukan Irjen M Iriawan ke Mabes Polri atas pernyataannya dalam sebuah rekaman video yang telah tersebar luas di masyarakat, yang dinilainya telah menghasut dan mencemarkan nama baik HMI.
"Saya kira rekan wartawan juga sudah tahu. Dia (Kapolda Metro) menyampaikan bahwa 'kejar HMI, pukul dia, dia provokatornya, HMI provokatornya', kami merasa dirugikan dengan pernyataan-pernyataan itu," lanjut Mulyadi.
Mulyadi menambahkan upaya tersebut dilakukan untuk mendapatkan keadilan. "Saya kira kita sebagai warga negara sama sama punya hak untuk mendapatkan keadilan," imbuh Mulyadi.
Menurut dia, PB HMI juga akan menempuh upaya hukum untuk mempraperadilankan polisi atas penetapan tersangka 5 kader HMI, termasuk salah satunya yakni Sekjen HMI Amijaya Halim yang kini akhirnya tidak ditahan polisi. (aan/fdn)
Penuhi Panggilan Polisi, Ketum PB HMI: Saya Tak akan Berikan Keterangan Apapun
Mei Amelia R - detikNews
Foto: Mei Amelia/detikcom
FOKUS BERITA:Demo 4 November Ricuh
Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Mulyadi P Tamsir memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait demo 4 November yang berakhir ricuh. Namun, Mulyani memilih tidak memberikan keterangan ke penyidik.
"Saya hari ini datang sebagai warga negara yang baik. Namun saya memilih untuk tidak memberikan keterangan apapun selama Kapolda Metro Jaya masih dijabat oleh Irjen Pol M Iriawan," ujar Mulyadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Foto: Mei Amelia/detikcom
Mulyadi tidak akan memberikan keterangan apapun kepada penyidik.
Dengan begitu meminta Kapolda dicopot?"Silakan Anda tafsirkan sendiri," jawabnya.
Mulyadi yang mengenakan kemeja lengan pendek motif kotak-kotak itu tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 14.15 WIB. Ia ditemani oleh Koordinator Tim Kuasa Hukum HMI Muhammad Syukur Mandar dan sejumlah kader HMI serta anggota DPD RI Basri Salama.
Mulyadi juga akan mengadukan Irjen M Iriawan ke Mabes Polri atas pernyataannya dalam sebuah rekaman video yang telah tersebar luas di masyarakat, yang dinilainya telah menghasut dan mencemarkan nama baik HMI.
"Saya kira rekan wartawan juga sudah tahu. Dia (Kapolda Metro) menyampaikan bahwa 'kejar HMI, pukul dia, dia provokatornya, HMI provokatornya', kami merasa dirugikan dengan pernyataan-pernyataan itu," lanjut Mulyadi.
Mulyadi menambahkan upaya tersebut dilakukan untuk mendapatkan keadilan. "Saya kira kita sebagai warga negara sama sama punya hak untuk mendapatkan keadilan," imbuh Mulyadi.
Menurut dia, PB HMI juga akan menempuh upaya hukum untuk mempraperadilankan polisi atas penetapan tersangka 5 kader HMI, termasuk salah satunya yakni Sekjen HMI Amijaya Halim yang kini akhirnya tidak ditahan polisi. (aan/fdn)
Aksi paling berkesan 411
_*MENENGOK SEJARAH HANCURNYA ANDALUSIA*_
_*Oleh Abu Dedad*_
Pelajaran penting bagi generasi muda Indonesia:
*AL QUR'AN :*Bermuatan:
MELARANG...................
MEMVONIS....................
MENGANCAM................
*Pemimpin muslim terakhir di Andalusia (Spanyol), Abdillah Muhammad bin Al Ahmar, keluar dari istana kerajaan dengan hina.*
*Malam itu, Andalusia telah jatuh ke tangan kerajaan katolik setelah berada di bawah kekuasaan Islam selama lebih dari 800 tahun!!*
Kini, *ia tinggalkan istana dengan hati pilu, dadanya sesak.*
Hingga sampai di sebuah bukit yang cukup tinggi.
Dari sana ia menatap *Istana Al Hambra*, *Ia menangis tersedu-sedu hingga jenggotnya basah kuyup dengan air mata*.
Melihat hal itu, ibu nya berkata,
Menangislah!
Menangislah seperti perempuan!, karena *kau tidak mampu menjaga kerajaanmu sebagaimana laki-laki perkasa!!*.
*Kekuasaan Islam berakhir di Andalusia...*
Dan *belum pernah bangkit lagi hingga detik ini!!*.
*Umat Islam disana diberi pilihan :
1) *Masuk kristen*, atau,
2) *Dibunuh*, atau
3) *Diusir*.
*Tahu apa penyebab jatuhnya Andalusia!?*
Karena:
1. *Cinta dunia*.
2. *Meninggalkan jihad*,
3. *Berkubang kemaksiatan*,
4. *Menyerahkan urusan bukan pada ahlinya*,
5. *Bodoh dalam hal agama*.
*Bayangkan jika Indonesia nanti telah jatuh total ke tangan orang kafir*........
*pemuda Islam menangis* dan *ibu2 mereka berkata, Menangislah seperti perempuan menangis*,
Karena *kau tidak bisa menjaga bangsa ini sebagaimana seorang laki2 perkasa!!!*,
Maka *bersiaplah wahai pemuda Islam*......
*Pelajari baik-baik 5 faktor di atas*, Karena *sebab-sebab kejatuhan itu akan selalu sama*.....
*MENGINGATKAN BUAT SAUDARA2 MUSLIM DAN MUSLIMAH*!!!
1. *Al-Qur’an*
*M E L A R A N G*
*Menjadikan orang Kafir Sebagai PEMIMPIN*
QS.Ali Imraan: 28,
QS.An-Nisaa’: 144,
QS.Al-Maa-idah: 57.
2. *Al-Qur’an*
*M E L A R A N G*
*Menjadikan orang Kafir Sebagai PEMIMPIN Walau KERABAT Sendiri*.
QS.At-Taubah: 23,
QS.Al-Mujaadilah: 22,
3. *Al-Qur’an*
*M E L A R A N G*
*Menjadikan orang Kafir Sebagai TEMAN SETIA*.
QS.Ali Imraan: 118,
QS.At-Taubah: 16.
4. *Al-Qur’an*
*M E L A R A N G*
*SALING TOLONG dengan kafir yang akan MERUGIKAN umat islam*.
QS.Al-Qasshash: 86,
QS.Al-Mumtahanah: 13.
5. *Al-Qur’an*
*M E L A R A N G*
*MENTAATI orang kafir untuk MENGUASAI Muslim*
QS.Ali Imraan: 149–150.
6. *Al-Qur’an*
*M E L A R A N G*
*Memberi PELUANG kepada orang kafir sehingga MENGUASAI Muslim*.
QS.An-Nisaa’: 141.
7. *Al-Qur’an*
*MEMVONIS MUNAFIQ*
*Kepada muslim yang menjadikan kafir sebagai pemimpin*.
QS.An-Nisaa’: 138–139.
8. *Al-Qur’an*
*MEMVONIS ZALIM*
*Kepada muslim yang menjadikan kafir sebagai pemimpin*.
QS.Al-Maa-idah: 51.
9. *Al-Qur’an*
*MEMVONIS FASIQ*
*Kepada muslim yang menjadikan kafir sebagai pemimpin*.
QS.Al-Maa-idah: 80–81.
10. *Al-Qur’an MEMVONIS SESAT, kepada muslim yg menjadikan kafir sebagai pemimpin*.
QS.Al-Mumtahanah: 1.
11. *Al-Qur’an MENGANCAM AZAB, Bagi yang menjadikan Kafir sebagai Pemimpin / Teman setia*.
QS.Al-Mujaadilah: 14–15.
12. *Al-Qur’an* *MENGAJARKAN DOA*
*Agar Muslim Tidak Menjadi SASARAN FITNAH kaum Kafir*
QS.Al-Mumtahanah: 5.
*Ya Allah, Ya Robb, Ya Tuhan kami, sungguh telah kami sampaikan FirmanMu, Kami memohon ampun serta Berlindung hanya kepadaMu Ya Robbal Aalamiin*.
والله أعلم بالصواب
*Bagi muslim semua sudah jelas aturannya sehingga urusannya tinggal ke Islaman kita lah yg diuji, apakah kita termasuk orang sesat, munafik, fasiq, zalim atau kafir****
*AKANKAH NASIB INDONESIA 2 atau 5 atau 10 Tahun lagi seperti ANDALUSIA?*
Sangat Mungkin, Bisa jadi sebentar lagi terjadi di INDONESIA.
Hampir semua Pra-Syarat Hancurnya Islam di Andalusia, telah ada dan terjadi di INDONESIA.
Dulu Philipina 100 % Muslim, sekarang tinggal 2%
Dulu Singapura 93 % Muslim, sekarang tinggal 15%
*Dulu INDONESIA 95% MUSLIM,*huj
*5 tahun lagi tinggal ......%?*
KH. Ahmad Dahlan pernah berkata :
_*"Islam tidak akan pernah Musnah dari Dunia, tapi ISLAM bisa Hilang di Negeri ini*_
Silahkan SHARE seluas-luasnya agar ummat Islam Indonesia, terutama generasi mudanya mengetahui hal ini.
_*Oleh Abu Dedad*_
Pelajaran penting bagi generasi muda Indonesia:
*AL QUR'AN :*Bermuatan:
MELARANG...................
MEMVONIS....................
MENGANCAM................
*Pemimpin muslim terakhir di Andalusia (Spanyol), Abdillah Muhammad bin Al Ahmar, keluar dari istana kerajaan dengan hina.*
*Malam itu, Andalusia telah jatuh ke tangan kerajaan katolik setelah berada di bawah kekuasaan Islam selama lebih dari 800 tahun!!*
Kini, *ia tinggalkan istana dengan hati pilu, dadanya sesak.*
Hingga sampai di sebuah bukit yang cukup tinggi.
Dari sana ia menatap *Istana Al Hambra*, *Ia menangis tersedu-sedu hingga jenggotnya basah kuyup dengan air mata*.
Melihat hal itu, ibu nya berkata,
Menangislah!
Menangislah seperti perempuan!, karena *kau tidak mampu menjaga kerajaanmu sebagaimana laki-laki perkasa!!*.
*Kekuasaan Islam berakhir di Andalusia...*
Dan *belum pernah bangkit lagi hingga detik ini!!*.
*Umat Islam disana diberi pilihan :
1) *Masuk kristen*, atau,
2) *Dibunuh*, atau
3) *Diusir*.
*Tahu apa penyebab jatuhnya Andalusia!?*
Karena:
1. *Cinta dunia*.
2. *Meninggalkan jihad*,
3. *Berkubang kemaksiatan*,
4. *Menyerahkan urusan bukan pada ahlinya*,
5. *Bodoh dalam hal agama*.
*Bayangkan jika Indonesia nanti telah jatuh total ke tangan orang kafir*........
*pemuda Islam menangis* dan *ibu2 mereka berkata, Menangislah seperti perempuan menangis*,
Karena *kau tidak bisa menjaga bangsa ini sebagaimana seorang laki2 perkasa!!!*,
Maka *bersiaplah wahai pemuda Islam*......
*Pelajari baik-baik 5 faktor di atas*, Karena *sebab-sebab kejatuhan itu akan selalu sama*.....
*MENGINGATKAN BUAT SAUDARA2 MUSLIM DAN MUSLIMAH*!!!
1. *Al-Qur’an*
*M E L A R A N G*
*Menjadikan orang Kafir Sebagai PEMIMPIN*
QS.Ali Imraan: 28,
QS.An-Nisaa’: 144,
QS.Al-Maa-idah: 57.
2. *Al-Qur’an*
*M E L A R A N G*
*Menjadikan orang Kafir Sebagai PEMIMPIN Walau KERABAT Sendiri*.
QS.At-Taubah: 23,
QS.Al-Mujaadilah: 22,
3. *Al-Qur’an*
*M E L A R A N G*
*Menjadikan orang Kafir Sebagai TEMAN SETIA*.
QS.Ali Imraan: 118,
QS.At-Taubah: 16.
4. *Al-Qur’an*
*M E L A R A N G*
*SALING TOLONG dengan kafir yang akan MERUGIKAN umat islam*.
QS.Al-Qasshash: 86,
QS.Al-Mumtahanah: 13.
5. *Al-Qur’an*
*M E L A R A N G*
*MENTAATI orang kafir untuk MENGUASAI Muslim*
QS.Ali Imraan: 149–150.
6. *Al-Qur’an*
*M E L A R A N G*
*Memberi PELUANG kepada orang kafir sehingga MENGUASAI Muslim*.
QS.An-Nisaa’: 141.
7. *Al-Qur’an*
*MEMVONIS MUNAFIQ*
*Kepada muslim yang menjadikan kafir sebagai pemimpin*.
QS.An-Nisaa’: 138–139.
8. *Al-Qur’an*
*MEMVONIS ZALIM*
*Kepada muslim yang menjadikan kafir sebagai pemimpin*.
QS.Al-Maa-idah: 51.
9. *Al-Qur’an*
*MEMVONIS FASIQ*
*Kepada muslim yang menjadikan kafir sebagai pemimpin*.
QS.Al-Maa-idah: 80–81.
10. *Al-Qur’an MEMVONIS SESAT, kepada muslim yg menjadikan kafir sebagai pemimpin*.
QS.Al-Mumtahanah: 1.
11. *Al-Qur’an MENGANCAM AZAB, Bagi yang menjadikan Kafir sebagai Pemimpin / Teman setia*.
QS.Al-Mujaadilah: 14–15.
12. *Al-Qur’an* *MENGAJARKAN DOA*
*Agar Muslim Tidak Menjadi SASARAN FITNAH kaum Kafir*
QS.Al-Mumtahanah: 5.
*Ya Allah, Ya Robb, Ya Tuhan kami, sungguh telah kami sampaikan FirmanMu, Kami memohon ampun serta Berlindung hanya kepadaMu Ya Robbal Aalamiin*.
والله أعلم بالصواب
*Bagi muslim semua sudah jelas aturannya sehingga urusannya tinggal ke Islaman kita lah yg diuji, apakah kita termasuk orang sesat, munafik, fasiq, zalim atau kafir****
*AKANKAH NASIB INDONESIA 2 atau 5 atau 10 Tahun lagi seperti ANDALUSIA?*
Sangat Mungkin, Bisa jadi sebentar lagi terjadi di INDONESIA.
Hampir semua Pra-Syarat Hancurnya Islam di Andalusia, telah ada dan terjadi di INDONESIA.
Dulu Philipina 100 % Muslim, sekarang tinggal 2%
Dulu Singapura 93 % Muslim, sekarang tinggal 15%
*Dulu INDONESIA 95% MUSLIM,*huj
*5 tahun lagi tinggal ......%?*
KH. Ahmad Dahlan pernah berkata :
_*"Islam tidak akan pernah Musnah dari Dunia, tapi ISLAM bisa Hilang di Negeri ini*_
Silahkan SHARE seluas-luasnya agar ummat Islam Indonesia, terutama generasi mudanya mengetahui hal ini.
Monday, 7 November 2016
Pph pasal 23 dan pph pasal 26
PPH PASAL 23 DAN PASAL 26”
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Tugas
Pada Mata Kuliah Perpajakan
Dosen Pengampu : Agus Arwani, M.Ag
Oleh:
Sabana Karima (2013113238)
Siti Karomah (2013114205)
Ulul Azmiyah (2013114202)
Inna Zamilatul Amalia (2013114204)
KELAS B
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2016
ABSTRAK
Karima, Sabana dkk. 2016. PPH Pasal 23 dan Pasal 26. Makalah Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan. Dosen Pengampu : Agus Arwani, M.Ag.
Kata Kunci : PPH Pasal 23 dan Pasal 26
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, masyarakat sebagai wajib pajak harus memahami ketentuan – ketentuan umum perpajakan. Salah satu ketentuan tersebut adalah mengenai self assessment system. Dalam self assessment system, seluruh proses pelaksanaan kewajiban perpajakan yang dimulai dari menghitung dan menetapkan besarnya pajak terutang, menyetor pajak terutang ke kas negara, melaporkan perhitungan dan penyetoran, serta mempertanggung jawabkan semua kewajiban dilakukan wajib pajak.
Untuk melengkapi dan menutup kelemahan yang ada pada self assessment System digunakan sistem perpajakan yang lain yaitu sistem pemotongan (withholding system).
Withholding system adalah suatu cara pemungutan pajak yang penghitungan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak dilakukan oleh pihak ketiga. Salah satu pajak yang menggunakan sistem withholding system adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23). Dimana yang dapat memotong PPh Pasal 23 adalah badan pemerintahan, wajib pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pada akhir tahun 2006 Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan peraturan baru tentang pemotongan PPh Pasal 23 dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Pajak PER-178/PJ/2006. Ketentuan ini menggantikan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002. Pada dasarnya aturan ini adalah penjabaran dari wewenang Dirjen Pajak untuk menentukan jenis-jenis objek PPh Pasal 23 selain yang sudah disebutkan di Undang – undang Pajak Penghasilan. Perluasan objek pajak PPh Pasal 23 dapat dilihat dari disebutkannya jenis “jasa lain” yang menjadikan semua jenis jasa pada hakekatnya kena PPh Pasal 23. Kontroversi timbul karena peraturan ini mengandung prinsip negatif list karena semua jasa pada hakekatnya objek PPh Pasal 23 kecuali disebutkan kecuali.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-178/PJ/2006 akhirnya dicabut. Peraturan pengganti yang dikeluarkan olehDirjen Pajak adalah PER-70/PJ/2007 tertanggal 9 April 2007. Dengan dikeluarkannya PER-70/PJ/2007, pengenaan PPh Pasal 23 sekarang menjadi positif list yang berarti jenis jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah jasa – jasa yang disebutkan dalam lampiran PER-70/PJ/2007 ini.
PERNYATAAN
Dengan ini Kami menyatakan bahwa :
Nama : Sabana Karima (2013113238)
Siti Karomah (2013114205)
Ulul Amiyah (2013114202)
Inna Zamilatul Amalia (2013114204)
Kelompok : 6 (Enam)
Makul : Perpajakan
Jurusan : Syariah dan Ekonomi Islam
Prodi : Ekonomi Syariah
Makalah yang berjudul “PPH PASAL 23 DAN 26” adalah benar-benar karya penulis sendiri, kecuali dalam bentuk kutipan yang telah penulis sebutkan sumbernya.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
Pekalongan, Oktober 2016
Yang menyatakan
KELOMPOK 6
KATA PENGANTAR
Puji Syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah Perpajakan yang berjudul “PPH Pasal 23 dan 26” ini dapat penulis selesaikan.
Shalawat serta salam teruntuk Nabi Muhammad SAW, yang telah mengantarkan kita dari zaman jahiliyah sampai zaman yang terang benderang ini. Tak ketinggalan pula keluarga dan sahabat beliau, serta seluruh umat Islam.
Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu penulis sangat mengharapkan saran dan kritik demi kesempurnaan makalah ini, kemudian penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Amin ya Rabbal ‘Alamin.
Pekalongan, Oktober 2016
Penulis
DAFTAR ISI
ABSTRAK
LEMBAR PERNYATAAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
RUMUSAN MASALAH
KERANGKA TEORI
BAB II PEMBAHASAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
BAB III ANALISIS
PEMBAYARAN PPH PASAL 23 SECARA ONLINE
PEMBAYARAN PPH PASAL 26 SECARA ONLINE
BAB IV PENUTUP
KESIMPULAN
SARAN DAN REKOMENDASI
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Pajak secara bebas dapat dikatakan sebagai suatu kewajiban warga negara berupa pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat untuk membiayai berbagai keperluan negara dalam Pembangunan Nasional, tanpa adanya imbalan secara langsung yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Perpajakan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara. Dengan semakin berkembangnya kondisi usaha dan bisnis baik ditingkat nasional maupun internasional, maka penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri juga meningkat. Badan atau perusahaan merupakan subjek pajak dalam negeri dimana wajib pajak badan ini merupakan penyumbang bagi penerimaan negara dari sektor pajak yaitu pajak penghasilan badan.Pajak penghasilan pasal 21,22,23,24,25,dan 26.
Dalam hal menjalankan usaha, suatu badan atau perusahaan harus membuat pembukuan untuk menunjang kegiatan usahanya. Sama halnya dalam perpajakan, pembukuan juga wajib dibuat oleh wajib pajak yang berbentuk badan untuk mempermudah menghitung pajaknya. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai wajib pajak badan, kewajiban dan hak wajib pajak badan dalam perpajakan dan cara penghitungan pajak dari wajib pajak badan.
RUMUSAN MASALAH
Apa pengertian pajak pengahasilan pasal 23 dan 26 ?
Bagaimana Mekanisme pajak penghasilan pasal 23dan 26 ?
KERANGKA TEORI
Menurut Prof. DR. Rahmat Soemitro seperti yang di tulis oleh Mardiasmo (2003) hal. 1 “Perpajakan Teori dan Kasus”bahwa : “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat di paks akan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal, yang langsung dapat di tunjukan dana yang dapat di gunakan untuk mendapat pengeluaran umum”.
Jenis pemotongan atau pemungutan PPh pasal 21, 22, 23, 26, PPh final pasal 4(2), PPh pasal 15 dan PPN dan PPnBM merupakan pajak. Untuk PPh dikreditkan pada akhir tahun, sedangkan PPN dikreditkan pada masa diberlakukannya pemungutan dengan mekanisme Pajak Keluaran dan Pajak masukan.
Menurut Waluyo dan Ilyas bahwa :Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, dan perusahaan luar negeri lainnya”.
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) Menurut hukum Indonesia, Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 timbul apabila wajib pajak (WP) Dalam Negeri dan wajib pajak (WP) Badan Usaha Tetap (BUT) melakukan transaksi yang menimbulkan penghasilan dari modal atau penghasilan dari jasa tertentu. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan pembayaran pajak dimuka yang pada umumnya dapat dikreditkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib Pajak yang menerima penghasilan
Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau Perwakilan Perusahaan Luar Negeri, Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri baru menjadi pemotong PPH Pasal 23 apabila sudah ditunjuk oleh Dirjen Pajak melalui suatu Surat Keputusan.
Kegiatan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan kegiatan untuk memperluas cakupan pengenaan pajak, sehingga penerimaan pajak lebih dipermudah.
Menurut Waluyo berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas 13 Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PENGERTIAN
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
PEMOTONG DAN PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPH PASAL 23
Pemotong PPh Pasal 23 :
Badan Pemerintah
Wajib Pajak Badan dalam negeri
Penyelenggaraan kegiatan
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yaitu :
Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, Pengacara, dan Konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas, serta
Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan , yang terdaftar sebagai Wajib Pajak ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa.
Yang dimaksud dengan konsultan adalah orang pribadi yang melakukan atau memberikan konsultasi sesuai dengan keahliannya seperti konsultan hukum, konsultan pajak, konsultan teknik dan konsultan di bidang lainnya.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa yang dilakukannya, wajib memotong, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila dalam suatu bulan takwim terdapat objek PPh Pasal 23.
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 :
WP dalam negeri
BUT
TARIF PPH PASAL 23
Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh 23 tersebut. Berikut ini adalah daftar tarif PPh 23 dan objek PPh Pasal 23 :
Tarif 15% dari jumlah bruto atas :
Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti;
Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21;
Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015. Berikut ini adalah daftar objek pph 23 jasa lainnya tersebut:
Penilai (appraisal);
Aktuaris;
Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
Hukum;
Arsitektur;
Perencanaan kota dan arsitektur landscape;
Perancang (design);
Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT);
Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
Penebangan hutan;
Pengolahan limbah;
Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
Perantara dan/atau keagenan;
Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
Mixing film;
Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
Pembuatan dan/atau pengelolaan website;
Internet termasuk sambungannya;
Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.
Maklon;
Penyelidikan dan keamanan;
Penyelenggara kegiatan atau event organizer;
Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
Pembasmian hama;
Kebersihan atau cleaning service;
Sedot septic tank;
Pemeliharaan kolam
Katering atau tata bog
Freight forwarding;
Logistik;
Pengurusan dokumen;
Pengepakan;
Loading dan unloading;
Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
Pengelolaan parkir;
Penyondiran tanah;
Penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
Pembibitan dan/atau penanaman bibit;
Pemeliharaan tanaman;
Permanenan;
Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan;
Dekorasi;
Pencetakan/penerbitan;
Penerjemahan;
Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Pelayanan pelabuhan;
Pengangkutan melalui jalur pipa;
Pengelolaan penitipan anak;
Pelatihan dan/atau kursus;
Pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
Sertifikasi;
Survey;
Tester;
Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23.
Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
Jumlah bruto tersebut tidak berlaku atas:
Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final.
Jika Anda kesulitan menghitung dan mengingat besarnya tarif pajak tersebut, gunakan saja aplikasi Online Pajak. Di aplikasi ini, tarif-tarif PPh Pasal 23 tersebut dapat dihitung otomatis dan cepat, tanpa perlu mengingat berapa besar tarifnya. Sehingga laporan PPh Pasal 23 Anda pun dapat dibuat lebih cepat dan mudah.
OBJEK PPH PASAL 23
Penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :
Dividen
Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang
Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sdebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2)
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PPH PASAL 23
Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertyempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan
Bagi perseroan terbatas, BUMN/D, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif diluar kepemilikan saham tersebut.
Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha (dihapus)
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi
Sisa Hasil Usaha Koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
Bunga simpanan anggota koperasi yang tidak melebihi jumlah Rp.240.000,- setiap bulan (Dihapus)
Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pasal 23 atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, mulai tanggal 1 Januari 2009 :
Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :
Dividen
Bunga
Royalti, dan
Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
DIHAPUS sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi
Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas :
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dan
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas deviden yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final mulai tanggal 1 Januari 2009.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota koperasi Orang Pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat fianal mulai tanggal 1 Januari 2009.
Besarnya Pajak Penghasilan atas bunga simpanan sebagaimana dimaksud diatas adalah :
0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) perbulan, atau
10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) perbulan.
Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud diatas tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif diatas.
Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud diatas terdiri dari :
Jasa Penilai (appraisal)
Jasa Aktuaris
Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
Jasa perancang (design)
Jasa Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT)
Jasa penunjang di bidang penambangan migas
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan Bandar udara
Jasa penebangan hutan
Jasa pengolahan limbah
Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
Jasa perantara dan/atau keagenan
jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI
Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
Jasa mixing film
Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sebagai sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
Jasa maklon
Jasa penyelidikan dan keamanan
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
Jasa pengepakan
Jasa penyediaan termpat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi
Jasa pembasmian hama
Jasa kebersihan atau cleaning service
Jasa catering atau tata boga
Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud di atas tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen).
Jasa penunjang dibidang penambangan migas sebagaimana dimaksud diatas huruf f adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas dan panas bumi berupa :
Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan lubang sumur
Jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen yang bertujuan untuk :
Penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong
Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air, Perbaikkan dari penyemenan dasar yang gagal
Penutupan sumur
Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa
Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikkan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak di inginkan
Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil
Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen and coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah di pompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur
Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi
Jasa reparasi pompa roda (recta repair)
Jasa pemasangan instalasi dan perawatan
Jasa penggantian peralatan/material
Jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur kedalam sumur
Jasa mud engineering
Jasa Well longing & perforating
Jasa stimulasi dan secondary decovery
Jasa Well testing & Wire line service
Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling
Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling
Jasa lainnya yang senenis di bidang pengeboran migas.
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas sebagaimana dimaksud diatas adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa :
Jasa pengeboran
Jasa penebasan
Jasa pengupasan dan pengeboran
Jasa penambangan
Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum
Jasa pengelolahan bahan galian
Jasa reklamasi tambang
Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah
Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.
Jasa penunjang dibidang penerbangan dan Bandar udara sebagaimana di maksud diatas adalah berupa :
Bidang aeronautika, termasuk :
Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara
Jasa pengguasan jembatan pintu (avio bridge)
Jasa pelayanan penerbangan
Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang di angkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat
Jasa penunjang lain di bidang aeronautika
Bidang non-aeronautika, termasuk :
Jasa catering pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat
Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika.
Jasa maklon sebagaimana dimaksud diatas adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spsesifikasi, bahan baku atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikkan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
Jasa penyelengara kegiatan atau event organizer sebagaimana dimaksud diatas adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran music, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan
YANG DIMAKSUD DENGAN SEWA DEAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA, JASA TEKNIK DAN JASA MANAJEMEN
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat adalah :
Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23
Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang diswea dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, Perjanjian tertulis maupun tidak tertulis adalah kesepakatan untuk mengikatkan diri pada satu atau lebih pihak lain yang dituangkan secara tertulis maupun lisan.
Jasa teknik adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
Pelaksanaan suatu proyek
Pembuatan suatu jenis produk
Jasa teknik dapat pula beberapa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.
Jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dengan mendapat balas jasa berupa imbalan manajemen (“management fee”.
CONTOH SOAL DAN PERHITUNGANNYA
PT Perdana merupakan perusahaan penerbitan dan percetakan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2000, beralamat di Jl. Tentara Pelajar No. 7 Yogyakarta. NPWP 01.555.444.1.541.000. Pembayaran honorarium dan imbalan lain sehubungan dengan PPh Pasal 23 selama bulan Oktober 2011 sebagai berikut:
1.Pada tanggal 10 Oktober 2011, membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri Yogyakarta sebesar Rp1.000.000. Bank Mandiri beralamat di Jl. Diponegoro No. 133 Yogyakarta, NPWP 01.222.333.2.541.000
2.Pada tanggal 15 Oktober 2011, membayar royalti kepada beberapa penulis yaitu :
Nama
Alamat
NPWP
Jumlah Royalti
Monalisa
Jl. Padang No. 6 Yogyakarta
04.111.333.1.541.000
Rp 20.000.000,-
Yogananta
Jl. Merdeka No. 100 Yogyakarta
-
Rp 5.000.000,-
Riskayanti
Jl. Kalimantan No. 10 Yogyakarta
04.222.555.1.541.000
Rp 10.000.000,-
3. Pada tanggal 20 Oktober 2011, memebayar jasa perbaikan mesin produksi yang telah rusak sebesar Rp 15.000.000 kepada PT Maju Jaya, yang beralamat di Jl. Godean No. 26 Yogyakarta, NPWP 01.446.577.2.541.000.
4.Pada tanggal 22 Oktober 2011, membayar fee sebesar Rp22.000.000 kepada Kantor Akuntan Publik Dwiananda, yang beralamat di Jl Mrican No. 200 Yogyakarta, NPWP 04.322.233.2.541.000.
5.Pada tanggal 29 Oktober 2011, membayar sewa kendaraan untuk mendistribusikan hasil produksi ke beberapa kota, sewa dibayarkan ke Andika Rental sebesar Rp6.000.000 yang beralamat di Jl. Adisucipto No. 38 Yogyakarta, NPWP 01.111.333.1.541.000
Diminta :
1.Hitunglah PPh Pasal 23 yang dipotong PT.
2.Buatkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 untuk setiap Wajib Pajak
3.Setorkan PPh Pasal 23 yang telah terpotong
4.Buatkan SPT Masa PPh Pasal 23 Oktober 2011 untuk PT Perdana
Jawab :
Perhitungan PPh Pasal 23 dan bukti pemotongan yang dibuatkan oleh Pt Perdana dijelaskan sebagai berikut :
Nama Penulis
PPH yang Dipotong
Tambahan PPh karena tidak ber-NPWP
Total PPh yang Dipotong
Monalisa
15% x Rp 20.000.000,- = Rp 3.000.000,-
-
Rp 3.000.000,-
Yogananta
15% x Rp 5.000.000,- = Rp 750.000,-
100% x Rp 750.000,- = Rp 750.000,-
Rp 1.500.000,-
Riskayanti
15% x Rp 10.000.000,- = Rp 1.500.000,-
-
Rp 1.500.000,-
1. Atas pembayaran bunga sebesar Rp1.000.000 kepada Bank Mandiri tidak dipotong pajak karena Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank merupakan pengecualian dari pengenaan PPh Pasal 23. 2. Atas pembayaran royalti kepada penilis dipotong PPh Pasal 23 sebagai berikut :
Masing-masing wajib pajak dibuatkan hasil bukti pemotongan nomor : 01/Ps-23/10/2011, 02/Ps-23/10/2009, 03/Ps-23/10/2011.
3. Atas pembayaran imbalan jasa teknik kepada PT Maju Jaya sebesar Rp15.000.000 dipotong PPh Pasal 23 sebesar :
Tarif 2% x penghasilan bruto = 2% x Rp15.000.000 = Rp300.000
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 04/Ps-23/10/2011
4. Atas pembayaran fee kepada Kantor Akuntan Dwiananda & Co. sebesar Rp22.000.000 dipotong PPh Pasal 23 sebesar : Tarif 2% x penghasilan bruto = 2% x Rp22.000.000 = Rp440.000
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 05/Ps-23/10/2011
5. Atas pembayaran sewa kendaraan kepada Andika Rental sebesar Rp6.000.000, dipotong PPh Pasal 23 sebesar : Tarif 2% x penghasilan bruto = 2% x Rp6.000.000 = Rp120.000
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 06/Ps-23/10/2011
Total PPh pasal 23 yang dipotong dan disetor adalah :
Penerima
Jumlah PPh yang Dipotong/Disetor
Atas Royalti :
1. Monalisa
Rp 3.000.000,-
2. Yogananta
Rp 1.500.000,-
3. Riskayanti
Rp 1.500.000,-
Rp 6.000.000,-
Atas Jasa :
1. PT Maju Jaya
Rp 300.000,-
2. Kantor Akuntan Dwiananda & Co.
Rp 440.000,-
Rp 740.000,-
Atas Sewa :
1. Andika Rental
Rp 120.000,-
Total
Rp 6.860.000,-
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PENGERTIAN
Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia, Undang-undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak Luar Negeri lainnya.
Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap.
PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26 wajib dilakukan oleh :
Badan Pemerintah
Subjek Pajak dalam negeri
Penyelenggara Kegiatan
BUT
Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain BUT di Indonesia dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari bruto
OBJEK PPH PASAL 26
Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam :
Dividen
Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
Hadiah dan penghargaan
Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya, dan/atau
Keuntungan karena pembebasan utang
Jadi, dilihat dari sisi sumbernya, penghasilan dapat bersumber dari :
Yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan
Hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun
Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya, dan
Keuntungan karena pembebasan utang
Negara domisili dari Wajib Pajak Luar Negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia yang menerima penghasilan dari Indonesia ditentukan oleh tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner). Oleh karena itu, Negara domisili tidak hanya ditentukan berdasarkan Surat Keterangan Domisili, tetapi juga tempat tinggal atau tempat kedudukan dari penerima manfaat dari penghasilan dimaksud.
Dalam hal penerima manfaat adalah orang pribadi, Negara domisilinya adalah Negara tempat orang pribadi tersebut bertempat tinggal atau berada, sedangkan bila penerima manfaat adalah badan maka Negara domisilinya adalah Negara tempat pemilik atau lebih dari 50% (lima puluh persen) pemegang saham baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berkedudukan atau efektif manajemennya berada.
TARIF DAN SIFAT PEMOTONGAN
Tarif pemotongan pajak Penghasilan Pasal 26 adalah :
20% (dua puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa :
Dividen
Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
Hadiah dan penghargaan
Pensiun dan pendapatan berkala lainnya
Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya, dan/atau
Keuntungan karena pembebasab utang
Contoh :
Suatu badan subjek pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Wajib Pajak Luar Negeri, maka subjek pajak dalam negeri tersebut berkewajiban untuk memotong pajak penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Jadi, PPh Pasal 26 yang dipotong adalah :
20% x Rp.100.000.000,- = Rp.20.000.000,-
Contoh :
Seorang atlet dari luar negeri yang ikut mengambil bagian dalam perlombaan lari maraton di Indonesia, dan kemudian merebut hadiah uang maka atas hadiah tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen).
20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto berupa :
Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar Negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri, dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto dan bersifat final.
Ketentuan ini tidak diterapkan dalam hal Wajib Pajak Luar Negeri tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, atau apabila penghasilan dari penjualan harta tersebut telah dikenai pajak berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2).
Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau Special Purpose Company) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
No
Pembayar Premi di Indonesia
Perkiraan Penghasilan Netto dari jumlah premi yang dibayar
Tarif efektif PPh Pasal 26
1
Tertanggung
50%
10% (20% x 50%)
2
Perusahaan Asuransi
10%
2% (20% x 10%)
3
Perusahaan Reasuransi
5%
1% (20% x 5%)
20% (dua puluh persen) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
Besarnya PPh Pasal 26 untuk BUT = 20% x (PKP – PPh Terutang)
Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Negara pihak pada persetujuan.
Contoh :
Suatu perusahaan menyewaan gedung kantor, PT A, mengasuransikan bangunan bertingkat langsung ke perusahaan asuransi di luar negeri dengan membayar jumlah premi selama tahun 2009 sebesar Rp.1 milyar. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut besarnya perkiraan penghasilan netto perusahaan asuransi luar negeri adalah :
50% x Rp 1milyar = Rp.500.000.000,-
Besarnya PPh Pasal 26 yang harus dipotong oleh PT A selama tahun 2009 adalah :
20% x Rp.500.000.000,- = Rp.100.000.000,- (10% x Rp.1milyar).
Jika PT A mengasuransikan kepada perusahaan asuransi di dalam negeri, PT B, dengan membayar jumlah premi yang sama sebesar Rp.1milyar, dan kemudian PT B mereasuransikan sebagian polis asuransi tersebut perusahaan asuransi luar negeri dengan membayar premi sebesar Rp.500 juta.
Maka besarnya perkiraan penghasilan netto perusahaan asuransi di luar negeri adalah :
10% x Rp.500 juta = Rp.50.000.000,- dan
PPh Pasal 26 yang wajib dipotong oleh PT B adalah :
20% x Rp.50 juta = Rp.10.000.000,- (2% x Rp.500.000.000,-).
Penghasilan Kena Pajak bentuk usaha tetap di Indonesia dalam tahun 2009 sebesar Rp.17.500.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp.17.500.000.000,-
Pajak Penghasilan :
28% x Rp 17.500.000.000,- = Rp. 4.900.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak setelah pajak Rp. 12.600.000.000,-
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang :
20% x Rp 12.600.000.000,- = Rp. 2.520.000.000,-
Namun apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp.12.600.000.000,- tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, maka atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak.
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 diatas bersifat final, kecuali :
Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia
Penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan Pasal 26 (seperti tersebut diatas) yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif atau bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan
Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bentuk usaha tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga potongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Contoh :
A sebagai tenaga asing orang pribadi membuat perjanjian kerja dengan PT B sebagai Wajib Pajak dalam Negeri untuk bekerja di Indonesia untuk jangka waktu 5 (lima) bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009. Pada tanggal 20 April 2009 perjanjian kerja tersebut diperpanjang menjadi 8 (delapan) bulan sehingga akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2009.
Jika perjanjian kerja tersebut tidak diperpanjang maka status A adalah tetap sebagai Wajib Pajak luar negeri. Dengan diperpanjangnya perjanjian kerja tersebut maka status A berubah dari Wajib Pajak luar negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri terhitung sejak tanggal 1 Januari 2010. Selama bulan Januari sampai dengan Maret 2010 atas penghasilan bruto A telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh PT B.
Berdasarkan ketentuan ini, maka untuk menghitung Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan A untuk masa Januari sampai dengan Agustus 2010, Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong dan disetor PT B atas penghasilan A sampai dengan Maret tersebut, dapat dikreditkan terhadap pajak A sebagai Wajib Pajak dalam Negeri.
SAAT TERUTANG, CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN SPT MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PPh Pasal 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu.
Pemotong PPh Pasal 26 wajib membuat bukti Pemotongan PPh Pasal 26 rangkap 3 (tiga) :
Lembar pertama untuk Wajib Pajak luar negeri
Lembar pertama untuk Kantor Pelayanan Pajak
Lembar pertama untuk Pemotong
PPh Pasal 26 wajib disetorkan ke bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
SPT Masa PPh Pasal 26, dengan dilampiri SSP lembar ketiga, bukti pemotongan lembar kedua dan daftar bukti pemotongan disampaikan ke KPP setempat paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Contoh :
Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan tanggal 24 Mei 2009, penyetoran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) Juni 2009, dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) Juni 2009.
PENGECUALIAN
BUT dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 apabila seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat :
Dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan
Dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut
Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut paling sedikit dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, berproduksi komersil.
Badan-badan Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
CONTOH PERHITUNGAN
Suatu perusahaan penyewaan gedung kantor, PT Cunha, mengasuransikan bangunan bertingkat ke perusahaan asuransi di luar negeri dengan membayar jumlah premi selama tahun 1995 sebesar Rp1 Miliar. Perkiraan penghasilan = 50% x Rp1 Miliar = Rp500.000.000,- PPh Pasal 26 = 20% x Rp500.000.000,- = Rp100.000.000,- (10% x Rp1 Miliar) Jika PT Cunha mengasuransikan kepada perusahaan asuransi di dalam negeri, PT Handoko, dengan membayar jumlah premi yang sama sebesar Rp1 Miliar, dan kemudian PT Handoko mereasuransikan sebagian polis asuransi tersebut kepada perusahaan asuransi luar negeri dengan membayar premi sebesar Rp500.000.000,- Perkiraan penghasilan neto = 10% x Rp500 juta = Rp50.000.000,- PPh Pasal 26 yang wajib dipotong oleh PT Handoko adalah = 20% x Rp50 juta = Rp10.000.000,- (2% x Rp500.000.000,-)
BAB III
ANALISIS
PEMBAYARAN PPH PASAL 23 SECARA ONLINE
Pembayaran PPh Pasal 23
Pembayaran dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara membuat ID billing terlebih dahulu, lalu membayarnya melalui Bank Persepsi (ATM, teller bank, fitur bayar pajak online di Online Pajak, dll) yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Bukti Potong PPh Pasal 23
Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pihak pemotong harus memberikan bukti potong (rangkap ke-1) yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut dan bukti potong (rangkap ke-2) pada saat melakukan efiling pajak PPh 23 di Online Pajak.
Pelaporan PPh Pasal 23
Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, lalu bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online atau efiling gratis di OnlinePajak. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Jika sebelumnya perhitungan, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara terpisah-pisah, kini ketiga hal tersebut bisa dilakukan dengan satu aplikasi OnlinePajak yang terintegrasi, mudah, otomatis dan lebih cepat. Baik Anda membuat laporan PPh 23 di OnlinePajak atau menggunakan file CSV PPh 23 dari aplikasi e-SPT, lalu mengimpornya untuk efiling pajak gratis di OnlinePajak. Sangat memudahkan akuntan yang ingin menyelesaikan pelaporan dan pembayarannya tepat waktu.
Ada 5 manfaat buat perhitungan, setor dan efiling PPh 23 di OnlinePajak, yaitu:
Telah disahkan DJP.
Cepat dan mudah (perhitungannya otomatis dan akurat).
Terintegrasi. Hitung, setor dan lapor pajak online PPh 23 dilakukan dalam satu aplikasi terpadu.
Gratis untuk hitung, buat ID billing, setor dan e-Filing PPh 23.
Sedia jasa pengiriman bukti potong pajak.
PEMBAYARAN PPH PASAL 26 SECARA ONLINE
Yang menentukan seorang individu atau perusahaan sebagai wajib pajak luar negeri, adalah:
Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.
Tarif untuk Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26)
Tarif 20% (final) atas jumlah bruto dari:
Dividen
Bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman.
Royalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset
Insentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
Hadiah dan penghargaan
Pensiun dan pembayaran berkala
Premi swap dan transaksi lindung lainnya
Perolehan keuntungan dari penghapusan utang
Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan dari:
Pendapatan dari penjualan aset di Indonesia
Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun
melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan selama penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara perusahaan media atau perusahaan tujuan khusus yang didirikan atau bertempat di negara yang memberikan perlindungan pajak yang memiliki hubungan khusus untuk suatu entitas atau bentuk usaha tetap (BUT) didirikan di Indonesia.
Tarif 20% yang dipungut dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak, suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. Tingkat berdasarkan tax treaty (perjanjian pajak) yang dikenal sebagai JGI Penghindaran Pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara-negara lain yang berada dalam perjanjian, mungkin berbeda satu sama lain. Tarif mereka biasanya mengurangi tingkat dari tarif biasa 20%, dan beberapa mungkin memiliki tarif 0%.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Wajib pajak badan dan pajak penghasilan badan merupakan bagian yang sangat kompleks dalam perpajakan. Baik dari segi macam-macam usaha yang termasuk badan dalam pengertian pajak maupun cara penghitungan pajak penghasilan itu sendiri. Begitu juga dengan hak dan kewajiban dari wajib pajak badan. Kewajiban menyelenggarakan pembukuan bagi wajib pajak badan tanpa memandang omzet karena wajib pajak badan dirasa telah terbentuk dalam suatu organisasi yang terarah sehingga mampu menyelenggarakan pembukuan perpajakan.perhitung pajak berdasar pada Pajak Penghasilan pasal 21,22,233,24,25,dan 26
SARAN
Dan perbedaan yang terjadi pada laporan keuangan komersil dengan laporan keuangan pajak membuat wajib pajak harus melakukan penyesuaian agar didapat laba fiskal dengan cara merekonsiliasinya.
Wajib pajak badan juga memiliki berbagai fasilitas yang diberikan dengan ketentuan dan krietria tertentu agar memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Sehingga penerimaan negara disektor pajak menjadi maksimal.
DAFTAR PUSTAKA
Sumarsan, Thomas. 2010. Perpajakan Indonesia : Pedoman Perpajakkan yang Lengkap Berdasarkan Undang-Undang Terbaru. Jakarta : PT Indeks.
http://azhar-sss.blogspot.co.id/2012/11/makalah-perpajakan_2162.html diakses pada tanggal 5 oktober pukul 21.00 wib
http://www.online-pajak.com/id/pph-pajak-penghasilan-pasal-23.html diakses pada tanggal 5 oktober pukul 21.00 wib
D
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Tugas
Pada Mata Kuliah Perpajakan
Dosen Pengampu : Agus Arwani, M.Ag
Oleh:
Sabana Karima (2013113238)
Siti Karomah (2013114205)
Ulul Azmiyah (2013114202)
Inna Zamilatul Amalia (2013114204)
KELAS B
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2016
ABSTRAK
Karima, Sabana dkk. 2016. PPH Pasal 23 dan Pasal 26. Makalah Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan. Dosen Pengampu : Agus Arwani, M.Ag.
Kata Kunci : PPH Pasal 23 dan Pasal 26
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, masyarakat sebagai wajib pajak harus memahami ketentuan – ketentuan umum perpajakan. Salah satu ketentuan tersebut adalah mengenai self assessment system. Dalam self assessment system, seluruh proses pelaksanaan kewajiban perpajakan yang dimulai dari menghitung dan menetapkan besarnya pajak terutang, menyetor pajak terutang ke kas negara, melaporkan perhitungan dan penyetoran, serta mempertanggung jawabkan semua kewajiban dilakukan wajib pajak.
Untuk melengkapi dan menutup kelemahan yang ada pada self assessment System digunakan sistem perpajakan yang lain yaitu sistem pemotongan (withholding system).
Withholding system adalah suatu cara pemungutan pajak yang penghitungan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak dilakukan oleh pihak ketiga. Salah satu pajak yang menggunakan sistem withholding system adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23). Dimana yang dapat memotong PPh Pasal 23 adalah badan pemerintahan, wajib pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pada akhir tahun 2006 Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan peraturan baru tentang pemotongan PPh Pasal 23 dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Pajak PER-178/PJ/2006. Ketentuan ini menggantikan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002. Pada dasarnya aturan ini adalah penjabaran dari wewenang Dirjen Pajak untuk menentukan jenis-jenis objek PPh Pasal 23 selain yang sudah disebutkan di Undang – undang Pajak Penghasilan. Perluasan objek pajak PPh Pasal 23 dapat dilihat dari disebutkannya jenis “jasa lain” yang menjadikan semua jenis jasa pada hakekatnya kena PPh Pasal 23. Kontroversi timbul karena peraturan ini mengandung prinsip negatif list karena semua jasa pada hakekatnya objek PPh Pasal 23 kecuali disebutkan kecuali.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-178/PJ/2006 akhirnya dicabut. Peraturan pengganti yang dikeluarkan olehDirjen Pajak adalah PER-70/PJ/2007 tertanggal 9 April 2007. Dengan dikeluarkannya PER-70/PJ/2007, pengenaan PPh Pasal 23 sekarang menjadi positif list yang berarti jenis jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah jasa – jasa yang disebutkan dalam lampiran PER-70/PJ/2007 ini.
PERNYATAAN
Dengan ini Kami menyatakan bahwa :
Nama : Sabana Karima (2013113238)
Siti Karomah (2013114205)
Ulul Amiyah (2013114202)
Inna Zamilatul Amalia (2013114204)
Kelompok : 6 (Enam)
Makul : Perpajakan
Jurusan : Syariah dan Ekonomi Islam
Prodi : Ekonomi Syariah
Makalah yang berjudul “PPH PASAL 23 DAN 26” adalah benar-benar karya penulis sendiri, kecuali dalam bentuk kutipan yang telah penulis sebutkan sumbernya.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
Pekalongan, Oktober 2016
Yang menyatakan
KELOMPOK 6
KATA PENGANTAR
Puji Syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah Perpajakan yang berjudul “PPH Pasal 23 dan 26” ini dapat penulis selesaikan.
Shalawat serta salam teruntuk Nabi Muhammad SAW, yang telah mengantarkan kita dari zaman jahiliyah sampai zaman yang terang benderang ini. Tak ketinggalan pula keluarga dan sahabat beliau, serta seluruh umat Islam.
Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu penulis sangat mengharapkan saran dan kritik demi kesempurnaan makalah ini, kemudian penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Amin ya Rabbal ‘Alamin.
Pekalongan, Oktober 2016
Penulis
DAFTAR ISI
ABSTRAK
LEMBAR PERNYATAAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
RUMUSAN MASALAH
KERANGKA TEORI
BAB II PEMBAHASAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
BAB III ANALISIS
PEMBAYARAN PPH PASAL 23 SECARA ONLINE
PEMBAYARAN PPH PASAL 26 SECARA ONLINE
BAB IV PENUTUP
KESIMPULAN
SARAN DAN REKOMENDASI
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Pajak secara bebas dapat dikatakan sebagai suatu kewajiban warga negara berupa pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat untuk membiayai berbagai keperluan negara dalam Pembangunan Nasional, tanpa adanya imbalan secara langsung yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Perpajakan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara. Dengan semakin berkembangnya kondisi usaha dan bisnis baik ditingkat nasional maupun internasional, maka penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri juga meningkat. Badan atau perusahaan merupakan subjek pajak dalam negeri dimana wajib pajak badan ini merupakan penyumbang bagi penerimaan negara dari sektor pajak yaitu pajak penghasilan badan.Pajak penghasilan pasal 21,22,23,24,25,dan 26.
Dalam hal menjalankan usaha, suatu badan atau perusahaan harus membuat pembukuan untuk menunjang kegiatan usahanya. Sama halnya dalam perpajakan, pembukuan juga wajib dibuat oleh wajib pajak yang berbentuk badan untuk mempermudah menghitung pajaknya. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai wajib pajak badan, kewajiban dan hak wajib pajak badan dalam perpajakan dan cara penghitungan pajak dari wajib pajak badan.
RUMUSAN MASALAH
Apa pengertian pajak pengahasilan pasal 23 dan 26 ?
Bagaimana Mekanisme pajak penghasilan pasal 23dan 26 ?
KERANGKA TEORI
Menurut Prof. DR. Rahmat Soemitro seperti yang di tulis oleh Mardiasmo (2003) hal. 1 “Perpajakan Teori dan Kasus”bahwa : “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat di paks akan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal, yang langsung dapat di tunjukan dana yang dapat di gunakan untuk mendapat pengeluaran umum”.
Jenis pemotongan atau pemungutan PPh pasal 21, 22, 23, 26, PPh final pasal 4(2), PPh pasal 15 dan PPN dan PPnBM merupakan pajak. Untuk PPh dikreditkan pada akhir tahun, sedangkan PPN dikreditkan pada masa diberlakukannya pemungutan dengan mekanisme Pajak Keluaran dan Pajak masukan.
Menurut Waluyo dan Ilyas bahwa :Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, dan perusahaan luar negeri lainnya”.
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) Menurut hukum Indonesia, Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 timbul apabila wajib pajak (WP) Dalam Negeri dan wajib pajak (WP) Badan Usaha Tetap (BUT) melakukan transaksi yang menimbulkan penghasilan dari modal atau penghasilan dari jasa tertentu. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan pembayaran pajak dimuka yang pada umumnya dapat dikreditkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib Pajak yang menerima penghasilan
Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau Perwakilan Perusahaan Luar Negeri, Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri baru menjadi pemotong PPH Pasal 23 apabila sudah ditunjuk oleh Dirjen Pajak melalui suatu Surat Keputusan.
Kegiatan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan kegiatan untuk memperluas cakupan pengenaan pajak, sehingga penerimaan pajak lebih dipermudah.
Menurut Waluyo berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas 13 Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PENGERTIAN
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
PEMOTONG DAN PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPH PASAL 23
Pemotong PPh Pasal 23 :
Badan Pemerintah
Wajib Pajak Badan dalam negeri
Penyelenggaraan kegiatan
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yaitu :
Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, Pengacara, dan Konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas, serta
Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan , yang terdaftar sebagai Wajib Pajak ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa.
Yang dimaksud dengan konsultan adalah orang pribadi yang melakukan atau memberikan konsultasi sesuai dengan keahliannya seperti konsultan hukum, konsultan pajak, konsultan teknik dan konsultan di bidang lainnya.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa yang dilakukannya, wajib memotong, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila dalam suatu bulan takwim terdapat objek PPh Pasal 23.
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 :
WP dalam negeri
BUT
TARIF PPH PASAL 23
Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh 23 tersebut. Berikut ini adalah daftar tarif PPh 23 dan objek PPh Pasal 23 :
Tarif 15% dari jumlah bruto atas :
Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti;
Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21;
Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015. Berikut ini adalah daftar objek pph 23 jasa lainnya tersebut:
Penilai (appraisal);
Aktuaris;
Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
Hukum;
Arsitektur;
Perencanaan kota dan arsitektur landscape;
Perancang (design);
Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT);
Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
Penebangan hutan;
Pengolahan limbah;
Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
Perantara dan/atau keagenan;
Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
Mixing film;
Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
Pembuatan dan/atau pengelolaan website;
Internet termasuk sambungannya;
Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.
Maklon;
Penyelidikan dan keamanan;
Penyelenggara kegiatan atau event organizer;
Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
Pembasmian hama;
Kebersihan atau cleaning service;
Sedot septic tank;
Pemeliharaan kolam
Katering atau tata bog
Freight forwarding;
Logistik;
Pengurusan dokumen;
Pengepakan;
Loading dan unloading;
Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
Pengelolaan parkir;
Penyondiran tanah;
Penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
Pembibitan dan/atau penanaman bibit;
Pemeliharaan tanaman;
Permanenan;
Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan;
Dekorasi;
Pencetakan/penerbitan;
Penerjemahan;
Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Pelayanan pelabuhan;
Pengangkutan melalui jalur pipa;
Pengelolaan penitipan anak;
Pelatihan dan/atau kursus;
Pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
Sertifikasi;
Survey;
Tester;
Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23.
Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
Jumlah bruto tersebut tidak berlaku atas:
Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final.
Jika Anda kesulitan menghitung dan mengingat besarnya tarif pajak tersebut, gunakan saja aplikasi Online Pajak. Di aplikasi ini, tarif-tarif PPh Pasal 23 tersebut dapat dihitung otomatis dan cepat, tanpa perlu mengingat berapa besar tarifnya. Sehingga laporan PPh Pasal 23 Anda pun dapat dibuat lebih cepat dan mudah.
OBJEK PPH PASAL 23
Penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :
Dividen
Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang
Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sdebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2)
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PPH PASAL 23
Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertyempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan
Bagi perseroan terbatas, BUMN/D, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif diluar kepemilikan saham tersebut.
Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha (dihapus)
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi
Sisa Hasil Usaha Koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
Bunga simpanan anggota koperasi yang tidak melebihi jumlah Rp.240.000,- setiap bulan (Dihapus)
Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pasal 23 atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, mulai tanggal 1 Januari 2009 :
Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :
Dividen
Bunga
Royalti, dan
Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
DIHAPUS sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi
Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas :
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dan
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas deviden yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final mulai tanggal 1 Januari 2009.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota koperasi Orang Pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat fianal mulai tanggal 1 Januari 2009.
Besarnya Pajak Penghasilan atas bunga simpanan sebagaimana dimaksud diatas adalah :
0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) perbulan, atau
10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) perbulan.
Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud diatas tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif diatas.
Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud diatas terdiri dari :
Jasa Penilai (appraisal)
Jasa Aktuaris
Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
Jasa perancang (design)
Jasa Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT)
Jasa penunjang di bidang penambangan migas
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan Bandar udara
Jasa penebangan hutan
Jasa pengolahan limbah
Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
Jasa perantara dan/atau keagenan
jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI
Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
Jasa mixing film
Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sebagai sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
Jasa maklon
Jasa penyelidikan dan keamanan
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
Jasa pengepakan
Jasa penyediaan termpat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi
Jasa pembasmian hama
Jasa kebersihan atau cleaning service
Jasa catering atau tata boga
Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud di atas tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen).
Jasa penunjang dibidang penambangan migas sebagaimana dimaksud diatas huruf f adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas dan panas bumi berupa :
Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan lubang sumur
Jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen yang bertujuan untuk :
Penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong
Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air, Perbaikkan dari penyemenan dasar yang gagal
Penutupan sumur
Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa
Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikkan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak di inginkan
Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil
Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen and coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah di pompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur
Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi
Jasa reparasi pompa roda (recta repair)
Jasa pemasangan instalasi dan perawatan
Jasa penggantian peralatan/material
Jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur kedalam sumur
Jasa mud engineering
Jasa Well longing & perforating
Jasa stimulasi dan secondary decovery
Jasa Well testing & Wire line service
Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling
Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling
Jasa lainnya yang senenis di bidang pengeboran migas.
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas sebagaimana dimaksud diatas adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa :
Jasa pengeboran
Jasa penebasan
Jasa pengupasan dan pengeboran
Jasa penambangan
Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum
Jasa pengelolahan bahan galian
Jasa reklamasi tambang
Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah
Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.
Jasa penunjang dibidang penerbangan dan Bandar udara sebagaimana di maksud diatas adalah berupa :
Bidang aeronautika, termasuk :
Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara
Jasa pengguasan jembatan pintu (avio bridge)
Jasa pelayanan penerbangan
Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang di angkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat
Jasa penunjang lain di bidang aeronautika
Bidang non-aeronautika, termasuk :
Jasa catering pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat
Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika.
Jasa maklon sebagaimana dimaksud diatas adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spsesifikasi, bahan baku atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikkan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
Jasa penyelengara kegiatan atau event organizer sebagaimana dimaksud diatas adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran music, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan
YANG DIMAKSUD DENGAN SEWA DEAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA, JASA TEKNIK DAN JASA MANAJEMEN
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat adalah :
Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23
Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang diswea dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, Perjanjian tertulis maupun tidak tertulis adalah kesepakatan untuk mengikatkan diri pada satu atau lebih pihak lain yang dituangkan secara tertulis maupun lisan.
Jasa teknik adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
Pelaksanaan suatu proyek
Pembuatan suatu jenis produk
Jasa teknik dapat pula beberapa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.
Jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dengan mendapat balas jasa berupa imbalan manajemen (“management fee”.
CONTOH SOAL DAN PERHITUNGANNYA
PT Perdana merupakan perusahaan penerbitan dan percetakan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2000, beralamat di Jl. Tentara Pelajar No. 7 Yogyakarta. NPWP 01.555.444.1.541.000. Pembayaran honorarium dan imbalan lain sehubungan dengan PPh Pasal 23 selama bulan Oktober 2011 sebagai berikut:
1.Pada tanggal 10 Oktober 2011, membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri Yogyakarta sebesar Rp1.000.000. Bank Mandiri beralamat di Jl. Diponegoro No. 133 Yogyakarta, NPWP 01.222.333.2.541.000
2.Pada tanggal 15 Oktober 2011, membayar royalti kepada beberapa penulis yaitu :
Nama
Alamat
NPWP
Jumlah Royalti
Monalisa
Jl. Padang No. 6 Yogyakarta
04.111.333.1.541.000
Rp 20.000.000,-
Yogananta
Jl. Merdeka No. 100 Yogyakarta
-
Rp 5.000.000,-
Riskayanti
Jl. Kalimantan No. 10 Yogyakarta
04.222.555.1.541.000
Rp 10.000.000,-
3. Pada tanggal 20 Oktober 2011, memebayar jasa perbaikan mesin produksi yang telah rusak sebesar Rp 15.000.000 kepada PT Maju Jaya, yang beralamat di Jl. Godean No. 26 Yogyakarta, NPWP 01.446.577.2.541.000.
4.Pada tanggal 22 Oktober 2011, membayar fee sebesar Rp22.000.000 kepada Kantor Akuntan Publik Dwiananda, yang beralamat di Jl Mrican No. 200 Yogyakarta, NPWP 04.322.233.2.541.000.
5.Pada tanggal 29 Oktober 2011, membayar sewa kendaraan untuk mendistribusikan hasil produksi ke beberapa kota, sewa dibayarkan ke Andika Rental sebesar Rp6.000.000 yang beralamat di Jl. Adisucipto No. 38 Yogyakarta, NPWP 01.111.333.1.541.000
Diminta :
1.Hitunglah PPh Pasal 23 yang dipotong PT.
2.Buatkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 untuk setiap Wajib Pajak
3.Setorkan PPh Pasal 23 yang telah terpotong
4.Buatkan SPT Masa PPh Pasal 23 Oktober 2011 untuk PT Perdana
Jawab :
Perhitungan PPh Pasal 23 dan bukti pemotongan yang dibuatkan oleh Pt Perdana dijelaskan sebagai berikut :
Nama Penulis
PPH yang Dipotong
Tambahan PPh karena tidak ber-NPWP
Total PPh yang Dipotong
Monalisa
15% x Rp 20.000.000,- = Rp 3.000.000,-
-
Rp 3.000.000,-
Yogananta
15% x Rp 5.000.000,- = Rp 750.000,-
100% x Rp 750.000,- = Rp 750.000,-
Rp 1.500.000,-
Riskayanti
15% x Rp 10.000.000,- = Rp 1.500.000,-
-
Rp 1.500.000,-
1. Atas pembayaran bunga sebesar Rp1.000.000 kepada Bank Mandiri tidak dipotong pajak karena Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank merupakan pengecualian dari pengenaan PPh Pasal 23. 2. Atas pembayaran royalti kepada penilis dipotong PPh Pasal 23 sebagai berikut :
Masing-masing wajib pajak dibuatkan hasil bukti pemotongan nomor : 01/Ps-23/10/2011, 02/Ps-23/10/2009, 03/Ps-23/10/2011.
3. Atas pembayaran imbalan jasa teknik kepada PT Maju Jaya sebesar Rp15.000.000 dipotong PPh Pasal 23 sebesar :
Tarif 2% x penghasilan bruto = 2% x Rp15.000.000 = Rp300.000
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 04/Ps-23/10/2011
4. Atas pembayaran fee kepada Kantor Akuntan Dwiananda & Co. sebesar Rp22.000.000 dipotong PPh Pasal 23 sebesar : Tarif 2% x penghasilan bruto = 2% x Rp22.000.000 = Rp440.000
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 05/Ps-23/10/2011
5. Atas pembayaran sewa kendaraan kepada Andika Rental sebesar Rp6.000.000, dipotong PPh Pasal 23 sebesar : Tarif 2% x penghasilan bruto = 2% x Rp6.000.000 = Rp120.000
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 06/Ps-23/10/2011
Total PPh pasal 23 yang dipotong dan disetor adalah :
Penerima
Jumlah PPh yang Dipotong/Disetor
Atas Royalti :
1. Monalisa
Rp 3.000.000,-
2. Yogananta
Rp 1.500.000,-
3. Riskayanti
Rp 1.500.000,-
Rp 6.000.000,-
Atas Jasa :
1. PT Maju Jaya
Rp 300.000,-
2. Kantor Akuntan Dwiananda & Co.
Rp 440.000,-
Rp 740.000,-
Atas Sewa :
1. Andika Rental
Rp 120.000,-
Total
Rp 6.860.000,-
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PENGERTIAN
Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia, Undang-undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak Luar Negeri lainnya.
Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap.
PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26 wajib dilakukan oleh :
Badan Pemerintah
Subjek Pajak dalam negeri
Penyelenggara Kegiatan
BUT
Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain BUT di Indonesia dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari bruto
OBJEK PPH PASAL 26
Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam :
Dividen
Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
Hadiah dan penghargaan
Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya, dan/atau
Keuntungan karena pembebasan utang
Jadi, dilihat dari sisi sumbernya, penghasilan dapat bersumber dari :
Yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan
Hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun
Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya, dan
Keuntungan karena pembebasan utang
Negara domisili dari Wajib Pajak Luar Negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia yang menerima penghasilan dari Indonesia ditentukan oleh tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner). Oleh karena itu, Negara domisili tidak hanya ditentukan berdasarkan Surat Keterangan Domisili, tetapi juga tempat tinggal atau tempat kedudukan dari penerima manfaat dari penghasilan dimaksud.
Dalam hal penerima manfaat adalah orang pribadi, Negara domisilinya adalah Negara tempat orang pribadi tersebut bertempat tinggal atau berada, sedangkan bila penerima manfaat adalah badan maka Negara domisilinya adalah Negara tempat pemilik atau lebih dari 50% (lima puluh persen) pemegang saham baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berkedudukan atau efektif manajemennya berada.
TARIF DAN SIFAT PEMOTONGAN
Tarif pemotongan pajak Penghasilan Pasal 26 adalah :
20% (dua puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa :
Dividen
Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
Hadiah dan penghargaan
Pensiun dan pendapatan berkala lainnya
Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya, dan/atau
Keuntungan karena pembebasab utang
Contoh :
Suatu badan subjek pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Wajib Pajak Luar Negeri, maka subjek pajak dalam negeri tersebut berkewajiban untuk memotong pajak penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Jadi, PPh Pasal 26 yang dipotong adalah :
20% x Rp.100.000.000,- = Rp.20.000.000,-
Contoh :
Seorang atlet dari luar negeri yang ikut mengambil bagian dalam perlombaan lari maraton di Indonesia, dan kemudian merebut hadiah uang maka atas hadiah tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen).
20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto berupa :
Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar Negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri, dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto dan bersifat final.
Ketentuan ini tidak diterapkan dalam hal Wajib Pajak Luar Negeri tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, atau apabila penghasilan dari penjualan harta tersebut telah dikenai pajak berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2).
Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau Special Purpose Company) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
No
Pembayar Premi di Indonesia
Perkiraan Penghasilan Netto dari jumlah premi yang dibayar
Tarif efektif PPh Pasal 26
1
Tertanggung
50%
10% (20% x 50%)
2
Perusahaan Asuransi
10%
2% (20% x 10%)
3
Perusahaan Reasuransi
5%
1% (20% x 5%)
20% (dua puluh persen) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
Besarnya PPh Pasal 26 untuk BUT = 20% x (PKP – PPh Terutang)
Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Negara pihak pada persetujuan.
Contoh :
Suatu perusahaan menyewaan gedung kantor, PT A, mengasuransikan bangunan bertingkat langsung ke perusahaan asuransi di luar negeri dengan membayar jumlah premi selama tahun 2009 sebesar Rp.1 milyar. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut besarnya perkiraan penghasilan netto perusahaan asuransi luar negeri adalah :
50% x Rp 1milyar = Rp.500.000.000,-
Besarnya PPh Pasal 26 yang harus dipotong oleh PT A selama tahun 2009 adalah :
20% x Rp.500.000.000,- = Rp.100.000.000,- (10% x Rp.1milyar).
Jika PT A mengasuransikan kepada perusahaan asuransi di dalam negeri, PT B, dengan membayar jumlah premi yang sama sebesar Rp.1milyar, dan kemudian PT B mereasuransikan sebagian polis asuransi tersebut perusahaan asuransi luar negeri dengan membayar premi sebesar Rp.500 juta.
Maka besarnya perkiraan penghasilan netto perusahaan asuransi di luar negeri adalah :
10% x Rp.500 juta = Rp.50.000.000,- dan
PPh Pasal 26 yang wajib dipotong oleh PT B adalah :
20% x Rp.50 juta = Rp.10.000.000,- (2% x Rp.500.000.000,-).
Penghasilan Kena Pajak bentuk usaha tetap di Indonesia dalam tahun 2009 sebesar Rp.17.500.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp.17.500.000.000,-
Pajak Penghasilan :
28% x Rp 17.500.000.000,- = Rp. 4.900.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak setelah pajak Rp. 12.600.000.000,-
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang :
20% x Rp 12.600.000.000,- = Rp. 2.520.000.000,-
Namun apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp.12.600.000.000,- tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, maka atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak.
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 diatas bersifat final, kecuali :
Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia
Penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan Pasal 26 (seperti tersebut diatas) yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif atau bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan
Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bentuk usaha tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga potongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Contoh :
A sebagai tenaga asing orang pribadi membuat perjanjian kerja dengan PT B sebagai Wajib Pajak dalam Negeri untuk bekerja di Indonesia untuk jangka waktu 5 (lima) bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009. Pada tanggal 20 April 2009 perjanjian kerja tersebut diperpanjang menjadi 8 (delapan) bulan sehingga akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2009.
Jika perjanjian kerja tersebut tidak diperpanjang maka status A adalah tetap sebagai Wajib Pajak luar negeri. Dengan diperpanjangnya perjanjian kerja tersebut maka status A berubah dari Wajib Pajak luar negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri terhitung sejak tanggal 1 Januari 2010. Selama bulan Januari sampai dengan Maret 2010 atas penghasilan bruto A telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh PT B.
Berdasarkan ketentuan ini, maka untuk menghitung Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan A untuk masa Januari sampai dengan Agustus 2010, Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong dan disetor PT B atas penghasilan A sampai dengan Maret tersebut, dapat dikreditkan terhadap pajak A sebagai Wajib Pajak dalam Negeri.
SAAT TERUTANG, CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN SPT MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PPh Pasal 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu.
Pemotong PPh Pasal 26 wajib membuat bukti Pemotongan PPh Pasal 26 rangkap 3 (tiga) :
Lembar pertama untuk Wajib Pajak luar negeri
Lembar pertama untuk Kantor Pelayanan Pajak
Lembar pertama untuk Pemotong
PPh Pasal 26 wajib disetorkan ke bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
SPT Masa PPh Pasal 26, dengan dilampiri SSP lembar ketiga, bukti pemotongan lembar kedua dan daftar bukti pemotongan disampaikan ke KPP setempat paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Contoh :
Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan tanggal 24 Mei 2009, penyetoran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) Juni 2009, dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) Juni 2009.
PENGECUALIAN
BUT dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 apabila seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat :
Dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan
Dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut
Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut paling sedikit dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, berproduksi komersil.
Badan-badan Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
CONTOH PERHITUNGAN
Suatu perusahaan penyewaan gedung kantor, PT Cunha, mengasuransikan bangunan bertingkat ke perusahaan asuransi di luar negeri dengan membayar jumlah premi selama tahun 1995 sebesar Rp1 Miliar. Perkiraan penghasilan = 50% x Rp1 Miliar = Rp500.000.000,- PPh Pasal 26 = 20% x Rp500.000.000,- = Rp100.000.000,- (10% x Rp1 Miliar) Jika PT Cunha mengasuransikan kepada perusahaan asuransi di dalam negeri, PT Handoko, dengan membayar jumlah premi yang sama sebesar Rp1 Miliar, dan kemudian PT Handoko mereasuransikan sebagian polis asuransi tersebut kepada perusahaan asuransi luar negeri dengan membayar premi sebesar Rp500.000.000,- Perkiraan penghasilan neto = 10% x Rp500 juta = Rp50.000.000,- PPh Pasal 26 yang wajib dipotong oleh PT Handoko adalah = 20% x Rp50 juta = Rp10.000.000,- (2% x Rp500.000.000,-)
BAB III
ANALISIS
PEMBAYARAN PPH PASAL 23 SECARA ONLINE
Pembayaran PPh Pasal 23
Pembayaran dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara membuat ID billing terlebih dahulu, lalu membayarnya melalui Bank Persepsi (ATM, teller bank, fitur bayar pajak online di Online Pajak, dll) yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Bukti Potong PPh Pasal 23
Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pihak pemotong harus memberikan bukti potong (rangkap ke-1) yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut dan bukti potong (rangkap ke-2) pada saat melakukan efiling pajak PPh 23 di Online Pajak.
Pelaporan PPh Pasal 23
Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, lalu bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online atau efiling gratis di OnlinePajak. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Jika sebelumnya perhitungan, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara terpisah-pisah, kini ketiga hal tersebut bisa dilakukan dengan satu aplikasi OnlinePajak yang terintegrasi, mudah, otomatis dan lebih cepat. Baik Anda membuat laporan PPh 23 di OnlinePajak atau menggunakan file CSV PPh 23 dari aplikasi e-SPT, lalu mengimpornya untuk efiling pajak gratis di OnlinePajak. Sangat memudahkan akuntan yang ingin menyelesaikan pelaporan dan pembayarannya tepat waktu.
Ada 5 manfaat buat perhitungan, setor dan efiling PPh 23 di OnlinePajak, yaitu:
Telah disahkan DJP.
Cepat dan mudah (perhitungannya otomatis dan akurat).
Terintegrasi. Hitung, setor dan lapor pajak online PPh 23 dilakukan dalam satu aplikasi terpadu.
Gratis untuk hitung, buat ID billing, setor dan e-Filing PPh 23.
Sedia jasa pengiriman bukti potong pajak.
PEMBAYARAN PPH PASAL 26 SECARA ONLINE
Yang menentukan seorang individu atau perusahaan sebagai wajib pajak luar negeri, adalah:
Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.
Tarif untuk Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26)
Tarif 20% (final) atas jumlah bruto dari:
Dividen
Bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman.
Royalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset
Insentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
Hadiah dan penghargaan
Pensiun dan pembayaran berkala
Premi swap dan transaksi lindung lainnya
Perolehan keuntungan dari penghapusan utang
Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan dari:
Pendapatan dari penjualan aset di Indonesia
Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun
melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan selama penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara perusahaan media atau perusahaan tujuan khusus yang didirikan atau bertempat di negara yang memberikan perlindungan pajak yang memiliki hubungan khusus untuk suatu entitas atau bentuk usaha tetap (BUT) didirikan di Indonesia.
Tarif 20% yang dipungut dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak, suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. Tingkat berdasarkan tax treaty (perjanjian pajak) yang dikenal sebagai JGI Penghindaran Pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara-negara lain yang berada dalam perjanjian, mungkin berbeda satu sama lain. Tarif mereka biasanya mengurangi tingkat dari tarif biasa 20%, dan beberapa mungkin memiliki tarif 0%.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Wajib pajak badan dan pajak penghasilan badan merupakan bagian yang sangat kompleks dalam perpajakan. Baik dari segi macam-macam usaha yang termasuk badan dalam pengertian pajak maupun cara penghitungan pajak penghasilan itu sendiri. Begitu juga dengan hak dan kewajiban dari wajib pajak badan. Kewajiban menyelenggarakan pembukuan bagi wajib pajak badan tanpa memandang omzet karena wajib pajak badan dirasa telah terbentuk dalam suatu organisasi yang terarah sehingga mampu menyelenggarakan pembukuan perpajakan.perhitung pajak berdasar pada Pajak Penghasilan pasal 21,22,233,24,25,dan 26
SARAN
Dan perbedaan yang terjadi pada laporan keuangan komersil dengan laporan keuangan pajak membuat wajib pajak harus melakukan penyesuaian agar didapat laba fiskal dengan cara merekonsiliasinya.
Wajib pajak badan juga memiliki berbagai fasilitas yang diberikan dengan ketentuan dan krietria tertentu agar memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Sehingga penerimaan negara disektor pajak menjadi maksimal.
DAFTAR PUSTAKA
Sumarsan, Thomas. 2010. Perpajakan Indonesia : Pedoman Perpajakkan yang Lengkap Berdasarkan Undang-Undang Terbaru. Jakarta : PT Indeks.
http://azhar-sss.blogspot.co.id/2012/11/makalah-perpajakan_2162.html diakses pada tanggal 5 oktober pukul 21.00 wib
http://www.online-pajak.com/id/pph-pajak-penghasilan-pasal-23.html diakses pada tanggal 5 oktober pukul 21.00 wib
D
Subscribe to:
Posts (Atom)